Bank Central Asia atau BCA merupakan salah bank swasta ternama yang ada di Indonesia. Bank ini membuka fasilitas kredit bagi nasabahnya yang membutuhkan. Seperti halnya kredit di bank lainnya, BCA memberlakukan jaminan barang bagi nasabahnya. Biasanya barang yang dapat dijaminkan ialah sertifikat tanah, bpkb atau surat kepemilikan kendaraan bermotor, sertifikat rumah dan sebagainya.

Namun, bagi Anda yang tidak memiliki semua itu, apakah yang dapat digadaikan? Mungkin Anda pernah mendengar bahwa menggadaikan ijazah dapat dilakukan untuk mengajukan kredit di Bank BCA. Benarkah hal itu? Jika iya, bagaimana caranya?

Sebelum Anda benar-benar melakukannya, simak terlebih dahulu ulasannya berikut ini!

Perlukah Kredit Bank BCA dengan Gadai Ijazah?

Perlukah Kredit Bank BCA dengan Gadai Ijazah?

Ijazah merupakan barang berharga. Tidak semua bisa mendapatkannya. Untuk mendapatkan ijazah SMA/SMK, seseorang harus menempuh pendidikan setidaknya selama 12 tahun terhitung sejak dari Sekolah Dasar. Sedangkan untuk mendapatkan ijazah S1, perlu menempuh pendidikan selama kurang lebih 17 tahun. Meskipun termasuk barang berharga, bukan berarti ijazah dapat digunakan sebagai barang gadai.

Mengapa? Hal ini karena menggadaikan ijazah untuk mengajukan kredit dirasa tidak etis. Dan ijazah juga bukan barang yang bernilai ekonomis yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Perlu persyaratan dan tahapan tertentu untuk memperoleh selembar ijazah. Jika dalam dunia pekerjaan ijazah dapat dijadikan sebagai jaminan atas keterikatan antara Anda dengan perusahaan terkait, namun tidak dengan dunia perbankan.

Dunia perbankan hanya menerima barang jaminan yang bernilai ekonomis dan dapat dipasarkan secara bebas. Bagi Anda yang tertarik dengan kredit Bank BCA, simak dulu persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan berikut ini.

Fotokopi KTP, KK dan Surat Nikah/Cerai

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting dalam setiap pengajuan kredit di bank manapun. Selain KTP, nasabah juga harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk menunjukkan status dan silsilah keluarganya agar bank mengetahui ahli waris dari nasabah jikalau ia tidak bisa melunasi hutangnya. Nasabah juga harus menunjukkan surat nikah suami istri atau surat cerai sebagai bukti terkait status perkawinannya.

Fotokopi NPWP/SPT Terakhir

NPWP atau SPT merupakan surat yang menunjukkan apakah seseorang taat dan patuh dalam membayar pajak atau tidak. Jika ia patuh, artinya pengajuan kreditnya memang pantas untuk dipertimbangkan. Namun, bila ia tidak taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan, maka Bank pun ragu-ragu untuk menerima pengajuan kreditnya. Karena bisa jadi di masa mendatang ia mengalami kredit macet dan hal ini jelas merugikan pihak bank.

Fotokopi SIUP/Izin Pendirian/Izin Praktik

Jika saat mengajukan kredit, status Anda adalah seorang pengusaha atau wiraswasta, maka Anda perlu melampirkan SIUP atau surat izin mendirikan usaha yang resmi dari pemerintah. Bank akan mempertimbangkan ini untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi ketika Anda gagal membayar cicilan kredit. Tanpa izin resmi, bank tentu tidak berkenan menerima jaminan berupa tempat usaha Anda tersebut.

Slip Gaji

Slip gaji digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit untuk melihat seberapa besar kemampuan Anda dalam membayar kredit berdasarkan besarnya gaji Anda tiap bulan. Besarnya gaji Anda nantinya akan disinkronisasikan dengan nilai kredit yang tepat sesuai dengan kemampuan. Hal ini juga untuk mengurangi risiko kegagalan pembayaran kredit yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Fotokopi Tabungan 3 Bulan Terakhir

Pengajuan kredit tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Anda diminta untuk menjadi nasabah Bank BCA terlebih dahulu. Anda juga harus menabung selama sekitar 3 bulan. Konsistensi Anda dalam menabung inilah yang nanti menjadi pertimbangan dalam menerima atau menolak pengajuan kredit Anda.

Pernyataan Kredit Pemilikan Barang

Persyaratan selanjutnya ialah surat pernyataan kredit pemilikan barang atas nama Anda sendiri. Penyerahan surat ini wajib disertai dengan lampiran bukti transaksi atau perjanjian kredit barang. Sebagai contoh, Anda ingin mengajukan kredit mobil maka sebelumnya Anda harus menyerahkan bukti pembeliannya, berikut dengan surat permohonan yang berisi pengajuan kredit kepada bank.

Akta Pisah Harta Notaril

Persyaratan yang satu ini termasuk opsional. Fungsinya untuk menyatakan jumlah kekayaan Anda sendiri secara riil yang tidak ada campur tangan dari pasangan Anda. Ini dapat mempermudah bank dalam mengetahui tingkat kekayaan dan kemampuan Anda dalam mengambil kredit.

Pertimbangkan Dulu untuk Gadaikan Ijazah Sebelum Mengajukan Kredit!

Pertimbangkan Dulu untuk Gadaikan Ijazah Sebelum Mengajukan Kredit!

Ijazah tidak bisa menjadi jaminan diterimanya pengajuan kredit Anda. Selain itu, Ijazah merupakan bukti atas pencapaian Anda dalam menempuh jenjang pendidikan tertentu. Sebelum mengajukan kredit pada bank manapun, sebaiknya Anda mempertimbangkan dulu setiap persyaratannya. Termasuk juga kemampuan Anda dalam membayar kredit tersebut. Jika ternyata keuangan Anda belum mampu memenuhinya, ada baiknya urungkan dulu rencana Anda untuk mengambil kredit. Pilihlah alternatif solusi lain yang paling memungkinkan.