Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Perlindungan 1: Manfaat perlindungan seumur hidup tanpa perlu melakukan pembayaran premi seumur hidup secara terus menerus.

Perlindungan 2: Manfaat uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia selama terdaftar sebagai peserta asuransi.

Perlindungan 3: Nilai premi terjangkau dengan manfaat yang memadai serta perlindungan hingga usia 100 tahun.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi yang dibayarkan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan pihak asuransi Uang Pertanggungan: Minimal Rp100.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Manfaat 100% uang pertanggungan jika Tertanggung masih hidup di akhir masa asuransi.

Premi Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Premi Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Besar Premi: Ditentukan oleh besaran uang pertanggungan yang diinginkan dan hasil underwriting pihak asuransi Masa Pembayaran Premi: Tersedia pilihan lima, 10, 15 dan 20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: Satu bulan Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Sequis Q Smart Life New Gen Insurance

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim kematian;
  • Surat keterangan ahli waris dan surat keterangan dokter;
  • Identitas ahli waris, kartu keluarga, surat kematian; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim Akhir Masa Asuransi:

  • Polis asli;
  • Formulir permohonan dari Tertanggung;
  • Identitas Tertanggung; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan Tertanggung dengan premi tersendiri yang harus dibayarkan