Karyawan suatu perusahaan pasti memiliki asuransi jaminan kerja atau hari tua yang dibayarkan oleh perusahaan. Saat ini asuransi yang banyak digunakan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Seiring perkembangan teknologi, masyarakat lebih dimudahkan dengan segala akses fasilitas yang bisa dilakukan secara online. Bahkan, para peserta BPJS tidak perlu mengantri lama untuk pengajuan dana klaim karena saat ini klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan.

Bagaimana cara melakukannya? Hanya dengan e-KTP dan sidik jari maka proses klaim BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan hanya butuh waktu sekitar 6 menit. Saat ini sistem pada website telah dilengkapi dengan KTP Reader yang mempercepat proses klaim. Bahkan, BPJS TK telah mengubah nomor kontak layanan pelanggan dari sebelumnya 1500910 menjadi 175. Nomor kontak yang hanya 3 digit angka membuat peserta lebih mudah mengingat sehingga kepuasan peserta BPJS TK akan bertambah.

Layanan terbaru ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan atau konsultasi apapun. BPSJ TK telah melebarkan sayap dengan menyediakan aplikasi berbasis Android dan IOS yang bisa digunakan untuk pendaftaran, pelayanan, dan pelaporan di dunia maya. Aplikasi ini bernama BPJSTKU yang bisa diunduh melalui smartphone. Para peserta bisa menyelesaikan berbagai urusan terkait BPJS TK melalui aplikasi. Urusan yang dimaksud adalah cek informasi saldo hingga pengisian formulir dengan data e-KTP

Jenis Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, ada tiga cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT. Tiga cara tersebut ditentukan oleh jumlah saldo JHT yang ingin diklaim. Adapun tiga pilihan pencairan, yaitu 10%, 30%, dan 100% dari total saldo JHT. Namun, peserta JHT tidak boleh klaim 10% dan 30% (keduanya) yang artinya hanya boleh memilih pencairan 10% atau 30%. Tiga pilihan ini mempunyai ketentuan dan persyaratan yang berbeda-beda. Penjelasan ketiga cara itu sebagai berikut.

Klaim JHT 10%

Klaim JHT 10% diperuntukan bagi orang-orang yang akan pensiun saja. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT 10% terdiri dari foto kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli, foto KTP atau paspor asli, foto Kartu Keluarga (KK) yang asli, surat keterangan tentang status aktif bekerja di perusahaan, serta buku rekening tabungan.

Klaim JHT 30%

Klaim JHT 30% khusus untuk membeli rumah sebagai uang muka/DP. Beberapa persyaratan klaim JHT 30% antara lain telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT 10% terdiri dari foto kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli, foto KTP atau paspor asli, foto Kartu Keluarga (KK) yang asli, surat keterangan tentang status aktif bekerja di perusahaan, buku rekening tabungan, dan dokumen yang berhubungan dengan perumahan.

Klaim JHT 100%

Klaim JHT 100% harus memenuhi 5 persyaratan, yaitu menuju umur 56 tahun, wafat, cacat total, migrasi ke luar negeri, atau dipecat (PHK). Namun berdasarkan ketentuan baru, seseorang yang tidak bekerja tidak usah menunggu hingga 56 tahun atau kondisi lainnya maka bisa mengklaim JHT 100% hanya dengan menunggu 1 bulan setelah berhenti bekerja. Jika mengikuti prosedur klaim ini secara benar maka pencairan JHT akan dilakukan dengan cepat dan lancar.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Kini pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online yang disebut e-klaim. Hal yang perlu dilakukan adalah scan semua dokumen persyaratan untuk diunggah secara online. Prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan online (e-klaim) sebagai berikut. 1. Daftar atau Membuat Akun BPJS Ketenagakerjaan Hal yang harus dilakukan pertama kali adalah membuat akun dengan mengunjungi situs resmi, yaitu https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu klik “Daftar Pengguna” jika belum mempunyai akun. Isi data secara lengkap, lalu klik SUBMIT DATA. Setelah itu akan terima email untuk kode aktivasi dan masukkan kode aktivasi ke laman formulir berikutnya. 2. Masukkan semua data untuk membuat akun baru dan klik “Kirim”. Saat telah memiliki akun maka segera buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs dan log in akun. Lalu pilih menu “e-Klaim JHT”. 3. Isi beberapa keterangan seperti nomor KPJ dan Jenis Klaim, kemudian klik SUBMIT FORM dan LANJUTKAN. Lalu akan ada SMS atau Email berisi PIN konfirmasi. 4. Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan lengkap seperti nomor PIN konfirmasi, cabang BPJS yang akan dikunjungi, keterangan tentang rekening bank, dan upload dokumen persyaratan. 5. Setelah semua dokumen persyaratan diunggah maka klik SIMPAN. Kemudian Email tentang status klaim online akan datang. 6. Tunggulah himbauan lewat Email tentang pengajuan klaim. Jika pengajuan diterima berarti orang yang mengajukan harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih dengan membawa semua dokumen asli (dalam 7 hari). Setiap peserta BPJS TK yang akan klaim harus memiliki tujuan yang baik dan bijak. Tujuan klaim harus ditentukan terlebih dahulu sebelum melakukan klaim. Jika akan pensiun berarti pilih klaim 10%. Jika ingin membeli rumah maka pilih klaim 30%. Jika sudah tidak bekerja maka pilih klaim penuh 100% JHT. Gunakan dana klaim dengan bijak dan digunakan untuk berfoya-foya. Uang BPJS Jaminan Hari Tua adalah dana untuk perlindungan pada masa yang akan datang.