Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi yang dikelola secara syariah dan memiliki reputasi yang baik di Indonesia.

Perlindungan 2: Manfaat meninggal dunia berupa uang santunan dan dana hasil investasi yang dihasilkan selama masa kepesertaan asuransi.

Perlindungan 3: Manfaat dana hasil investasi jika peserta mengundurkan diri atau masih hidup sampai akhir masa asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan akad Biaya Administrasi: Rp15.000 per bulan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Minimal 125% dan maksimal 300% dari kontribusi sekaligus

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Tidak ada

Premi Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Premi Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Besar Premi: Mulai dari Rp2.500.000 untuk premi sekaligus Masa Pembayaran Premi: Sekaligus Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Usia Pemegang Polis: 18-80 tahun Usia Masuk Tertanggung: 0-70 tahun (masa asuransi 5 tahun) dan 0-65 tahun (masa asuransi 10 tahun). Masa Asuransi: 5 dan 10 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BNI Life Hy End Pro Syariah

Klaim jika Tertanggung Hidup:

  • Formulir pengajuan penarikan dana investasi;
  • Polis asli dan dokumen pelengkap;
  • Pernyataan transaksi terakhir;
  • Identitas pemegang polis; dan
  • Dokumen tambahan jika dibutuhkan.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim meninggal dunia dan pernyataan ahli waris;
  • Polis asli dan dokumen pelengkap;
  • Pernyataan transaksi terakhir;
  • Identitas pemegang polis dan ahli waris;
  • Surat keterangan kematian dari pihak berwenang (rumah sakit dan kepolisian);
  • Akta kematian dari catatan sipil;
  • Kronologi dan keterangan pendukung yang dibutuhkan; dan
  • Dokumen tambahan jika dibutuhkan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan