PermataKPR Bijak

Permata Bank
Keuntungan Ganda untuk KPR dan Tabungan
Description
KPR dengan rekening tabungan dari Bank Permata yang akan memberikan keuntungan ganda. PermataKPR Bijak menawarkan bunga rendah hingga 0%, dan bebas transaksi untuk semua layanan Permata. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Permata ini memberikan kebebasan tenor pelunasan yang disesuaikan dengan kondisi rekening tabungan PermataKPR Payroll.
Permata Bank
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan PermataKPR Bijak
Keuntungan 1: Merupakan produk KPR sekaligus rekening tabungan yang menawarkan kesempatan untuk menikmati bunga hingga 0% dengan menambah saldo tabungan.
Keuntungan 2: Suku bunga yang akan semakin ringan jika debitur menggunakan rekening ini untuk menabung atau menerima gaji sehingga bisa digunakan sebagai sarana untuk memiliki hunian.
Keuntungan 3: Memberikan potongan harga 50% dari biaya provisi dan bebas biaya administrasi untuk nasabah payroll.
Spesifikasi PermataKPR Bijak
Suku Bunga: Menyesuaikan kesepakatan kredit antara nasabah dan pihak bank Angsuran: Bulanan dengan suku bunga sesuai kesepakatan Tenor KPR: Ditentukan sesuai hasil assesment Jumlah Kredit: Menyesuaikan nilai objek KPR
Biaya PermataKPR Bijak
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 48% per tahun dari jumlah tunggakan Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan dari bank Biaya Asuransi: Menyesuaikan ketentuan perusahaan asuransi rekanan Permata Bank Biaya Provisi: 1.1% dari plafond pinjaman Biaya Administrasi: Rp20.000 per bulan Biaya Lainnya: Biaya appraisal Rp500.000
Syarat Pengajuan PermataKPR Bijak
Usia Minimum: Minimal 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan PermataKPR Bijak
Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada), kartu keluarga, akta nikah, cerai dan pisah harta (jika ada) dan NPWP;
Fotokopi slip gaji dan surat keterangan atau pengangkatan kerja (karyawan);
Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir;
Fotokopi Izin Usaha (SIUP/SITU/ TDP) untuk pengusaha;
Fotokopi Surat Izin Praktik atau sertifikasi (Profesional);
Surat pernyataan debitur;
Bukti transfer uang muka;
Dokumen jaminan berupa surat pemesanan rumah, fotokopi sertifikat, AJB, IMB, PBB; dan
Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.
New Contents