Paspor merupakan identitas diri yang mencakup nama pemegang paspor, negara asal, foto, tanda tangan dan informasi penting lainnya yang wajib kamu bawa saat berpergian keluar negeri. Baik untuk tujuan pekerjaan maupun jalan-jalan, kamu tetap harus membawa paspor ketika meninggalkan Indonesia. Tanpa paspor kamu tidak akan diizinkan melewati pintu imigrasi.

Jika dahulu orang-orang sering mengeluh kalau pembuatan paspor ribet dan sulit, kini sudah tidak lagi. Kamu bisa membuat paspor secara online sebagai bentuk upaya pemerintah meningkatkan digitalisasi layanan publik. Tentu saja ini akan memudahkan kamu untuk mendapat paspor baru atau penggantian paspor lama yang masa berlakunya sudah habis.

Walaupun bisa membuat paspor secara online, kamu tetap harus ke kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen serta wawancara. Kamu juga harus membuat foto paspor langsung di kantor imigrasi. Tapi setidaknya dengan cara buat paspor online kamu sudah bisa menghemat waktu. Nah, apakah sudah kamu tahu cara buat paspor online? Jika tidak, simak artikel ini sampai selesai, karena MoneyDuck akan menjelaskan cara buat paspor online yang mudah agar kamu tidak salah saat datang ke kantor imigrasi.

Jenis-Jenis Paspor Indonesia

Paspor Indonesia ada beberapa jenis

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan negara yang berisi identitas dan informasi penting yang berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor harus ditunjukan saat sebelum masuk suatu negara. Tanpa paspor kamu tidak akan diizinkan melewati imigrasi karena kamu akan dianggap sebagai imigran gelap.

Di bagian imigrasi, petugas akan mencap paspor kamu sebagai tanda bahwa kamu diizinkan masuk ke negara tersebut. Namun, ada juga yang membolehkan warga negara asing masuk menggunakan dokumen selain paspor, seperti kartu identitas penduduk. Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang diberlakukan. Tiap jenis memiliki fungsi yang berbeda. Sebaiknya, kamu pahami dulu ketiga jenis paspor sebelum membuat paspor online. Berikut tiga jenis paspor yang paling populer di Indonesia.

1. Paspor biasa sampul hijau

Paspor sampul hijau adalah paspor yang paling banyak digunakan masyarakat. Paspor ini adalah jenis paspor biasa yang diterbitkan untuk perjalanan reguler. Paspor biasa sampul hijau dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Paspor sampul hijau terbagi menjadi empat jenis, yaitu paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor online 24 halaman dan paspor online 48 halaman.

2. Paspor kedinasan sampul biru

Jenis kedua adalah paspor sampul biru. Paspor jenis ini diterbitkan untuk kalangan konsulat atau pegawai negeri yang sedang melaksanakan tugas. Pemegang paspor jenis ini memiliki beberapa kemudahan yang tidak dimiliki pemegang paspor hijau. Paspor sampul biru dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

3. Paspor diplomatik sampul hitam

Jenis paspor ketiga adalah paspor sampul hitam yang diterbitkan untuk para perwakilan diplomatik. Paspor dengan sampul hitam ini berfungsi untuk membedakan perwakilan diplomatik suatu negara. Pemegang paspor hitam menikmati beberapa kemudahan perlakukan dan kekebalan di negara yang dituju. Paspor ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Baca Juga: Asuransi Perjalanan Covid Jepang Terbaik Premi Murah

Syarat buat Paspor Indonesia

Siapkan dokumen data diri untuk ajukan paspor

Sebelum mengetahui cara buat paspor online, penting untuk kamu perhatikan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Pasalnya, paspor penting untuk kamu bawa saat berpergian keluar negeri apapun tujuannya. Baik untuk perjalanan dinas maupun perjalanan reguler, baik orang biasa maupun diplomat harus memiliki paspor. Berikut adalah syarat buat paspor Indonesia.

Syarat buat Paspor WNI di Luar Negeri

Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri tetap bisa membuat paspor Indonesia dengan mengajukan permohonan ke menteri atau pejabat imigrasi. Persyaratan yang harus dilampirkan antara lain kartu penduduk negara setempat atau surat pendukung yang menyatakan bahwa pemohon benar berdomisili di negara tersebut dan Paspor sampul hijau lama.

