Apakah USG selama kehamilan ditanggung BPJS?
Sepupu saya memiliki BPJS mandiri dan sedang mengandung, dia ingin mengetahui jenis kelamin anaknya. Apakah USG selama kehamilan ditanggung BPJS?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Susilawati
Sama halnya dengan layanan bersalin, layanan pemeriksaan Ultrasonography (USG) juga akan diberikan sama bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkannya. Penting untuk memahami ketentuan yang berlaku untuk layanan USG ini sejak awal, agar peserta tidak mengalami kendala saat melakukannya. Layanan USG ini hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan. Artinya, ibu hamil hanya bisa menerima pemeriksaan USG dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebanyak 1 kali untuk 1 masa kehamilan hingga melahirkan. Proses ini harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta, dan dengan membawa surat rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang. Jika ternyata pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak peserta atau ibu hamil itu sendiri, maka berbagai biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan yang bersangkutan dan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Sari
Ya benar, BPJS kesehatan memberikan pertanggungan untuk layanan USG selama masa kehamilan. BPJS kesatan memang merupakan asuransi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan. Selain memberikan pertanggungan untuk proses kehamilan, BPJS kesehatan juga memberikan jaminan untuk resiko kesehatan lain.
Gina
Biaya USG selama masa kehamilan tentunya akan menjadi tanggungan BPJS, selama USG ini memang dianjurkan dan diperlukan oleh Dokter. Akan tetapi jika hanya karena keinginan dari pasien tanpa adanya alasan medis dan persetujuan Dokter, tentu saja biaya USG ini tidak akan dicover oleh BPJS. Karena prinsip dari BPJS adalah semua yang diperlukan dan dibutuhkan harus berdasarkan rujukan dan keterangan Dokter.