Keuntungan Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Keuntungan Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Keuntungan 1: Jangka waktu minimal 1 tahun (12 bulan) dan maksimal 18 tahun (216 bulan) atau maksimal hingga nasabah mencapai usia di bawah 66 tahun pada saat jatuh tempo. Jangka waktu dalam kelipatan bulan.

Keuntungan 2: Perlindungan asuransi tanpa biaya premi bulanan dengan nilai pertanggungan maksimum Rp500.000.000.

Keuntungan 3: Bebas menentukan setoran bulanan dan periode tabungan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan nasabah.

Informasi Dasar Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Informasi Dasar Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Suku Bunga Minimum: 2.00% Suku Bunga Maksimum: 4.00% Setoran Awal Minimum: Rp100.000 Saldo Bulanan Minimum: Minimal Rp100.000 dan berlaku selanjutnya untuk kelipatan Rp50.000 serta tidak ada batasan maksimal

Fasilitas Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Fasilitas Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Online Banking

Tersedia

Mobile Banking

Tidak tersedia

Phone Banking

Tidak tersedia

Buku Tabungan

Tidak tersedia

Kartu Debit

Tidak tersedia

Pendaftaran Online

Tidak tersedia

Asuransi

Tersedia

Biaya & Bunga Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Biaya & Bunga Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Denda di Bawah Saldo Minimum: Gratis Biaya Ganti Buku Tabungan: Tidak tersedia buku tabungan Biaya Buku Cek: Tidak tersedia Administrasi Bulanan: Rp2.500 Biaya Penarikan di ATM: Tidak tersedia kartu ATM Biaya Setoran Tunai: Gratis via teller Biaya Penarikan di Teller: Tidak tersedia penarikan dana sebelum jatuh tempo Biaya Penutupan Rekening:

  • Jika kepesertaan rekening berjalan kurang dari 6 bulan = Rp100.000
  • Jika kepesertaan rekening berjalan lebih atau sama dengan 6 bulan = Rp50.000

Biaya Lainnya: Tidak tersedia

Syarat Pendaftaran Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Syarat Pendaftaran Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Usia Minimum: 18 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak tersedia

Dokumen Pengajuan Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

Dokumen Pengajuan Tabungan Permata Proteksi Masa Depan+

  • KTP/SIM/KIMS & Paspor;
  • Bertempat tinggal di Indonesia;
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan produk terpadu.