Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya diharuskan bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas. Lalu bagaimana dengan anak-anak? Apakah mereka tidak berhak memiliki identitas diri? Ternyata saat ini KTP anak telah dihadirkan oleh pemerintah. KTP anak bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) diterbitkan untuk mendukung pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Bahkan di beberapa kota besar (provinsi) seperti DKI Jakarta, KIA ditetapkan menjadi bagian dari kelengkapan pendaftaran masuk sekolah dasar negeri.

Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak diusulkan sejak tahun 2016. Pemberlakuan KIA secara nasional pada tahun 2019 ini. Para orangutan dihimbau untuk mendukung program tersebut agar anak-anak tercatat identitasnya dan dilindungi oleh pemerintah. Dahulu, orangtua hanya harus mengurus akta lahir, tetapi kini surat lain yang harus diurus, yaitu mengurus KIA. Anak akan dianggap legal sebagai WNI jika sudah memiliki KIA. Berdasarkan data nasional, ada sekitar 79 juta anak di Indonesia sehingga proses pemberlakuan KIA dilakukan secara bertahap ke seluruh daerah di Indonesia.

Jenis-Jenis KIA

Jenis-Jenis KIA

Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Dalam Negeri, menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak terdiri dari 2 jenis, yakni untuk golongan anak dengan usia 0-5 tahun tanpa foto dan golongan anak 5 sampai 17 tahun dengan foto. Anak baru lahir yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) akan mendapatkan KTP Anak bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedangkan anak WNI yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA harus mengajukan pembuatan KIA asalkan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.

    • Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli.
    • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali;
    • KTP kedua orangtua/wali yang asli.

Sedangkan anak WNI yang berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA harus mengajukan pembuatan KIA dengan persyaratan sebagai berikut.

    • Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli;
    • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali;
    • KTP kedua orangtua/wali yang asli;
    • Pas foto anak berwarna dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagi anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan KIA asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

    • Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap di Indonesia;
    • Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang asli;
    • KTP elektronik kedua orangtua yang asli.

Tata Cara Pembuatan KIA

Tata Cara Pembuatan KIA

Langkah-langkah pembuatan KTP anak bagi warga negara Indonesia (WNI) sesuai Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak sebagai berikut.

  1. Pemohon atau orangtua anak harus menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. 3. KIA akan diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor Dinas, kecamatan, atau desa/kelurahan. 4. Dinas bisa menerbitkan KIA berupa pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA lebih luas dan maksimal.

Cara pembuatan KTP Anak bagi WNA sebagai berikut.

  1. Anak sudah memiliki paspor, kemudian orangtua anak melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. 3. Jika sudah jadi, KIA akan diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Manfaat KIA Bagi Anak Dan Masa Berlakunya

Manfaat KIA Bagi Anak Dan Masa Berlakunya

Alasan munculnya gagasan untuk menerbitkan peraturan tentang KIA adalah penduduk yang belum masuk usia 17 tahin (usia KTP) belum masuk ke dalam nasional secara resmi sehingga perlu ada pendataan yang lebih komprehensif. KIA berlaku dari lahir (setelah diurus bersama akta kelahiran) hingga anak berusia 17 tahun dan berkewajiban memiliki e-KTP. Pemerintah mudah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi anak-anak setelah adanya KIA.

KIA berfungsi sebagai tanda pengenal, juga memudahkan anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri seperi potongan harga untuk bayaran sekolah, kesehatan, olahraga, atau pariwisata dengan menggunakan kartu ini. Selain itu, manfaat KIA juga banyak yang dapat dilihat sebagai berikut.

    • KIA menjadi upaya untuk memenuhi hak anak.
    • KIA dapat menjadi pelengkap persyaratan untuk mendaftar sekolah negeri.
    • KIA dapat menjadi bukti diri anak sebagai kartu identitas ketika membuka tabungan di bank.
    • KIA dapat membantu proses pendaftaran BPJS.
    • Jika ada masalah seperti anak meninggal dunia maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak
    • KIA dapat mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian seperti paspor.
    • KIA dapat mencegah terjadinya perdagangan anak karena data anak sudah terekam jelas sehingga mendapat perlindungan dari pemerintah.

Pemerintah semakin meningkatkan layanan publik khususnya kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia. Program KIA ini sangat bagus untuk memudahkan pendataan dan proses administrasi bagi anak-anak sebagai warga negara. Orangtua harus memahami secara lebih dalam tentang program KIA agar terjadi sinergi yang baik antara pemerintah dan orangtua demi suksesnya program KIA ini. Kalau bukan kita yang peduli, lalu siapa lagi?