Syarat buat Paspor Anak WNI

Tidak hanya orang dewasa, anak-anak juga harus dibuatkan paspor ketika ingin berpergian keluar negeri bersama orang tuanya. Cara buat paspor untuk anak tidak terlalu sulit. Kamu bisa mengajukan ke kantor imigrasi setempat dan melampirkan dokumen seperti:

  • KTP orang tua atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran;
  • Akta perkawinan/buku nikah orang tua;
  • Surat penetapan ganti nama bagi anak yang mengganti nama; dan
  • Paspor hijau lama, bagi yang sudah pernah memilikinya.

Baca Juga: Kartu Kredit Liburan Banyak Promo, Cek Produk dan Cara Ajukan

Syarat buat Paspor Anak WNI Lahir di Luar Negeri

Bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia dan ingin membuat paspor, caranya juga tidak sulit. Kamu cukup mendatangi kantor imigrasi atau menteri dengan melampirkan paspor biasa orang tua yang WNI dan surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.

Cara buat Paspor Online

Siapkan segala kebutuhan perjalanan secara online

Untuk membuat paspor baru maupun penggantian paspor lama, kamu harus melakukan pendaftaran secara online. Kamu harus mengunduh aplikasi M-paspor di Play Store atau Appstore sebagai langkah awal cara buat paspor online. Kemudian ikuti petunjuk berikut :

  • Buka aplikasi M-paspor, isi data diri di formulir yang tersedia.
  • Setelah mengisi data diri kamu akan menerima kode OTP melalui email. Kemudian masukan kode tersebut dan lakukan verfikasi akun.
  • Masuk ke akun baru kamu.
  • Setelah masuk aplikasi, isi data permohonan antrean serta kuesioner.
  • Jika data sudah diisi dengan benar klik lanjutkan.
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk melanjutkan permohonan pembuatan paspor.
  • Setelah selesai beranda akan menampilkan informasi paspor pemohon dan faktur dalam bentuk file pdf.
  • Selanjutnya kamu perlu membayar biaya pembuatan paspor, bisa melalui kantor pos, teller bank, atm atau minimarket.

Cara buat Paspor Offline

Selain online, kamu juga bisa membuat paspor secara offline. Namun, sejak pandemi COVID-19 merebak, pihak imigrasi menganjurkan masyarakat untuk melakukan pengajuan secara online untuk mendapatkan jadwal penyerahan dokumen dan wawancara. Jika, kamu masih ingin buat paspor langsung di kantor imigrasi, berikut cara buat paspor offline:

  • Kunjungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen yang diminta.
  • Isi formulir yang disediakan.
  • Lampirkan dokumen dan formulir ke loket.
  • Kemudian pemohon akan mendapat bukti terima serta jadwal rekam sidik jari serta pengambilan foto.
  • Setelah melewati tahap pengambilan data biometrik dan foto, kamu akan melewati tahapan wawancara.
  • Terakhir, lakukan pembayaran melalui rekening bank dan kamu akan di informasikan waktu pengambilan paspor. Kurang lebih 4-7 hari kerja.

Baca Juga: Asuransi Perjalanan Covid Thailand dan Syarat Masuk Terbaru

Biaya Pembuatan Paspor Indonesia

Sebelum membuat paspor, kamu juga perlu menyiapkan dan untuk biaya pembuatan. Berikut biaya pembuatan paspor Indonesia:

  • Biaya paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000/permohonan
  • Biaya paspor elektronik 48 halaman adalah Rp650.000/permohonan
  • Biaya surat perjalanan laksana Paspor WNI adalah Rp100.000/permohonan
  • Biaya surat perjalanan laksana paspor untuk WNA adalah Rp150.000/permohonan
  • Layanan percepatan pembuatan paspor agar bisa selesai di hari yang sama adalah Rp1.000.000/permohonan

Perjalanan Makin Nyaman dengan Asuransi

Pastikan kamu bepergian membawa paspor

Sekian penjelasan cara buat paspor online beserta syarat dan biaya yang dikeluarkan. Pastikan kebutuhan kamu sudah disiapkan sebelum berangkat ke luar negeri. Kebutuhan yang tidak kalah penting untuk kamu siapkan sebelum pergi keluar negeri adalah asuransi perjalanan. Pastikan kamu sudah memilikinya agar perjalanan kamu semakin nyaman. Bingung memutuskan asuransi apa? Tanyakan saja ke ExpertDuck dari MoneyDuck, caranya mudah tinggal klik tombol Konsultasi Gratis.