Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Maxi Fund Plus

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Maxi Fund Plus

Perlindungan 1: Merupakan asuransi jiwa yang dilengkapi dengan investasi yang memberikan manfaat uang pertanggungan minimal 125% dari premi dasar sampai dengan 350% dari premi dasar.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat berupa hasil investasi sesuai dengan instrumen yang dipilih peserta dan sesuai dengan kinerja instrumen investasi tersebut.

Perlindungan 3: Di akhir masa kontrak, peserta bisa menerima kembali premi dan hasil investasinya.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Maxi Fund Plus

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Maxi Fund Plus

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: 0% Biaya Administrasi: US$2 per bulan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 30 hari Uang Pertanggungan: Mulai dari 125% dari nilai pertanggungan

Premi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Maxi Fund Plus

Premi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Maxi Fund Plus

Besar Premi: Single premi mulai dari US$1200 Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta Sistem Pembayaran Premi: Tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Maxi Fund Plus

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Maxi Fund Plus

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan sampai dengan 70 tahun Masa Asuransi: Hingga usia maksimal 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Maxi Fund Plus

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Maxi Fund Plus

Klaim meninggal dunia:

  • Polis asli;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi berwenang;
  • Formulir klaim yang diisi lengkap;
  • Surat keterangan dari bagian-bagian terkait termasuk kepolisian dan rumah sakit (jika karena kecelakaan);
  • Identitas Tertanggung dan penerima manfaat;
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Klaim akhir kontrak:

  • Polis asli;
  • Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat yang diisi lengkap;
  • Identitas Tertanggung, jika dikuasakan disertai identitas dan surat kuasa pada penerima manfaat;
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia