Sakit gigi adalah salah satu penyakit yang tak memandang usia, karena bisa terjadi pada anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Meski bukan termasuk penyakit berat, nyatanya sakit gigi tidak boleh disepelekan. Jika tidak segera diobati, justru dapat mengganggu mood, malas makan, bahkan menimbulkan komplikasi pada kesehatan mulut lainnya.

Jadi, ketika sakit gigi melanda, sebaiknya segera ditangani. Untuk urusan biaya, jangan takut karena beberapa biaya perawatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apa saja jenis perawatannya? Bagaimana prosedur yang dilakukan? Simak penjelasan dalam ulasan MoneyDuck di bawah ini.

Mengenal BPJS Kesehatan

Asuransi kesehatan gigi ditanggung BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kepada masyarakat. Jaminan sosial ini dapat berupa perlindungan sosial untuk menjamin kehidupan khalayak banyak. Salah satu program sosial yang ditawarkan adalah BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan.

BPJS Kesehatan ditujukan untuk semua orang, termasuk warga negara asing yang telah bekerja selama enam bulan di Indonesia. Adapun kepesertaan BPJS Kesehatan meliputi:

  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), yaitu fakir miskin dan orang-orang tidak mampu.
  • Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (non PBI), terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya (PNS, anggota TNI, Polri, aparat negara, hingga karyawan swasta), pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya (pekerja mandiri, pekerja yang bukan penerima upah, dan WNA yang telah bekerja di Indonesia selama enam bulan), dan bukan pekerja (investor, penerima pensiunan, pemberi kerja, veteran, janda hingga duda).

BPJS Kesehatan hadir dengan sejumlah manfaat yang dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat. Manfaat tersebut meliputi manfaat kesehatan tingkat pertama, terdiri dari pelayanan non spesialistik. Selanjutnya adalah pelayanan tingkat lanjutan, terdiri dari rawat jalan dan rawat inap.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pemegang BPJS Kesehatan akan menerima pelayanan non spesialistik seperti:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan non spesialistik yang operatif maupun non operatif
  • Obat-obatan dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah
  • Pemeriksaan laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi penyakit pasien

2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rawat Jalan)

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dengan dokter spesialis maupun non spesialis
  • Tindakan medis spesialistik sesuai indikasi kesehatan pasien
  • Obat-obatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat-alat kesehatan implant
  • Layanan penunjang diagnosis lanjutan
  • Rehabilitasi medis
  • Transfusi darah
  • Layanan dokter forensik
  • Layanan jenazah

3. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rawat Inap)

  • Rawat inap non intensif
  • Rawat inap di ruang intensif
  • Layanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketetapan menteri

Baca Juga: Biaya Dokter Gigi Anak untuk Semua Jenis Pemeriksaan

9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dokter menunjukkan kondisi gigi

Layanan perawatan gigi di dalam BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan kesehatan. Aturan ini juga tercantum dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi bagi para peserta JKN. Adapun 9 jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

1. Administrasi Pelayanan

Meliputi biaya pendaftaran yang harus dibayarkan peserta saat ingin berobat maupun untuk mendapatkan layanan kesehatan lainnya. Biaya ini sudah termasuk biaya penyediaan dan pemberian rujukan peserta ke faskes lanjutan. Kondisi ini terjadi apabila indikasi kesehatan pasien tidak dapat ditangani di faskes pertama.

2. Biaya Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan, pengobatan, hingga konsultasi medis dengan dokter pada faskes pertama atau lanjutan kalau memang diperlukan. Menariknya lagi, biaya rontgen gigi masuk ke dalam perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Tentu dengan indikasi medis yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditentukan.

3. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan memberikan obat analgetik maupun antibiotik kepada pasien. Tujuannya untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi saat mengalami sakit gigi. Jika peradangan gigi mulai membaik, maka proses pencabutan atau operasi gigi dapat dilakukan.

4. Kondisi Serius Oro-dental

Adalah salah satu kondisi darurat yang terjadi pada gigi, rahang, maupun gusi. Kondisi serius ini sebaiknya segera ditangani untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari memburuknya kondisi gigi hingga kerusakan gigi permanen.

5. Pencabutan Gigi Sulung

Gigi sulung atau disebut gigi susu adalah gigi yang pertama kali tumbuh saat masih anak-anak, lalu digantikan dengan gigi dewasa seiring dengan bertambahnya usia. Jika gigi permanen mulai tumbuh, maka gigi susu yang belum goyang harus segera dicabut untuk mencegah terjadinya penumpukan gigi. Pencabutan dilakukan dengan teknik anestesi topikal atau infiltrasi, yang biayanya juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Biaya Operasi Gigi Bungsu di Puskesmas, Klinik, dan RS

6. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan juga mencakup biaya pencabutan gigi permanen. Pencabutan dapat dilakukan kalau tidak ada faktor penyulit, seperti hipersementoris, akar bengkok, pembuangan jaringan tulang, atau penyakit sistemik. Sebelum proses pencabutan, bagian gigi yang akan dicabut akan dibius lokal. Kemudian, dokter akan melakukan pemisahan gigi menggunakan bein dan mencabut gigi.

7. Obat setelah Ekstraksi

Ekstraksi merupakan tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang maupun jaringan lunak dari rongga mulut. Setelah ekstraksi dilakukan, pasien akan mendapat arahan tentang cara mengkonsumsi obat-obatan untuk mengurangi rasa nyeri dan tidak nyaman. Obat yang diberikan misalnya obat analgesik yang dapat dikonsumsi sebelum rasa nyeri muncul.

