Apakah kamu baru saja membeli mobil Xpander atau berencana untuk memilikinya? Jika ya, pasti kamu penasaran tentang berbagai hal terkait pajak dari mobil Xpander, bukan? Nah, kamu berada di tempat yang tepat! Di sini, kami akan membahas tuntas semua yang perlu kamu ketahui tentang pajak mobil Xpander, mulai dari cara cek pajak, daftar terbaru, hingga tips menghindari denda!
MoneyDuck sangat bersemangat untuk membantu kamu memahami seluk-beluk pajak untuk mobil Xpander. Artikel ini akan membahas berbagai sub-topik penting, seperti pajak progresif, bea balik nama, dan bahkan bagaimana kamu bisa memanfaatkan BPKB untuk mendapatkan bantuan dana! Jadi, pastikan kamu membaca artikel ini sampai habis untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Selamat membaca!
Tentang Pajak Mobil
Pajak mobil adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk pemilik mobil Xpander. Pajak ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi kita kepada negara. Dengan membayar pajak, kamu membantu pemerintah dalam membiayai berbagai proyek infrastruktur dan layanan publik yang tentunya akan berdampak positif pada kehidupan kita sehari-hari.
Baca Juga: Daftar Pajak Mobil Honda Jazz Terbaru dan Denda Pajak
Cek Pajak Mobil Xpander
Mengetahui besaran pajak mobil Xpander yang harus dibayar adalah langkah awal yang penting dalam memenuhi kewajiban pajakmu. Salah satu cara paling praktis untuk melakukan ini adalah dengan memanfaatkan aplikasi online. Beberapa aplikasi yang bisa kamu gunakan untuk tujuan ini antara lain adalah Sambara, Sambat, New Sakpole, dan tentu saja, Aplikasi Cek Pajak.
Jika kamu memilih untuk menggunakan Aplikasi Cek Pajak, prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat. Aplikasi ini memungkinkan kamu untuk mengetahui besaran pajak mobil Xpander berdasarkan lokasi asal kendaraan serta informasi spesifik yang kamu masukkan. Data yang biasanya perlu diisi meliputi nomor plat, nomor rangka, nomor mesin, dan NIK.
Daftar Pajak Xpander Terbaru
Memiliki mobil Xpander tentu saja memerlukan perhatian khusus terkait pajak yang harus dibayar setiap tahunnya. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai daftar pajak Xpander yang telah disusun berdasarkan tipe dan tahun kendaraannya. Informasi ini sangat penting untuk kamu yang ingin memastikan kepatuhan pajak dan perencanaan keuangan yang tepat.
1. Pajak Xpander Cross
- XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT (2019) - Rp4.137.000
- XPANDER CROSS 1.5L 4X2 MT (2019) - Rp4.095.000
- XPANDER CROSS 1.5L PL 2WA (2019) - Rp4.263.000
- XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT (2020) - Rp4.179.000
- XPANDER CROSS 1.5L 4X2 MT (2020) - Rp4.137.000
- XPANDER CROSS 1.5L PL 2WA (2020) - Rp4.305.000
- XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT (2021) - Rp4.284.000
- XPANDER CROSS 1.5L 4X2 MT (2021) - Rp4.242.000
- XPANDER CROSS 1.5L PL 2WA (2021) - Rp4.410.000
- XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT (2022) - Rp4.515.000
- XPANDER CROSS 1.5L 4X2 MT (2022) - Rp4.473.000
- XPANDER CROSS 1.5L PL 2WA (2022) - Rp4.641.000
- XPANDER CROSS 15L 4X2 MT (2023) - Rp4.578.000
- XPANDER CROSS 15LPL 2WA (2023) - Rp4.767.000
2. Pajak Xpander Ultimate
- XPANDER 1.5L ULTIMATE 4X2 AT (2017) - Rp3.213.000
