Terlambat mengurus akta kelahiran bisa sangat merepotkan. Apalagi jika Anda adalah orang dewasa yang ternyata belum memiliki akta kelahiran. Pasalnya, akta kelahiran adalah dokumen penting yang secara formal harus dimiliki setiap warga negara untuk membuktikan kelahiran keberadaannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat, paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Berdasar laporan itulah pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan akta kelahiran.

Jika Anda hingga saat ini tidak mempunyai akta kelahiran, berarti kelahiran Anda terlambat dilaporkan. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran (terlambat), pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

Jenis Akta Kelahiran

Jenis Akta Kelahiran

Sebelum membahas tentang mengurus akta yang telat, kenali dulu jenis akta kelahiran agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Sebab, pengurusan antara jenis yang satu dengan yang lain berbeda, tergantung dengan lama keterlambatannya.

Akta Kelahiran Umum

Pada dasarnya, semua orang diharuskan memliki akta ini segera setelah kelahiran. Akta kelahiran umum jenis ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Akta Kelahiran Dispensasi

Sederhananya, akta ini adalah akta yang telat pengurusannya. Akta Kelahiran Dispensasi dibuat berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran yaitu, 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Akta Kelahiran Pengadilan

Akta Kelahiran ini juga merupakan akta yang telat namun sudah melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran. Untuk mengurusnya lebih sulit karena dibuat berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.

Oleh sebab mengurus akta kelahiran umum sudah jamak diketahui, berikut cara mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat-Syarat Mengurus Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa

Syarat-Syarat Mengurus Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa

  1. Surat keterangan kelahiran
  2. Buku nikah orang tua atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah 3. Kartu Keluarga 4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik 5. Surat pengantar dari RT dan RW Mengenai tata cara mengurus penerbitan akta kelahiran, tiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Persyaratan penerbitan akta kelahiran bagi penduduk Warga Negara Indonesia di DKI Jakarta, misalnya, sebagaimana yang bisa diakses melalui laman Jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

Syarat-Syarat Mengurus Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa Di DKI Jakarta

Syarat-Syarat Mengurus Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa Di DKI Jakarta

    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
    • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
    • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
    • Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk orang tua
    • Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
    • Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. Dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya.

Kemudian, untuk mendapakan surat keterangan kelahiran, penduduk mengajukan permohonan ke kelurahan dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 36 Pergub 93/2012.

Syarat-Syarat Mengajukan Surat Keterangan Kelahiran Untuk Daerah DKI Jakarta

Syarat-Syarat Mengajukan Surat Keterangan Kelahiran Untuk Daerah DKI Jakarta

    • Surat Pengantar RT/RW
    • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan
    • Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Perman (“SKSKPNP”) bagi penduduk non permanen
    • Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
    • Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
    • Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing
    • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal
    • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Mengurus Akta Kelahiran Secara Online

Mengurus Akta Kelahiran Secara Online

Selain langsung mengurus ke kantor Dinas Pencatatan Sipil, kini Anda bisa mengurus akta kelahiran secara online. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa akta kelahiran bisa dilakukan secara online sejak 2018.

Cara mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa tinggal mengikuti dan memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana pedoman umum pembuatan akta. Yang membedakan hanya tanda legalisasinya. Bila akta yang diurus secara offline menggunakan cap, akta kelahiran yang diurus secara online menggunakan barcode.

Berikut Langkah-Langkah Mengurus Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa Secara Online

Berikut Langkah-Langkah Mengurus Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa Secara Online

  1. Masuk ke situs dukcapil daerah Anda, misal di Jakarta, maka di alamat: http://kependudukancapil.jakarta.go.id/
  2. Pilih menu “Pendaftaran Akta Kelahiran Online” Isi formulir online, yang di antaranya: Nomor KK, Nama di KK, Alamat sesuai KK, No. Telepon, Email, Username, dan Password 4. Isi formulir yang tekait keluarga seperti: Nama Ibu, Nama Ayah, Nama Anak, dan saksi-saksi 5. Setelah selesai, nantinya Anda akan mendapatkan kode khusus 6. Bawa formulir yang sudah diisi dan kode khusus dalam bentuk print out ke Dukcapil 7. Selesai. Segera urus akta kelahiran Anda, sebab memiliki akta kelahiran akan mempermudah akses Anda di bidang pendidikan, pekerjaan, dan birokrasi. Satu hal yang perlu diketahui, mengurus akta kelahiran jauh lebih mudah ketimbang membuat yang baru seperti di atas.