Memiliki kendaraan tentu sangat membantu mobilitas sehari-hari, terutama jika digunakan untuk hal-hal produktif. Namun, memiliki kendaraan pribadi tidak menghindari risiko yang terdapat di jalan seperti kecelakaan, banjir, kehilangan kendaraan, dan sebagainya. Sebagai pemilik kendaraan, tentu kamu tidak ingin kan merasakan kerugian tersebut? Nah, untuk itu kamu wajib memiliki asuransi mobil.
Kenapa kamu harus punya asuransi mobil? Apa itu asuransi total loss only? Bagaimana cara menghitung premi untuk kendaraanmu? Apa saja manfaat yang bisa kamu dapatkan? Dalam artikel ini, MoneyDuck akan membahas hal-hal tersebut untuk memuaskan rasa penasaranmu. Yuk, baca selengkapnya di sini!
Kenapa Kamu Sebaiknya Punya Asuransi Mobil?
Saat kamu berkendara, banyak risiko yang menghantuimu. Kamu pun sulit memprediksi hal apa yang akan terjadi di jalan. Menurut data dari Korlantas Polri, kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp199,01 miliar periode Januari-Oktober 2021. Oleh karena itu, memiliki asuransi mobil menjadi sangat penting untukmu sebagai pemilik kendaraan roda empat. Asuransi mampu memberikan ketenangan bagimu untuk mengurangi kerugian finansial akibat risiko-risiko saat berkendara.
Sebenarnya, asuransi mobil bukan sesuatu yang asing di telinga awam. Banyak yang sudah menggunakan produk asuransi mobil, tetapi masih ada yang belum teredukasi dengan baik. Pasalnya, kamu perlu tahu bahwa asuransi mobil terdiri atas asuransi mobil all risk dan total loss only. Keduanya tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Maka dari itu, penting bagimu mengetahui perbedaan, manfaat, hingga perlindungan apa saja yang diberikan dalam produk asuransi mobil pilihanmu.
Apa Itu Asuransi Total Loss Only (TLO)?
Asuransi total loss only banyak digunakan sebagai perlindungan bagi kendaraanmu. Seperti namanya, asuransi mobil total loss only akan memberikan jaminan atas kehilangan karena pencurian atau perampasan. Lalu, apakah asuransi ini hanya melindungi kehilangan kendaraan? Tentu tidak, asuransi mobil total loss only juga memberikan perlindungan lainnya bagi kendaraanmu. Perlindungan ini juga jaminan ganti rugi ketika kendaraan mengalami kerusakan mencapai 75% atau rusak berat dan tidak dapat digunakan kembali.
Perlindungan kendaraan dengan asuransi mobil total loss only sangat cocok untukmu pemilik mobil bekas atau mobil tua karena memiliki risiko kerusakan total cukup tinggi. Selain itu, asuransi mobil total loss only bisa menjadi alternatif bagi kamu dengan budget minim. Minimnya risiko yang ditanggung perusahaan menjadikan besaran premi lebih terjangkau. Namun, kamu bisa menambah perluasan asuransi jika dirasa membutuhkan perlindungan tambahan. Tentunya, dengan biaya premi yang sedikit lebih mahal.
Baca Juga: Rincian Biaya Klaim Asuransi Mobil dan Prosedur Klaim
Perbedaan Asuransi Total Loss Only dibandingkan All Risk
Kalau kamu bertanya-tanya mana asuransi terbaik untuk mobil, maka kamu harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara asuransi total loss only dan all risk. Kedua asuransi ini memiliki keunggulan berbeda. Dari segi perlindungan, asuransi mobil total loss only memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan berat dan kehilangan kendaraan. Sementara itu, asuransi mobil all risk memberikan jaminan perlindungan komprehensif dan menyeluruh.
Asuransi mobil all risk menjamin perlindungan atas risiko kerusakan minor sampai mayor. Sebagai contoh, ketika mobilmu penyok, lecet halus, atau kerusakan kecil lain hingga kerusakan besar. Sementara itu, asuransi mobil total loss only hanya mampu menjamin kerusakan parah seperti saat mobil kecelakaan lalu ringsek dan tidak bisa digunakan.