8. Scalling Gigi

Scalling merupakan proses pembersihan gigi dari karang atau plak yang menempel pada gigi. Prosedur ini bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi dan menjaga penampilan pasien. Tindakan pelayanan dan perawatan dilakukan oleh dokter gigi pada faskes tingkat pertama. Manfaat ini dapat diklaim sekali dalam setahun di rumah sakit pilihan pasien.

9. Tumpatan Komposit

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan terakhir adalah tumpatan komposit atau tambal gigi. Perawatan ini ditujukan untuk memerbaiki gigi yang berlubang dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang sudah bolong. Bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.

Apakah Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ya, layanan pasang gigi palsu dapat dilakukan di BPJS Kesehatan. Pertanggungan biayanya tidak menyeluruh, melainkan subsidi. Artinya, sebagian biaya pembuatan gigi palsu menjadi tanggung jawab pasien yang bersangkutan.

Batasan tarif yang ditanggung sebesar Rp1.000.000, jadi untuk masing-masing rahang sebesar Rp500.000. Manfaat ini dapat dinikmati oleh pasien yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Berikut syaratnya:

  • Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi.
  • Pelayanan pembuatan gigi palsu dapat dilakukan di faskes pertama atau lanjutan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Jaminan atas layanan ini diberikan berdasarkan rekomendasi dokter gigi.
  • Pengajuan klaim dilakukan secara kolektif di kantor cabang BPJS Kesehatan maksimal setiap tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, lengkap dengan syarat administrasi berupa surat eligibilitas dan surat keterangan medis dari dokter yang memeriksa gigi pasien.
  • Klaim pembuatan gigi palsu harus dilakukan secara manual oleh pasien yang belum memakai aplikasi P-Care.

Perawatan Gigi dan Mulut yang Tidak Ditanggung BPJS

Nyatanya tidak semua perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk kondisi tertentu, biaya perawatan gigi justru ditanggung sendiri oleh pasien. Beberapa perawatan gigi di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan, di antaranya:

  • Layanan kesehatan gigi yang tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
  • Layanan kesehatan gigi di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Layanan kesehatan gigi di luar negeri.
  • Layanan kesehatan gigi untuk tujuan estetik atau mempercantik diri.
  • Layanan untuk meratakan gigi atau ortodonti.
  • Layanan lainnya yang tidak disebutkan dalam aturan BPJS Kesehatan.

Meskipun tidak ditanggung BPJS, kamu tidak perlu khawatir karena layanan di atas bisa didapatkan dengan membeli produk asuransi kesehatan gigi. Asuransi memberikan manfaat yang lebih kompleks untuk kebutuhan gigi dengan premi sesuai kemampuan finansial. Perlindungan kompleks ini akan memberikan rasa tenang ketika gigi mulai bermasalah.

Baca Juga: Hal yang Perlu Anda Pertimbangkan Sebelum Membeli Asuransi Gigi

Prosedur Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Prosedur Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Berencana untuk melakukan scalling gigi di BPJS Kesehatan dalam waktu dekat? Untuk menikmati manfaat perawatan gigi ini, kamu perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur ini terdiri dari empat aksi yang dilakukan secara berurutan, yaitu,

1. Lakukan Pendaftaran BPJS Kesehatan

Jika faskes pertama yang dipilih adalah puskesmas, maka perawatan gigi yang diterima peserta akan dilakukan oleh dokter gigi yang berada di bawah jejaring puskesmas yang bersangkutan. Jika peserta memilih dokter umum atau perorangan, maka peserta dapat mendaftarkan diri ke dokter praktik secara mandiri. Caranya dengan mengisi Daftar Isian peserta (DIP) yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Peserta diperbolehkan untuk mengganti tempat faskes setelah tiga bulan terdaftar pada faskes yang dipilih sebelumnya.

2. Kunjungi Faskes Pertama

Selanjutnya adalah datang ke faskes pertama. Di sini, peserta akan diminta untuk melengkapi syarat administrasi dan menunjukkan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Faskes akan melakukan pengecekan, lalu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan gigi. Peserta akan diberikan obat bila dirasa butuh untuk meringankan rasa sakit atau nyeri.

3. Tindakan Dokter

Dokter akan melakukan tindakan atas perawatan yang diminta oleh peserta. Scalling kalau peserta ingin melakukan scalling, cabut gigi kalau ada gigi yang goyang atau rusak, dan indikasi perawatan lainnya apabila dibutuhkan. Dokter pun akan memberikan obat tertentu kepada peserta, sehingga nyeri pada gigi tidak terjadi secara berkelanjutan.

4. Lakukan Pelayanan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika ternyata perawatan gigi tidak dapat ditangani oleh dokter di faskes pertama, peserta akan diberikan surat rujukan untuk datang ke faskes lanjutan. Pada prosedur ini, peserta juga akan diminta untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum dilakukan tindak pertolongan. Setelah ditindaklanjuti, peserta akan disuruh untuk menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang sudah disediakan.

Gigi Sehat Cerminan Tubuh Sehat

Senyuman indah diperoleh dari gigi yang sehat

Peribahasa “lebih baik sakit hati daripada sakit gigi” terkadang benar adanya. Ketika gigi sudah sakit, tubuh jadi kurang bersemangat untuk beraktivitas. Karenanya, jagalah kesehatan gigi sebaik mungkin karena gigi sehat adalah cerminan tubuh sehat. Lakukan pemeriksaan secara berkala untuk mengetahui masalah yang terjadi pada gigi, sehingga masalah tersebut dapat segera ditangani.

Untuk dapatkan perawatan gigi yang lebih maksimal, kamu bisa membeli produk asuransi kesehatan gigi yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi di Indonesia. Preminya terjangkau, lho! Untuk mengetahui produk mana yang sesuai dengan kebutuhan, kamu bisa langsung diskusikan dengan para ExpertDuck. Silakan tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah untuk memulai diskusi.