Pajak Penghasilan menjadi salah satu jenis pajak yang wajib untuk dilaporkan di setiap tahun pajak. Pajak penghasilan dibagi menjadi beberapa jenis lagi di dalamnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa pasal terkait yakni PPh pasal 15, PPh pasal 21, PPh pasal 22, Pph pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2. PPh Pasal 21 akan menjadi pembahasan pada artikel ini. Mulai dari apa itu PPh pasal 21, Wajib Pajak PPh 21, dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21, besaran tarifnya, Tarif Penghasilan TIdak Kena Pajak (PKTP), hingga cara penghitungannya.
Tanpa perlu perhitungan serta penjelasan yang rumit, mari simak pembahasan lengkap mengenai PPh 21 beserta cara perhitungannya berikut ini.
Apa itu PPh Pasal 21?
PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang berupa, honorarium, gaji, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan tersebut berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa serta kegiatan yang dilakukan orang secara pribadi subjek pajak di dalam negeri. Definisi tersebut berdasarkan yang tercantum pada Peraturan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015,
Wajib Pajak PPh Pasal 21
Wajib Pajak dari PPh Pasal 21 merupakan orang atau individu yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang didapatkan ada beberapa peserta yang termasuk dalam Wajib pajak Pasal 21 PPh yakni:
Pegawai
Penerima uang pensiuan, pesangin atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua termasuk di dalamnya ahli waris. Ahli waris di sini masuk ke dalam Wajib Pajak PPh Pasal 21.
Kemudian Ada Wajib Pajak Non Pegawai Yang Mendapatkan Penghasilan Melalui Pemberian Jasa Seperti:
- Tenaga ahli yang sehubungan denan pemberian jasa seperti pengacara, arsitek, dokter, konsultan, akuntan, aktuaris, penliai, dan notaris.
- Pemain musik, pelawak, penyanyi, bintang sinetron, bintang film, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemahat, penari dan lainnya.
- Olahragawan.
- Pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator.
- Pengarang, penerjemah, dan peneliti.
- Petugas yang menjajakan barang dagangan
- Petugas dinas luar asuransi
- Agen iklan
- Pembawa pesanan, menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
- Serta distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan lain-lain.
Anggota dewan komisaris
Yang masuk kategori wajib pajak lainnya adalah padara anggota dewan komisaris.
Peserta kegiatan yang menerima penghasilan melalui keikutsertaannya.
Seperti peserta lomba, peserta rapat, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan rapat. Peserta dan angota kepanitiaan kegiatan tertentu. Peserta pendidikan dan pelatihan, serta peserta kegiatan lainnya.
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21
Dasar pengenaan yang diperoleh dari penghasilan yang terkena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan merupakan definisi dari Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atau yang disingkat sebagai DPP. Dalam PPh pasal 21 DPP dikategorikan sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Berdasarkan penghasilan, untuk penghasilan kena pajak (PKP) berlaku bagi:
Pegawai Tetap
Penghasilan kena Pajak sama dengan jumlah seluruh penghasilan brutos setelah dikurangi dengan, biaya jabatan (5%) dengan jumlah paling tinggi Rp. 500.000 per bulan atau Rp. 6.000.000 setahun. Kemudian dikurangi dengan iuran terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun. Kemudian dikurangi PTKP.
Penerima Penisun Berkala
PKP sama dengan penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya pensiun (5%) dari penghasilan setinggi-tinginya Rp. 200.000 sebulan atau Rp. 2.400.000 setahun. Kemudian dikurangi PTKP.
Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap dengan penghasilan yang dibayar per bulan atau jumlah kumulatif penghasilan dalam satu bulan kalender melebihi Rp. 4.500.000.
Penghasilan Lebih dari Rp. 450.000 Sehari
Berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dengan gaji yang diterima harian, mingguan, satuan atau borongan sepanjang penghasilan dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp. 4.500.000
Lima Puluh Persen dari Jumlah Penghasilan Bruto
Penghasilan tersebut berlaku bagi bukan pegawai seperti yang dimaksud pada Perdrjen Pajak No. PER-32/PJ/205 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan dengan sifat tidak berkesinambungan.
