Pada umumnya, kita semua sudah tahu apa saja hal yang harus dibawa saat mengendarai kendaraan pribadi. Mulai dari perlengkapan pengaman seperti helm dan jaket, hingga perlengkapan lainnya seperti SIM dan STNK. Secara berkala kita juga diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku surat-surat tersebut. Namun, tahukah kamu apa saja syarat perpanjang STNK?
Artikel MoneyDuck kali ini akan membahas tentang apa saja hal yang harus kamu ketahui mengenai STNK. Hal-hal yang akan kita bahas kali ini seputar syarat perpanjang STNK, fungsi, risiko, hingga biaya yang kamu harus keluarkan. Dengan memahami hal-hal tersebut diharapkan kamu dapat berkendara dengan aman dan nyaman. Simak penjelasan lengkap seputar syarat perpanjang STNK di bawah ini!
Mengapa STNK Kendaraan Harus Diperpanjang?
STNK adalah bukti pengesahan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Dengan kata lain, STNK digunakan untuk mengenali siapa pemilik dari kendaraan bermotor yang sedang digunakan. Hal ini diharapkan dapat membantu kepolisian untuk menemukan kendaraan hasil tindak pidana atau kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindakan kriminal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016, tidak memperpanjang STNK dapat dikenai sanksi 2 bulan penjara atau denda Rp500.000.
STNK juga merupakan tanda bukti pajak yang menjadi kewajiban dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Itu sebabnya, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memperpanjang masa berlaku STNK sebagai bukti telah tertib pajak. Perpanjangan STNK tahunan lebih populer disebut sebagai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan disertai dengan penggantian nomor polisi baru.
Baca Juga: Pengertian Asuransi dan Segala Macam Seluk Beluknya
Apa Saja Isi STNK Kendaraan?
Sebelum mengetahui syarat perpanjangan STNK, apakah kamu sudah tahu isi STNK? Sebagai surat yang diperuntukkan untuk menunjukkan identitas dan kepemilikan kendaraan bermotor, di dalam STNK terdapat beberapa informasi terperinci mengenai pemilik dan spesifikasi motor. Informasi ini dibutuhkan oleh dinas-dinas pemerintah seperti Polri, Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan serta keamanan untuk semua pengendara. Data-data tersebut terdiri dari:
- Nama pemilik
- Alamat pemilik
- Jenis kendaraan
- Model kendaraan
- Tahun pembuatan
- Kapasitas silinder
- Warna kendaraan
- Nomor rangka
- Nomor mesin
- Nomor BPKB
- Warna TNKB
- Jenis bahan bakar
- Nomor polisi dan masa berlaku
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Terdapat dua macam perpanjangan STNK, yakni STNK tahunan dan lima tahunan. STNK tahunan atau PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) merupakan rutinitas setahun sekali yang diselenggarakan pemerintah untuk mendapatkan pemasukan pajak dari pemilik kendaraan bermotor. Dengan melakukan PKB, kamu dapat dengan nyaman berkendara tanpa khawatir terkena denda dari polisi lalu lintas.
Biaya Perpanjang STNK Tahunan:
Syarat perpanjang STNK yang paling utama adalah membayar pajak sesuai dengan besaran yang tertera pada STNK. Besaran biaya yang kamu bayarkan adalah 1,5% hingga maksimal 2% dari nilai jual kendaraan. Besaran ini berbeda-beda tergantung di daerah mana kamu tinggal. Kamu akan mendapatkan denda keterlambatan apabila kamu terlambat memperpanjang STNK tahunan.
Biasanya pemerintah menyelenggarakan pemutihan pajak dan insentif pajak untuk memotivasi masyarakat agar lebih tertib. Dengan pemutihan pajak, pembayar pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda keterlambatan. Sedangkan insentif pajak dapat berbentuk potongan biaya yang besarnya berbeda-beda di setiap daerah.
Cara Perpanjang STNK Tahunan:
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, kamu bisa melakukannya dengan dua metode, yakni online dan offline. Untuk perpanjangan STNK secara offline kamu bisa mengunjungi kantor Samsat atau Samsat keliling. Sedangkan untuk perpanjang STNK tahunan online kamu bisa akses situs e-samsat. Berikut ini penjelasan syarat perpanjangan STNK online:
- Buka situs e-samsat.id lewat browser kamu.
- Masukkan data kode plat nomor, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir no rangka, dan pilih provinsi tempat kendaraan yang kamu ingin perpanjang masa berlaku STNK.
- Klik “Cari”.
