Adakah uu untuk menagih hutang
Saya mempunyai seorang teman kantor yang sudah berutang cukup lama dan sudah lewat dari tanggal yang dijanjikan. Setiap saya minta, dia memiliki berbagai alasan dan meminta tambahan waktu terus-menerus. Apakah ada UU di indonesia yang berkaitan tentang utang piutang seperti ini, agar dia ada rasa takut dan tidak mempermainkan saya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Syahninda
tentu ada dan para pelaku yang tidak membayar uang sesuai waktunya bisa dipidana dengan hukum perdata pada pasal 1756 kitab undang-undang hukum perdata. Poin nya adalah melakukan perjanjian utang piutang, perjanjian bisa secara lisan maupun tulisan. Jika tidak membuat surat perjanjian, setidaknya ada bukti dia meminjam uang maupun saksi.
Aqil
Secara khusus, perjanjian utang-piutang yang melibatkan pinjam-meminjam di Indonesia pengaturannya di bahas di Pasal 1754 KUH Perdata. Namun sayangnya walaupun tidak ada ketentuan yang melarang untuk mengadukan peminjam ke pihak berwajib jika lalai dalam pembayaran utang, menurut pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), tidak diperkenankan untuk melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) jika penerima pinjaman tidak mampu untuk membayar utang. Sebaiknya Anda berkomunikasi baik-baik dan menyelesaikan secara kekeluargaan namun jika masih belum terselesaikan bisa meminta bantuan pihak lain untuk mediasi.
Rahmawati
Undang-undang yang khusus untuk menagih hutang memang tidak ada, namun utnuk undang-undang tentang mekanisme pinjam-meminjam biasanya dimasukkan dalam hukum perdata pasal 1754. Jadi, jika terjadi masalah dalam pinjam-meminjam barang atau uang, akan diproses secara perdata di pengadilan, bukan masuk ke ranah pidana.