Pembayaran kartu kredit tidak harus secara penuh, namun minimal harus mencapai nilai minimum payment. Minimum payment merupakah nominal terendah yang harus nasabah bayar (Nasabah kartu kredit hanya membayarkan (rata-rata) 10% dari total tunggakan ditambahkan dengan tagihan yang masih belum lunas di bulan sebelumnya (jika ada)) selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo dari tagihan. Dengan minimum payment ini , bank bisa minimal memastikan kalau rekening kartu kredit nasabah tak bermasalah dan bukti kalau kamu memang taat peraturan dari kartu kredit. Jenis pembayaran ini menjadi opsi favorit terutama bagi nasabah yang takut masuk dalam blacklist BI.

Ilustrasi Minimum Payment Nasabah memutuskan untuk membeli mobil dengan harga Rp 150 juta tanpa bunga 0 persen. Setiap bulannya nasabah harus membayar cicilan sebesar Rp 12,5 juta selama satu tahun. Namun, kalau nasabah memilih untuk membayar minimum payment, maka akan muncul bunga sebesar 3,5 persen untuk tagihan berikutnya. Jadi bunga yang awalnya 0 persen akan menjadi 3,5 persen.

Dan perlu diketahui bahwa hal ini akan terus terjadi karena terakumulasi pada bulan-bulan berikutnya sampai tagihan lunas, ini dengan cicilan 0%, dapat dibayangkan berapa bunga yang timbul bila cicilan lebih dari 0%. Dari gambaran tersebut bayangkan jika minimum payment yang wajib dibayarkan lebih besar dari kemampuan bayar nasabah, maka nasabah akan terlilit hutang lebih besar terus menerus bahkan bukannya tidak mungkin untuk terjerat dalam pembayaran bunga kartu kredit saja.

Ketentuan Perhitungan Bunga Kartu Kredit

Ketentuan Perhitungan Bunga Kartu Kredit

Ketentuan dalam perhitungan bunga kartu kredit dapat dilihat lebih rinci sebagai berikut:

  1. Perhitungan bunga kartu kredit selalu berdasarkan tanggal pembukuan atau dikenal juga dengan tanggal posting.
  2. Bunga kartu kredit untuk tagihan berikutnya dilakukan berdasar jumlah sisa tagihan kartu kredit atas transaksi belanja atau dan tarik tunai yang belum terbayar. 3. Beberapa komponen berikut ini tidak dimasukkan sebagai komponen penghitungan bunga kartu kredit :
    • Biaya terutang
    • Denda terutang
    • Bunga terutang
    • Tagihan sebelum jatuh tempo.
  1. Bunga pasti dikenakan jika pemegang kartu kredit tidak melakukan pembayaran, atau pembayaran tidak penuh, atau terlambat melakukan pembayaran. 5. Bunga untuk transaksi tarik tunai dari fasilitas kartu kredit selalu dihitung dari tanggal pembukuan sampai tanggal dilakukan pembayaran secara penuh oleh pemegang kartu kredit. 6. Bank selalu menggunakan acuan adalah 1 tahun 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.

Kelebihan Pembayaran Tagihan Pada Kartu Kredit

Kelebihan Pembayaran Tagihan Pada Kartu Kredit

Pada dasarnya setiap terjadi kelebihan yang terjadi pada pembayaran kartu kredit nasabah ada 2 macam, yaitu:

  1. Kelebihan bayar melebihi nilai minimum payment
  2. Kelebihan bayar melebihi nilai hutang pada kartu kredit

Pertama yang kita bahas adalah jika nasabah ketika melakukan pembayaran melebihi nilai minimum payment yang ditetapkan oleh kartu kredit. Ketika nasabah lebih bayar maka hanya mengurangi nilai tagihan yang akan keluar untuk bulan berikutnya. Hal ini walaupun berdampak positif namun ada baiknya tagihan yang ada dibayarkan secara penuh karena selain terhindar dari bunga juga agar nasabah dapat menggunakan kartu kredit sampai limit maksimum ketika sedang membutuhkan