- Klik “Pengajuan Kode Bayar”.
- Bayar sesuai nominal kemudian simpan bukti pembayaran.
- Setelah dikonfirmasi datang ke Samsat terdekat untuk pengesahan dan pengambilan STNK baru. Jangan lupa membawa e-KTP, STNK asli, dan bukti bayar.
- Kamu sudah bisa membawa pulang STNK baru yang telah diperpanjang dan bisa berkendara dengan tenang.
- Selain lewat situs Samsat, kamu bisa juga memperpanjang STNK dengan mengunduh aplikasi SALMONAS di smartphone kamu dan mengikuti langkah yang sama seperti instruksi di atas.
Selain metode online kamu juga masih bisa melakukan perpanjangan STNK dengan proses manual atau secara offline. Syarat perpanjang STNK secara online dan offline tidak jauh berbeda, hanya saja kamu perlu mengetahui langkah apa saja yang harus kamu tempuh. Berikut ini penjelasan cara perpanjang STNK secara offline:
- Datang ke kantor Samsat atau Samsat keliling dengan membawa persyaratan berupa e-KTP, STNK asli, dan uang setoran yang tertera pada STNK lama.
- Serahkan e-KTP pada petugas Samsat dan tunggu hingga namamu dipanggil.
- Serahkan sejumlah uang setoran kepada petugas.
- STNK baru sudah siap dan akan diberikan oleh petugas Samsat.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun
Selain mengetahui syarat perpanjang STNK tahunan, kamu juga harus tahu syarat perpanjang STNK lima tahunan. Sebab hal ini merupakan serangkaian kewajiban yang memang harus dilaksanakan agar kamu bisa mendapatkan hak sebagai warga negara. Oleh karena itu simak penjelasan mengenai biaya dan cara perpanjang STNK lima tahunan di bawah ini:
Biaya Perpanjang STNK Tahunan:
Perpanjangan STNK lima tahunan merupakan sebuah kewajiban untuk membayar pajak sekaligus mendapatkan nomor polisi baru. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016, biaya perpanjang STNK lima tahunan adalah sebesar Rp200.000 disertai beberapa biaya tambahan lainnya seperti:
- Biaya cek fisik kendaraan Rp10.000-Rp20.000.
- Biaya ganti plat nomor Rp60.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
- Biaya SWDKLLJ Rp35.000.
Cara Perpanjang STNK Tahunan:
Kamu sudah tahu kisaran biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Sekarang saatnya kamu memahami syarat perpanjang STNK lima tahunan dan apa saja ketentuannya. Agar kamu lancar saat mengurusnya, sebaiknya persiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- STNK Asli dan fotokopi;
- BPKB Asli dan fotokopi;
- KTP Asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB;
- Mengisi formulir permohonan perpanjang STNK dari kantor Samsat;
- Surat Keterangan Buka Blokir jika status STNK sedang terblokir;
- Surat Kuasa jika proses perpanjangan STNK tidak dilakukan oleh pemilik asli kendaraan.
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa lakukan langkah selanjutnya di bawah ini:
- Datang ke kantor Samsat yang sesuai dengan area domisili kamu.
- Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik.
- Legalisir hasil cek fisik.
- Isi formulir perpanjangan STNK.
- Serahkan berkas pada pos loket progresif.
- Bayar biaya perpanjang STNK.
- STNK dan plat nomor baru sudah bisa diambil di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
- Kamu sudah bisa pulang dan jangan lupa ganti plat nomor lama dengan yang baru.
Baca Juga: Asuransi Kecelakaan, Asuransi yang Perlu Anda Pertimbangkan untuk Dibeli
Awas, Telat Perpanjang STNK akan Kena Denda!
Sekarang kamu sudah tahu apa saja syarat perpanjang STNK dan manfaatnya, pastikan kamu tidak hanya memahaminya namun juga menerapkannya. Memahami syarat perpanjang STNK dan ketentuan lainnya adalah kewajiban setiap warga yang taat hukum yang ingin terbebas dari segala macam risiko. Oleh karena itu, baca sekali lagi artikel di atas agar kamu bisa benar-benar paham dan bisa merasakan manfaatnya.
Selain syarat perpanjang STNK, kamu juga harus tahu apa itu asuransi dan juga macamnya agar kamu bisa merasakan kenyamanan saat berkendara. Kamu bisa konsultasi dengan Expert MoneyDuck untuk mendapatkan banyak nasihat terbaik dengan klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini. Raih tujuan keuangan masa depanmu bersama MoneyDuck.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!