Di samping itu, umur kendaraan milikmu juga berpengaruh sebagai bahan pertimbangan memilih asuransi. Kebanyakan mobil baru menggunakan asuransi all risk karena dinilai lebih banyak memberikan perlindungan. Jangan khawatir, bagi kamu yang memiliki kendaraan berumur lebih dari 5 tahun juga bisa membeli premi asuransi all risk, tetapi biasanya dikenakan biaya tambahan sebesar 5%-10%.
Bisakah Polis Asuransi Total Loss Only Dikombinasikan dengan All Risk?
Bagi kamu yang menginginkan perlindungan lebih lengkap, kamu bisa menggabungkan antara asuransi total loss only dengan all risk. Menggabungkan kedua produk ini dapat digunakan sebagai langkah dalam menyiasati besaran premi asuransi kendaraan agar tidak terlalu mahal.
Sebagai contoh, ilustrasi pembelian kedua polis asuransi kendaraan dapat dilakukan ketika kamu membeli satu unit mobil baru. Di tahun pertama dan kedua, kamu bisa membeli polis asuransi all risk karena mobil baru membutuhkan biaya perawatan relatif tinggi. Di tahun selanjutkan, kamu bisa membeli polis asuransi total loss only agar biaya premi lebih murah.
Cara Hitung Premi Asuransi Total Loss Only
Premi asuransi mobil pada dasarnya berbeda-beda tergantung pihak perusahaan asuransi. Secara umum, perhitungan asuransi mobil mengacu pada rate asuransi dikalikan dengan harga mobil. Kamu perlu tahu bahwa besaran rate ini bergantung pada wilayah dan kategori. Wilayah 1 (Sumatera dan kepulauan sekitar), Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), Wilayah 3 (Selain wilayah 1 dan 2). Sementara itu, kategori terdiri atas 1-5 berdasarkan nilai uang pertanggungan.
Kategori 1:
Uang Pertanggungan: Rp0-Rp125.000.000 Wilayah 1: 0,47% - 0,56% Wilayah 2: 0,65% - 0,78% Wilayah 3: 0,51% - 0,56%
Kategori 2:
Uang Pertanggungan: >Rp125.000.000-Rp200.000.000 Wilayah 1: 0,63% - 0,69% Wilayah 2: 0,44% - 0,53% Wilayah 3: 0,44% - 0,48%
Kategori 3:
Uang Pertanggungan: >Rp200.000.000-Rp400.000.000 Wilayah 1: 0,41% - 0,46% Wilayah 2: 0,38% - 0,42% Wilayah 3: 0,29% - 0,35%
Kategori 4:
Uang Pertanggungan: >Rp400.000.000-Rp800.000.000 Wilayah 1: 0,25% - 0,30% Wilayah 2: 0,25% - 0,30% Wilayah 3: 0,23% - 0,27%
Kategori 5:
Uang Pertanggungan: >Rp800.000.000 Wilayah 1: 0,20% - 0,24% Wilayah 2: 0,20% - 0,24% Wilayah 3: 0,20% - 0,24%
Sebagai contoh, kamu memiliki mobil dengan harga Rp187.000.000 dan ingin mengasuransikannya dengan produk TLO. Apabila kamu memiliki KTP wilayah Jawa Barat maka hitungan asuransinya masuk ke wilayah 2. Dengan harga mobil Rp187.000.000, mobil tersebut masuk ke kategori 2 dengan tarif asuransi 0,44% - 0,53% dari harga mobil. Jadi, cara menghitungnya ialah:
$0,44% X 187.000.000 = 822.800$$%$% X Rp187.000.000 = Rp822.800
Artinya, premi asuransi total loss only yang perlu kamu bayarkan kurang lebih sebesar RP822.800 belum termasuk biaya administrasi, biaya polis, biaya materai, dan biaya lainnya. Biaya premi kendaraan ini hanya dibayarkan sekali untuk perlindungan selama setahun.
Baca Juga: Cara Beli Asuransi Kendaraan yang Aman, Cek 6 Hal Ini!
