Mau mengurus STNK hilang, tapi tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan? Apakah proses mengurus STNK yang hilang bisa dilakukan? Tenang saja, ada solusi untuk mengurus STNK hilang tanpa KTP asli pemilik atau bukan atas nama pemilik kendaraan. Artikel MoneyDuck ini akan memberikan penjelasan detail mengenai kehilangan STNK seperti syarat dokumen yang harus dilampirkan hingga biaya mengurus STNK hilang.

Kehilangan STNK tentu krusial bagi setiap pemilik kendaraan. STNK adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan resmi unit kendaraan bermotor. Di dalamnya tertera nama pemilik dan keterangan data kendaraan. Jika STNK hilang, kamu tidak bisa menunjukkan bukti dari kepemilikan kendaraan. Risiko terburuknya bisa dikenakan sanksi tilang dari pihak kepolisian. Jadi, yuk segera urus STNK yang hilang.

Pengertian STNK dan Fungsinya

Pengertian STNK dan Fungsinya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK ini berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan dan pengoperasian kendaraan di jalan raya. Tanpa STNK, penggunaan kendaraan bisa dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Fungsi utama dari STNK adalah untuk memberikan identitas resmi kepada kendaraan, termasuk informasi mengenai pemilik, jenis kendaraan, serta spesifikasi teknis lainnya. STNK juga menjadi dasar untuk penghitungan dan pembayaran pajak kendaraan, yang merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu, STNK mobil atau motor juga penting dalam proses klaim asuransi. Apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan, asuransi akan memerlukan data dari STNK untuk memproses klaim tersebut. Ini menjadikan STNK dokumen yang tidak hanya penting secara hukum, tapi juga secara finansial.

Mengingat pentingnya STNK ini, kehilangan dokumen ini bisa menyebabkan berbagai masalah. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk segera mengurus penggantian STNK yang hilang agar terhindar dari komplikasi hukum dan administratif.

Mengapa Penting Mengurus STNK yang Hilang

Ilustrasi pengemudi sedang mengendarai mobil

Kehilangan STNK bukanlah hal yang sepele. Tanpa STNK, kamu tidak hanya berisiko terkena denda dan sanksi dari pihak berwenang, tetapi juga akan mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administratif terkait kendaraan. STNK yang hilang berarti kamu kehilangan bukti kepemilikan dan legalitas operasional kendaraanmu.

Tanpa STNK, kamu akan menghadapi kendala saat ingin melakukan perpanjangan pajak kendaraan. Pajak tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan, dan tanpa STNK, proses ini tidak bisa dilakukan. Ini bisa berujung pada penumpukan denda dan biaya pajak yang tidak dibayarkan.

Selain itu, jika kamu ingin menjual atau mentransfer kepemilikan kendaraan, STNK adalah dokumen wajib yang harus diserahkan kepada pembeli atau pihak baru. Tanpa dokumen ini, proses penjualan atau transfer tidak bisa dilaksanakan secara legal.

Penting juga untuk diingat bahwa dalam keadaan darurat, seperti kecelakaan atau insiden di jalan, STNK diperlukan untuk proses klaim asuransi dan verifikasi oleh pihak kepolisian. Kehilangan STNK bisa membuat proses klaim asuransi menjadi lebih rumit dan lama. Itu sebabnya, kamu harus segera mengurus STNK yang hilang, meskipun tanpa KTP pemilik asli atau STNK atas nama orang lain.

Baca Juga: Cara Cek Nomor BPKB di STNK Asli atau Palsu & Biaya Ubah Data

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli

Ilustrasi sederet mobil siap dicek fisik

Jika kamu kehilangan STNK tapi tidak memiliki KTP pemilik asli, jangan khawatir, karena masih ada cara untuk mengurusnya. Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat. Kamu akan diberikan surat keterangan kehilangan yang nantinya diperlukan untuk proses selanjutnya. Agar lebih jelas, berikut cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli.

1. Buat Laporan Kehilangan STNK

Cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli sebelum ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), kamu harus melapor kehilangan STNK di kantor polisi terlebih dahulu. Kamu akan mendapatkan surat kehilangan untuk dibawa pada proses penggantian STNK yang hilang. Nah, untuk mengurus laporan kehilangan STNK di kantor polisi, kamu harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa:

  • Surat pengantar dari desa atau kelurahan tempat kamu tinggal;
  • Fotokopi KTP;
  • Fotocopy STNK yang hilang (jika ada).

Serahkan dokumen tersebut pada kantor polisi terdekat. Untuk prosesnya sendiri tidak memakan waktu yang lama. Jika perlu, kamu bisa fotokopi surat kehilangan STNK tersebut dan melegalisirnya untuk berjaga-jaga jika surat yang asli hilang.

Surat keterangan kehilangan hanya berlaku selama 14 hari sejak dikeluarkan. Jadi, kamu harus segera mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli di Samsat. Namun, jika kamu belum memiliki waktu yang tepat dan hanya bisa mengurusnya saat melebihi 14 hari, kamu bisa memperpanjang surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi.

2. Siapkan Dokumen Mengurus STNK yang Hilang

Selain surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen untuk dilampirkan saat mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli di Samsat. Jika nama pemilik STNK yang hilang tidak akan diubah dan kamu hanya membantu proses pengurusan STNK yang hilang, maka berikut dokumen yang harus kamu siapkan:

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor);
  • Surat kehilangan dari kepolisian; dan
  • Surat kuasa yang menerangkan pengurusan STNK hilang tanpa KTP pemilik asli.

