Jika anda memiliki pinjaman, baik untuk kepentingan mendesak, usaha, ataupun kebutuhan belanja tentu menginginkan segalanya berjalan lancar. Bisa jadi anda juga berharap nantinya bisa mendapatkan pinjaman yang lebih besar agar mendapatkan manfaat yang lebih banyak pula.

Namun dalam perjalanannya, terkadang ada berbagai masalah finansial yang akhirnya berujung pada tunggakan angsuran. Jadilah sepanjang hari merasa khawatir dan terus berfikir bagaimana cara agar bisa melunasi hutang karena tak tahu sampai kapan debt collector menagih, selama anda masih memiliki tanggungan angsuran.

Menghadapi Debt Collector

Menghadapi Debt Collector

Bagi anda yang memang memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman, memang sudah sewajarnya ditagih oleh debt collector dimana mereka memiliki tugas dan tanggung jawab mengembalikan kelancaran angsuran nasabah yang bermasalah. Ada yang memilih menghindari debt collector karena takut dibandingkan menemui dan berdiskusi secara baik-baik mengenai kesulitan finansial yang memang sedang dihadapi.

Menghindari debt collector bukanlah jalan keluar, hutang tetap kewajiban dan angsuran tetap harus dibayar. Yang terbaik ialah menghadapi debt collector dan menjelaskan apa adanya yang sedang dialami. Minta waktu untuk membayar angsuran atau keringanan pada perusahaan yang memberikan pinjaman. Debt collector juga bisa membantu anda menyampaikan hal tersebut pada divisi terkait agar mendapatkan jalan penyelesaian.

Sampai Kapan Debt Collector Menagih

Sampai Kapan Debt Collector Menagih

Debt collector baru bisa ditugaskan pihak Bank untuk menagih pinjaman saat angsuran nasabah sudah mulai macet, bukan karena telat jatuh tempo. Penagihan boleh dilakukan di rumah nasabah saat nasabah susah dihubungi atau tidak ada kabar. Debt collector akan mulai ditugaskan untuk mendatangi nasabah dengan harapan bisa menjadi penengah atau pemberi solusi.

Debt collector dalam menjalankan tugasnya juga telah diatur bagaimana etikanya, seperti menagih di jam tertentu, hanya menagih pada nasabah yang bersangkutan, tidak memakai kalimat kasar atau ancaman, dan memiliki identitas yang jelas. Debt collector juga wajib untuk menyampaikan kesulitan yang dialami nasabah pada pihak Bank yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti misalnya mendapat keringanan atau potongan bunga.

Bagaimanapun juga, ditagih oleh debt collector adalah konsekuensi dari kesalahan anda sendiri yang menunggak cicilan. Jika anda bertanya pada diri sendiri sampai kapan debt collector menagih, mungkin di benak anda jawabannya adalah sampai anda membayar kewajiban angsuran yang belum dibayarkan. Seperti itukah peraturan resmi dari Bank dan pihak resmi terkait seperti OJK? Berikut kami jelaskan sepenuhnya untuk anda.

Sampai Kapan Debt Collector Menagih Pinjaman Online?

Akhir-akhir ini, masalah tentang debt collector yang paling banyak kita dengar ialah yang berhubungan dengan pinjaman online. Banyak nasabah yang merasa dirugikan oleh debt collector dari pinjaman online, mulai dari penagihan yang tiada henti atau terus menerus, menggunakan kata yang menekan, dan sebagainya.

Sebenarnya OJK memiliki peraturan terkait sampai kapan debt collector menagih pinjaman online. Berdasarkan peraturan OJK, penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia pinjaman online maksimal adalah 90 hari. Setelah angsuran tertunggak maksimal 90 hari, pinjaman tersebut hangus atau tidak bisa ditagihkan lagi.

Namun hal ini bukan berarti menguntungkan bagi nasabah, nasabah tetap akan merugi atas kesalahan tunggakan yang dibuat yaitu masuk ke dalam daftar peminjam yang bermasalah atau black list. Blacklist akan berlaku sepanjang waktu hingga nasabah melunasi seluruh angsuran pinjaman. Dampaknya, nasabah tersebut tidak akan mendapatkan pinjaman lagi, baik dari pinjaman online, Bank konvensional, kartu kredit, dan sebagainya.

Sampai Kapan Debt Collector Menagih Di Bank Konvensional?

Peraturan pada Bank Konvensional berbeda dari pinjaman online. Debt collector yang ditugaskan oleh Bank Konvensional diperbolehkan untuk terus menagih nasabah yang bermasalah sampai tunggakan angsuran nasabah tersebut lunas atau angsuran kembali lancar. Tentunya proses tetap dijalankan sesuai dengan etika yang ditetapkan OJK.

Jika nasabah tak kunjung membayar, maka jaminan yang diberikan akan disita atau dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dampaknya nasabah tersebut masuk menjadi salah satu daftar hitam atau black list. Jika pinjaman diperoleh tanpa jaminan, debt collector akan tetap menagih dan nasabah juga masuk menjadi daftar black list hingga pinjamannya lunas.

Sampai Kapan Debt Collector Menagih Pada Lembaga Keuangan Lainnya?

Pada lembaga keuangan lainnya seperti koperasi, pinjaman mikro, pinjaman kelompokdan sebagainya, peraturan sampai kapan debt collector menagih adalah sama dengan Bank Konvensional. Selama lembaga keuangan tersebut terdaftar di OJK, maka nasabah yang bermasalah juga akan masuk sebagai black list Bank dan tidak akan mendapatkan pinjaman di tempat lain hingga namanya kembali bersih.

Demikian ulasan kami mengenai sampai kapan debt collector menagih di berbagai lembaga keuangan. Satu hal yang anda wajib memahami, debt collector juga seorang pekerja yang sama seperti orang lainnya, mereka menjalankan tugas dalam rangka mencari rezeki sebagaimana kita menjalankan pekerjaan selama ini.

Jadi, ada baiknya untuk saling menghargai, jika memang anda sedang memiliki masalah terkait pinjaman, hadapi dan diskusi baik-baik dengan debt collector. Cari juga usaha lainnya atau perbanyak usaha anda agar bisa membayar pinjaman dan melunasi hutang yang memang sudah menjadi kewajiban anda tersebut.