Keuntungan Kartu Debit PermataPreferred Debit

Keuntungan Kartu Debit PermataPreferred Debit

Keuntungan 1: Cashback hingga 30% di berbagai restoran pilihan saat bulan ulang tahun pemegang kartu, cashback 10% untuk transaksi di departement store seluruh Indonesia, dan cashback 5% untuk setiap transaksi di luar negeri (syarat dan ketentuan berlaku).

Keuntungan 2: Gratis tarik tunai di jaringan ATM yang melayani kartu debit Permata Preffered.

Keuntungan 3: Bebas biaya untuk setiap transaksi online dengan PermataNet atau PermataMobile.

Informasi Dasar Kartu Debit PermataPreferred Debit

Informasi Dasar Kartu Debit PermataPreferred Debit

Merek: Visa dan GPN Tipe: Preffered Reward Rate: Cashback hingga 30% Limit Reward: Tidak ada batasan

Rewards & Cashback Kartu Debit PermataPreferred Debit

Rewards & Cashback Kartu Debit PermataPreferred Debit

Shopping

Dapatkan voucher Rp50.000 dengan minimal pembelanjaan Rp600.000 di Ranch Market

Dining

Dapatkan diskon 15% di Liu Li Palace Seafood Restaurant berlaku untuk menu a la carte dengan minimum transaksi sebesar Rp300.000 dan maksimum transaksi sebesar Rp30.000.000

Groceries

Cashback 5% untuk setiap transaksi di luar negeri

Hiburan

Cashback 5% untuk setiap transaksi di luar negeri

Bensin

Cashback 5% untuk setiap transaksi di luar negeri

Cashback

Dapatkan cashback untuk setiap transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Biaya & Bunga Kartu Debit PermataPreferred Debit

Biaya & Bunga Kartu Debit PermataPreferred Debit

Administrasi Tahunan: Rp5.000/bulan Biaya Pergantian/Hilang Kartu: Rp15.000 Biaya Retail di Luar Negeri: Tidak dilengkapi dengan fasilitas cek/bilyet giro

Syarat Pendaftaran Kartu Debit PermataPreferred Debit

Syarat Pendaftaran Kartu Debit PermataPreferred Debit

Usia Minimum: 17-35 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Rp240.000.000 atau memiliki total AUM senilai Rp100.000.000 hingga Rp500.000.000

Dokumen Pengajuan Kartu Debit PermataPreferred Debit

Dokumen Pengajuan Kartu Debit PermataPreferred Debit

  • KTP;
  • NPWP;
  • Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS atau surat keterangan pendukung lainnya.