Selain itu, ada juga cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli karena kendaraan telah diperjualbelikan. Kamu sebagai pemilik baru kendaraan bisa mengurus balik nama tanpa KTP pemilik asli. Berikut dokumen yang harus dilengkapi:

  • KTP pemilik baru kendaraan;
  • BPKB;
  • Kuitansi atau surat jual beli kendaraan di atas materai;
  • Surat kehilangan dari kepolisian; dan
  • Surat kuasa jika proses mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli diwakilkan.

Ada kalanya, kamu tidak memiliki BPKB asli sebagai syarat mengurus STNK yang hilang karena status kendaraan masih dalam kredit, yang artinya BPKB asli masih dipegang oleh leasing. Lalu, apa yang harus kamu lakukan? Tenang, cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli dan BPKB asli masih bisa dilakukan dengan meminta surat keterangan kepemilikan kendaraan dari dealer atau leasing tempat kamu membeli mobil secara kredit. Dealer atau leasing akan mengeluarkan fotokopi BPKB untuk digunakan sebagai syarat mengurus STNK yang hilang.

3. Cek Fisik Kendaraan

Cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli tidak hanya mensyaratkan kelengkapan dokumen saja, tetapi kamu juga harus membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk proses pengecekan fisik. Cek fisik kendaraan adalah memeriksa kondisi-kondisi kendaraan, seperti warnanya, nomor kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, dan sebagainya untuk memastikan keabsahannya seperti yang tercantum pada riwayat dokumen di Samsat.

Bagaimana cara cek fisik kendaraan untuk STNK yang hilang? Bawa kendaraan kamu ke loket cek fisik di Samsat, lalu tunggu hingga giliran kendaraan kamu untuk dicek oleh petugas. Ikuti prosedurnya hingga kamu mendapatkan blangko hasil cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Asli Bisa, Ini Caranya!

4. Cek Blokir STNK yang Hilang

Salah satu tahap penting saat mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri atau KTP asli pemilik adalah mengecek blokir STNK. Terlebih jika STNK yang diurus adalah STNK kendaraan yang baru dibeli dari pemilik lama. Pengecekan blokir ini untuk mengetahui apakah ada tunggakan pajak kendaraan yang dikenakan kepada pemilik lama. Selain itu, STNK juga bisa diblokir oleh pemilik kendaraan sebelumnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kejahatan yang menggunakan kendaraan tersebut.

5. Mengisi Formulir Surat Keterangan Hilang STNK

Isi formulir yang tersedia di loket STNK hilang, sertakan dokumen yang telah kamu siapkan, termasuk surat keterangan hilang dan hasil cek fisik kendaraan. Setelah semua proses kamu jalani, saatnya melakukan pembayaran di loket Bea Balik Nama II (BBN). Jika dari hasil cek blokir terdapat tunggakan pajak kendaraan, maka kamu harus membayar pajak tertunggak dan denda keterlambatannya.

6. Mengambil STNK dan SKPD Baru

Setelah pembayaran, cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli berikutnya adalah mengambil STNK dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) baru. Jika STNK yang hilang juga melakukan balik nama, maka kamu akan mendapatkan BPKB baru. Pastikan kamu memeriksa dengan teliti data pada STNK dan SKPD baru agar tidak terjadi kesalahan penulisan data yang bisa bermasalah di masa depan.

Baca Juga: Ganti Alamat STNK dan BPKB Mobil Motor, Cara dan Biaya Terbaru

Biaya Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli

Biaya Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli

Jika semua langkah cara mengurus STNK hilang di atas telah dijalankan, kamu akan diberikan rincian biaya yang harus dibayarkan. Biaya mengurus STNK hilang baik yang tanpa KTP pemilik asli, atau bukan atas nama sendiri, besarannya sama saja seperti STNK hilang atau rusak, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya mengurus STNK roda dua atau tiga yang hilang sebesar Rp100.000 untuk penerbitan STNK, dan Rp25.000 untuk pengesahan STNK. Sedangkan biaya mengurus STNK roda empat atau lebih yang hilang adalah Rp200.000 untuk penerbitan STNK dan Rp50.000 untuk pengesahan STNK.

Pastikan kamu mengurus STNK hilang sendiri tanpa calo, ya. Karena biaya mengurus STNK hilang dengan calo akan jauh lebih tinggi. Padahal, proses mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli cukup mudah jika kamu memenuhi semua persyaratan dokumen yang telah dijelaskan di atas.

Baca Juga: Biaya Ganti Warna STNK Kendaraan dan Cara Urus di Samsat

Modal STNK-BPKB, Bisa Dapat Dana Tunai

Modal STNK-BPKB, Bisa Dapat Dana Tunai

Jangan anggap enteng STNK yang hilang, ya. Selain akan mempersulit kamu saat berkendara karena berpeluang terkena denda tilang oleh polisi, kamu juga kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dana tunai saat membutuhkan uang. Tahukah kamu bisa mengajukan pinjaman dengan limit tinggi dengan menjaminkan BPKB kendaraan? Nah, selain harus melampirkan BPKB, kamu juga harus menyerahkan fotokopi STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Yuk, chat langsung dengan ExpertDuck melalui tombol Konsultasi Gratis di bawah artikel ini untuk mengetahui lebih jelas mengenai pinjaman jaminan BPKB yang bisa kamu ajukan dari mitra-mitra terpercaya MoneyDuck.