Kedua yang akan dibahas adalah kelebihan pembayaran atas kartu kredit melebihi hutang yang ada di kartu kredit. Pada dasarnya kelebihan pembayaran seperti ini tidak bermasalah karena hanya akan tersimpan seperti tabungan pada nilai kartu kredit sehingga ketika nasabah menggunakan kartu kredit pada kesempatan berikutnya, maka nilai tagihan yang ditagihkan pada bulan tersebut akan berkurang sejumlah kelebihan pada bulan sebelumnya.

Namun hal tersebut hanya berlaku untuk di bawah nominal tertentu karena pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70 dan 73 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang merujuk ke Ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2017 menyebutkan, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK),LJK lainnya, dan/atau Entitas Lain. PMK ini menyebutkan dalam lampirannya bahwa penerbit kartu kredit harus mengembalikan jika ada kelebihan senilai USD 50.000 atau setara rupiah dengan nilai tersebut, berikut adalah cuplikan lampirannya: “Penerbit kartu kredit berkualifikasi tertentu merupakan WK,WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dimaksud dikategorikan sebagai lembaga keuangan semata-mata karena lembaga tersebut merupakan penerbit kartu kredit yang menerima simpanan dalam hal nasabah melakukan pembayaran yang melebihi jumlah tagihan kartu kredit, dan kelebihan pembayaran tersebut tidak segera dikembalikan kepada nasabah; dan
  2. sejak atau sebelum tanggal 1 Juli 2017 , WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain menerapkan kebijakan dan prosedur untuk:
    • mencegah nasabah melakukan kelebihan pembayaran di atas USD 50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) ; atau
    • memastikan bahwa setiap kelebihan pembayaran oleh nasabah di atas USD 50.000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dikembalikan kepada nasabah dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari”

Program Pengembalian Kelebihan Pembayaran Untuk Kartu Kredit Bank Mandiri

Program Pengembalian Kelebihan Pembayaran Untuk Kartu Kredit Bank Mandiri

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70 dan No. 73 yang disebutkan di atas diberitahukan kepada nasabah Mandiri Kartu Kredit yang melakukan kelebihan pembayaran atau memiliki saldo kredit dengan nominal USD 50.000 atau setara rupiah. bahwa Bank akan mengembalikan dana tersebut paling lambat dalam 60 (enam puluh) hari kerja.

Mekanisme program yang berlaku untuk nasabah Bank Mandiri adalah Bank Mandiri akan mengirimkan SMS informasi kepada pemegang Mandiri Kartu Kredit dengan kalimat sebagai berikut ini : "Mandiri Kartu Kredit bukan sarana utk menyimpan dana. Kelebihan pembayaran tagihan di atas USD 50.000 atau setara dalam rupiah akan dikembalikan. Hubungi Mandiri Call 14000"

Bank mencantumkan billing message ( hardcopy & e-billing) kepada pemegang Mandiri Kartu Kredit. Bank mencantumkan informasi pada website Mandiri Kartu Kredit. Syarat dan Ketentuan untuk pengembaliannya adalah sebagai berikut:

  1. Bank akan menghubungi pemegang kartu melalui telepon untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi terkait rekening tujuan pengembalian dana kelebihan pembayaran/saldo kredit.
  2. Setelah mendapatkan konfirmasi, Bank akan mengembalikan dana kelebihan pembayaran ke rekening tujuan setelah dikurangi Rp 50.000,- (biaya transfer) 3. Pemegang kartu tidak dimintakan dokumen apapun.

Inti dari seluruh artikel ini adalah nasabah dapat memahami akan akibat dari kelebihan pembayaran kartu kredit, dan dasar hukum terkait regulasi yang berlaku di seluruh Indonesia. Selain itu, selalu ingat untuk membayar tagihan kartu kredit sesuai dengan nominal tagiha yah!