Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pajak kripto ini akan resmi berlaku mulai 1 Mei 2022. Bagaimana perhitungan pajak kripto? Siapa saja yang akan dibebankan atas pajak kripto ini? Yuk, temukan penjelasannya dalam artikel MoneyDuck ini agar kamu bisa menentukan strategi bujet transaksi kripto.
Keputusan penetapan pajak kripto mendapatkan pro kontra dari beberapa kalangan. Adanya pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dinilai akan merugikan investor karena biaya transaksi akan bertambah. Di sisi lain, PMK ini memberikan efek positif dengan semakin diakuinya aset kripto sebagai instrumen investasi yang sah di Indonesia.
Apa Saja Ketentuan Pajak Kripto?
Dengan diberlakukannya PMK terkait PPh dan PPN untuk transaksi aset kripto semakin menegaskan validasi aset kripto sebagai instrumen investasi yang diakui hukum Indonesia. Pemerintah menyadari tingginya pertumbuhan transaksi kripto dalam beberapa tahun terakhir. Sri Mulyani pun menandaskan aset kripto sebagai komoditi resmi di bursa berjangka sesuai dengan ketentuannya.
Ketentuan pajak kripto dijelaskan Sri Mulyani akan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi jual beli aset kripto. PMK pajak kripto ini akan mengatur pemberlakukan PPN atas tiga hal, yaitu,
- Barang kena pajak (BKP) tidak berwujud yang berupa aset kripto. BKP ini akan dikenakan ke penjual aset kripto.
- Jasa kena pajak (JKP) atas jasa penyediaan sarana elektronik sebagai sarana transaksi kripto.
- JKP atas jasa verifikasi transaksi kripto dan/atau jasa manajemen penambang aset kripto.
Baca Juga: Pahami Legalitas Bitcoin di Indonesia sebagai Aset Kripto
Berapa Besar Pajak Kripto?
Lalu, berapa besar pajak kripto yang harus dibayarkan? Untuk besar PPN, ditetapkan 1% dari tarif PPN (11%) dikali nilai transaksi aset kripto. Pajak kripto 1% ini berlaku jika penyelenggara perdagangan aset kripto secara elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. Namun, jika status penyelenggara bukan pedagang fisik aset kripto maka tarif PPN berlaku sebesar 2%.
Sementara itu, PPN untuk jasa verifikasi transaksi aset kripto dan jasa manajemen penambang aset kripto (mining pool) ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dan dikali nilai kripto yang diterima. Nah, untuk PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh penjual aset kripto dan penambang aset kripto ditetapkan sebesar 0.1%. Dengan catatan, transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto. Jika penyelenggara bukan pedagang fisik aset kripto maka PPh sebesar 0.2%.
Untuk lebih jelas mengenai perhitungan pajak kripto, ilustrasinya jika kamu memiliki 1 Bitcoin dengan harga Rp700.000.000. Bitcoin ini kamu simpan di perusahaan exchange berizin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lalu kamu menjual 0,2 Bitcoin ke seorang pembeli melalui perusahaan exchange ini. Maka akan ada pajak kripto yang dikenakan kepada kamu selaku penjual aset kripto, perusahaan exchange yang menyediakan sarana transaksi elektronik, dan juga pembeli. Jadi, perhitungan pajak kriptonya adalah:
- Perusahaan exchange akan membebankan PPh ke kamu selaku penjual aset kripto dengan perhitungan = 0.1% x (0.2 koin Bitcoin x Rp700.000.000) = Rp140.000.
- Perusahaan exchange akan membebankan PPN kepada pembeli dengan perhitungan = 1% x 10% x (0.2 koin Bitcoin x Rp700.000.000) = Rp140.000.
Pajak kripto ini dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan aset kripto atau perusahaan exchange. Bukti pemungutan PPN harus dilaporkan penyelenggara perdagangan aset kripto menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT, dan pelaporan PPh menggunakan SPT PPh Masa Unifikasi pada bulan terjadinya transaksi.
Baca Juga: Cara Trading Crypto bagi Pemula yang Aman dan Peluang Cuan
Jumlah Investor Kripto Indonesia Semakin Meningkat
Ditetapkannya pajak kripto akan menambah penghasilan negara dari transaksi aset kripto. Saat ini jumlah investor kripto di Indonesia semakin meningkat hingga menembus 12,4 juta investor per Februari 2022. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total transaksi kripto di Indonesia pada 2020 mencapai Rp850 triliun. Grafik pertumbuhan kripto ini jelas menjadi aset yang dipertimbangkan pemerintah. Bappebti sendiri terus mengontrol aktivitas kripto dengan memastikan aplikasi exchange kripto yang beroperasi adalah yang resmi dan berizin.
Tiga exchange legal dan terjamin keamanannya yang mendapatkan pertumbuhan transaksi signifikan di Indonesia adalah Triv, Indodax, dan Tokocrypto. Kamu juga bisa membuka akun dan transaksi kripto di Triv, Indodax, dan Tokocrypto melalui MoneyDuck. Konsultasikan dan ajukan rencana investasi kamu dengan Konsultasi Gratis bersama Expert MoneyDuck melalui tombol di bawah ini.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!