Pertanggungan Asuransi Total Loss Only yang Diterima
Servis mobil dengan kerusakan parah cukup menguras kantong. Akan tetapi, biaya tidak menjadi masalah besar ketika kamu memiliki asuransi mobil total loss only karena akan memberikanmu ganti rugi atas kerusakan di atas 75% dari harga kendaraan. Dengan begitu, mobilmu bisa diperbaiki dan biaya yang dikeluarkan pun lebih ringan berkat pertanggungan yang diberikan.
Perlu kamu ketahui, pertanggungan asuransi atas kerugian total harus sesuai dengan jaminan yang tertera dalam polis. Apabila penyebab kerusakan total akibat hal yang dikecualikan, tentu saja kamu tidak bisa mendapatkan pertanggungan asuransi. Berikut ini daftar pertanggungan asuransi mobil total loss only:
- Pencurian
- Perampasan
- Tabrakan
- Benturan
- Terbalik
- Tergelincir
- Kebakaran
Proses Klaim Asuransi Total Loss Only
Proses klaim asuransi sudah menjadi hal lumrah bagi nasabah asuransi apabila ingin mendapatkan manfaatnya. Begitu pun dengan asuransi mobil total loss only, nasabah tetap perlu melakukan klaim supaya bisa memperoleh pertanggungan dari pihak perusahaan asuransi.
Syarat utama dalam mengajukan klaim asuransi mobil total loss only tentu ketika kerusakan kendaraan milikmu mencapai 75% dari harga kendaraan atau saat mengalami pencurian. Di bawah ini merupakan proses yang perlu kamu tempuh dalam mengklaim manfaat asuransi mobil total loss only:
1. Ajukan Pelaporan Klaim Asuransi Total Loss Only
Langkah pertama dalam melakukan klaim asuransi mobil total loss only yakni membuat laporan kepada pihak perusahaan asuransi. Kamu bisa menghubungi call center perusahaan asuransi. Lakukanlah laporan secepat mungkin dalam kurun waktu 5 hari sejak kejadian.
2. Siapkan Dokumen Klaim Asuransi Total Loss Only
Sebagai nasabah yang melakukan klaim, kamu perlu melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai syarat klaim. Dokumen ini biasanya berupa kronologis kejadian, surat hilang dari kepolisian, KTP, SIM, STNK, BPKB, dan polis asuransi. Jangan lupa juga untuk melampirkan foto-foto kondisi mobil sebagai bukti. Serahkan dokumen kepada pihak perusahaan asuransi.
3. Cek Bengkel Rekanan Asuransi
Klaim asuransi mobil total loss only dapat digunakan pada bengkel rekanan perusahaan asuransi. Apabila pengajuan klaim disetujui perusahaan, kamu bisa langsung mendatangi bengkel tersebut agar kerusakan segera diperbaiki. Dalam kerusakan atau kerugian yang kamu alami, tidak menutup kemungkinan ada beberapa kerusakan masuk ke dalam pengecualian. Nah, dari pengecualian tersebut biasanya kamu akan dikenakan biaya tambahan saat servis mobil.
4. Isi Formulir Klaim dari Perusahaan Asuransi
Meski sudah mengajukan dokumen pelengkap, kamu tetap harus mengisi formulir klaim yang telah disediakan perusahaan asuransi. Namun, di era digital ini kamu tidak perlu khawatir karena sudah banyak formulir asuransi yang bisa diakses dan diisi secara online sehingga lebih praktis tanpa harus mendatangi kantor asuransi.
Pakai Asuransi, Berkendara Makin Aman
Waspada saja tidak cukup, yuk ringankan segala risiko pakai asuransi. Minimalisir kerugianmu saat berkendara dengan asuransi mobil total loss only. Waktu berkendara jadi lebih aman, nyaman, dan tenang. Butuh informasi lebih lanjut? Nah, kamu bisa konsultasikan dengan Expert yang disediakan oleh MoneyDuck secara gratis untuk membantu kamu memilih asuransi mobil sesuai kebutuhan.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!