Besaran Tarif PPh Pasal 21
Wajib Pajak masing-masing memiliki kewajiban membayar jumlah PPh 21 yang telah dihitung. Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban tersebut. Tarif PPh sendiri akan dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jumlah tersebut kemudian dibulatkan dalam ribuan penuh.
Semakin besar atau tinggi penghasilan maka akan dikenakan lapis tariff yang lebih tinggi. Hal tersebut karena tariff PPh 21 bersifat progresiif. Tarif PPh didasarkan pada Pasal 17 Undang-Undang PPh yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari:
- Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan per tahun hingga Rp. 50.000.000 akan dikenakan 5 % Pph.
- Penghasilan di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000 dikenakan 15 % PPh.
- Penghasilan di atas Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000 harus membayar sebesar 25 %.
- Kemudian untuk penghasilan di atas Rp. 500.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 30 %.
Besaran Tarif Bagi Wajib Pajak Yang Belum Memiliki NPWP
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur oleh Perdirjen 32/15 adalah sebagai berikut:
- Dikenakan potongan PPh Pasal 21 dengan tariff yang lebih tinggi 20 % dibandingkan Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
- Jumlah PPh Pasal 21 harus dipotong sesuai dengan ayat 1. Pemotongan sebesar 120 % dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
- Pemotongan yang dimaksud pada ayat 1 hanya berlaku untuk pemotongan PPh yang versifat final.
- Pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh pasal 21 dengan tariff yang lebih tinggi. Berdasarkan ayat 1 pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan dengan waktu paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa Pajak Desember.
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah jumlah dari pendapatan Wajib Pajak pribadi yang dibebaskan dari kewajiban PPh Pasal 21. Pembebasan berdasarkan amban batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan yang didapatan Wajib Pajak mlebihi ambang atas, maka wajib pajak harus membayar PPh. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan TIdak Kena Pajak besarnya PTKP per tahun adalah:
Sebesar Rp. 54.000.000
Tarif ini dikenakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebesar Rp. 4.500.000 tambahan
Tarif ini dikenakan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah
Sebesar Rp. 54.000.000 tambahan
Tarif ini dikenakan bagi seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
Sebesar Rp. 4.500.000 tambahan
Tarif ini dikenakan untuk setiap anggota keluarga yang sedarah dan keluarga semenda atau di dalam garis keturunan lurus. Juga termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan penuh. Paling banyak adalah 3 orang untuk tiap keluarga.
PPh Pasal 21 untuk Non-Pegawai
Terdapat aturan khusus bagi Wajib pajak non pegawai. Kategori non pegawai merupakan mereka orang pribadi yang bukan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21. Peraturan PPh Pasal 21 bagi non pegawai adalah:
- Penghasilan perhitungan PPh 21 sebesar 50 % dari jumlah penghasilan bruto yang dikurang PTKP per bulan.
- Apabila seseorang yang bukan pegawai tersebut memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21 maka ada aturan khusus yakni Apabila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang sebagai pegawai maka besar jumlah penghasilan bruto sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi bagian gaji pegawai yang dipekerjakan tersebut. Dikecualikan ketika dalam kontrak tidak dapat diposahkan dengan bagian gaji pegawai tersebut maka besaran penghasilan bruto sebesar yang dibayarkan.
Apabila hanya menyerahkan material atau barang, maka besar jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasa saja. Dikecualikan jika dalam kontrak tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa ddengan material. Jika begitu maka besarnya penghasilan bruto termasuk pemberian jasa dan materi.
PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Selain non pegawai, PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap juga diatur. Yang dimaksud sebagai pegawai tidak tetap adalah mereka yang menerima penghasilan apabila mereka bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dhasilkan atau penyelesaian jenis pekerjaan diminta oleh pemberi kerja.
