KB Insurance Indonesia
Perlindungan yang Komprehensif
PT KB Insurance Indonesia adalah perusahaan asuransi kerugian umum yang berdiri pada tahun 1997 dengan nama PT LG Simas Insurance Indonesia sebagai perusahaan bersama dengan Asuransi Sinarmas. Pada 2006, namanya berubah menjadi PT LIG Insurance Indonesia hingga pada 2015 berubah menjadi KB Insurance Indonesia. KB Insurance mengemban misi memberikan perlindungan komprehensif bagi nasabahnya.
- Formal Name
- PT KB Insurance Indonesia
- Address
- Sahid Sudirman Center, Lantai 53 Blok A, E, & F, Jl. Jendral Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat 10220
- Contact
- help@kbinsure.co.id
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi GratisProduk Keuangan KB Insurance Indonesia
KB Insurance Indonesia
Industrial All Risk KB Insurance Indonesia
Industrial All Risk KB Insurance Indonesia adalah perlindungan atas properti yang digunakan untuk proses produksi, misalnya pabrik. Jaminan proteksi Industrial All Risk KB Insurance Indonesia meliputi tanggung jawab hukum atas kesalahan dan pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesinya.
KB Insurance Indonesia
Property All Risk KB Insurance Indonesia
Property All Risk KB Insurance Indonesia adalah perlindungan atas properti berupa kantor, gudang, hotel, dan gedung lain yang tidak digunakan untuk proses produksi. Property All Risk KB Insurance Indonesia menjamin keselamatan objek fisik hingga semua harta benda yang berada di dalamnya.
KB Insurance Indonesia
Asuransi Kendaraan Bermotor All Risk KB Insurance Indonesia
Asuransi Kendaraan Bermotor All Risk KB Insurance Indonesia adalah perlindungan kendaraan secara komprehensif akibat berbagai risiko seperti tabrakan, pencurian, perbuatan jahat orang lain, dan kebakaran. Proses klaim cepat dan mudah.
KB Insurance Indonesia
Asuransi Kendaraan Bermotor TLO KB Insurance Indonesia
Asuransi Kendaraan Bermotor TLO KB Insurance Indonesia adalah proteksi hanya untuk sebagian kerusakan yang dialami kendaraan. Klaim ganti rugi yang diterima jika nilainya sama atau lebih dari 75% harga kendaraan.