Tarif untuk PPh 21 pegawai tidak tetap sepanjang pangehasilan yang dibayarkan tidak diberikan secara bulanan maka tariff lapisan pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan diterapkan atas:
Jumlah penghasilan bruto sehari melebihi Rp. 450.000 Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya Dalam hal ini adalah jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender yang telah melebihi jumlah Rp. 4.500.000.
Menerapkan Pasal 17 Ayat 1 Huruf A
Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap dihitung dengan menerapkan Pasal 17 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Pajak penghasilan atas jumlah Penghasilan kena Pajak yang disetahunkan. Ingat, pegawai tidak tetap tersebut dengan penghasilan kumulatid per bulan nya melebihi Rp. 4.500.000.
Pelajari Dengan Mudah Perhitungan Pajak Penghasilan Anda
Saat ini masih banyak orang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak akan tetapi masih belum taat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Salah satu alasan yang sering ditemui adalah karena mereka merasa bahwa menghitung pajak itu sulit dan rumit. Namun sebenarnya tidak demikian.
Sebagai langkah awal cukup pahami dulu dasar-dasar mengenai apa itu pajak penghasilan dan apa saja subjek serta objeknya kemudian memahami beberapa komponen yang wajib diperhitungkan dalam pajak penghasilan Anda. Setelah itu Anda dapat menghitungnya sesuai dengan penjelasan di atas.
Topik Pajak Penghasilan Tidak Rumit Dipahami
Mempelajari bagaimana perhitungan pajak penghasilan pun tidak perlu lagi susah karena sebetulnya topik pajak penghasilan tidaklah serumit yang Anda bayangkan. Berbagai informasi serta forum online dapat Anda temukan dengan mudah. Jadi Anda bisa mempelajari seluk beluk mengenai pajak penghasilan tanpa perlu repot.
Setelah mempelajari apa itu PPh Pasal 21, Anda juga bisa mempelajari bagaimana menghitung PPh Anda. Dimulai dari mencoba untuk mempersiapkan laporan Pajak Penghasilan Anda. Persiapan bisa dilakukan dengan membuat daftar penghasilan setiap bulan, dilanjutkan dengan menghitung PTKP, jangan lupa untuk teliti mencari selisih antara penghasilan kotor dengan PTKP, kemudian menghitung PPh dengan besaran pajak sesuai penghasilan bersih masing-masing. Jangan lupa dengan kategori lain seperti status diri.
Pentingnya Mengetahui Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak yang memenuhi kategori. Masing-masing kategori seperti pegawai dan non-pegawai memiliki aturannya masing-masing sehingga harus diperhatikan dengan teliti. Patut diperhatikan juga unsur-unsur lain seperti Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga tarif pajak PPh Pasal 21. Dengan memahami unsur-unsur tersebut maka akan memudahkan bagi Anda yang mencoba untuk menghitung PPh Pasal 21 Anda.
Sisihkan Waktu Untuk Mencari Informasi Mengenai Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Anda
Jika mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi call center DJP pajak terdekat di kota Anda untuk pertanyaan lebih lanjut. Jangan lupa untuk selalu menyelesaikan pembayaran pajak penghasilan Anda secara rutin serta simpan baik-baik bukti pembayaran pajak Anda setiap kali membayar. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang masih bingung dalam menghitung pajak penghasilan secara rutin.
Ms Joo
Setiap orang yang telah memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak wajib membayar PPh 21 dan melaporkannya dalam SPT Tahunan. PPh 21 sendiri merupakan pajak atas penghasilan yang kita terima. PPh 21 sendiri ada yang harus Anda hitung sendiri karena ada seorang pengusaha dan ada yang sudah dipotong dari pemberi kerja. Jika sudah dipotong oleh pemberi kerja maka Anda tetap harus melaporkannya dalam SPT. Kelalaian melaporakan SPT akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Garis besar menghitung PPh 21 adalah Penghasilan Netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan tersebut.