- XPANDER 1.5L ULTIMATE 4X2 AT (2018) - Rp3.885.000
- XPANDER 1.5L ULTIMATE-K 4X2 AT (2018) - Rp3.885.000
- XPANDER 1.5L ULTIMATE 4X2 AT (2019) - Rp4.074.000
- XPANDER 1.5L ULTIMATE-K 4X2 AT (2019) - Rp4.074.000
- XPANDER 1.5L ULTIMATE-L 4X2 AT (2019) - Rp4.074.000
- XPANDER 1.5L ULTIMATE-L 4X2 AT (2020) - Rp4.158.000
- XPANDER 1.5L ULTIMATE-L 4X2 AT (2021) - Rp4.179.000
- XPANDER 1.5L ULTIMATE-L 4X2 AT (2022) - Rp4.410.000
- XPANDER 1.5L ULTIMATE 4X2 AT (2023) - Rp4.515.000
3. Pajak Xpander Exceed
- XPANDER 1.5L EXCEED 4X2 AT (2017) - Rp2.877.000
- XPANDER 1.5L EXCEED 4X2 MT (2017) - Rp2.709.000
- XPANDER 1.5L EXCEED 4X2 AT (2018) - Rp3.570.000
- XPANDER 1.5L EXCEED 4X2 MT (2018) - Rp3.402.000
- XPANDER 1.5L EXCEED K 4X2 AT (2018) - Rp3.570.000
- XPANDER 1.5L EXCEED K 4X2 MT (2018) - Rp3.402.000
- XPANDER 1.5L EXCEED 4X2 AT (2019) - Rp3.738.000
- XPANDER 1.5L EXCEED 4X2 MT (2019) - Rp3.570.000
- XPANDER 1.5L EXCEED K 4X2 AT (2019) - Rp3.738.000
- XPANDER 1.5L EXCEED K 4X2 MT (2019) - Rp3.570.000
- XPANDER 1.5L EXCEED L 4X2 AT (2019) - Rp3.738.000
- XPANDER 1.5L EXCEED L 4X2 MT (2019) - Rp3.570.000
- XPANDER 1.5L EXCEED L 4X2 AT (2020) - Rp3.780.000
- XPANDER 1.5L EXCEED L 4X2 MT (2020) - Rp3.570.000
- XPANDER 1.5L EXCEED L 4X2 AT (2021) - Rp3.822.000
- XPANDER 1.5L EXCEED L 4X2 MT (2021) - Rp3.654.000
- XPANDER 1.5L EXCEED L 4X2 AT (2022) - Rp4.053.000
- XPANDER 1.5L EXCEED L 4X2 MT (2022) - Rp3.843.000
- XPANDER 1.5L EXCEED L 4X2 AT (2023) - Rp4.158.000
- XPANDER 15L EXCEED L 4X2 MT (2023) - Rp3.948.000
4. Pajak Xpander Sport
- XPANDER 1.5L SPORT 4X2 AT (2017) - Rp3.108.000
- XPANDER 1.5L SPORT 4X2 AT (2018) - Rp3.759.000
- XPANDER 1.5L SPORT 4X2 MT (2018) - Rp3.612.000
- XPANDER 1.5L SPORT K 4X2 A (2018) - Rp3.759.000
- XPANDER 1.5L SPORT 4X2 AT (2019) - Rp3.927.000
- XPANDER 1.5L SPORT 4X2 MT (2019) - Rp3.759.000
- XPANDER 1.5L SPORT K 4X2 A (2019) - Rp3.927.000
- XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 AT (2019) - Rp3.927.000
- XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 MT (2019) - Rp3.759.000
- XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 AT (2020) - Rp3.990.000
- XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 MT (2020) - Rp3.801.000
- XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 AT (2021) - Rp4.032.000
- XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 MT (2021) - Rp3.864.000
- XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 AT (2022) - Rp4.263.000
- XPANDER 1.5L SPORT-L 4X2 MT (2022) - Rp4.095.000
- XPANDER 1.5 L SPORT 4X2 MT (2023) - Rp4.200.000
- XPANDER 1.5L SPORT L 4X2 AT (2023) - Rp4.368.000
5. Pajak Xpander GLS
- XPANDER 1.5L GLS 4X2 AT (2017) - Rp2.772.000
- XPANDER 1.5L GLS 4X2 MT (2017) - Rp2.625.000
- XPANDER 1.5L GLS 4X2 AT (2018) - Rp3.318.000
- XPANDER 1.5L GLS 4X2 MT (2018) - Rp3.150.000
- XPANDER 1.5L GLS K 4X2 AT (2018) - Rp3.318.000
- XPANDER 1.5L GLS K 4X2 MT (2018) - Rp3.150.000
- XPANDER 1.5L GLS 4X2 AT (2019) - Rp3.633.000
- XPANDER 1.5L GLS 4X2 MT (2019) - Rp3.465.000
- XPANDER 1.5L GLS K 4X2 AT (2019) - Rp3.633.000
- XPANDER 1.5L GLS K 4X2 MT (2019) - Rp3.465.000
- XPANDER 1.5L GLS L 4X2 AT (2019) - Rp3.633.000
- XPANDER 1.5L GLS L 4X2 MT (2019) - Rp3.465.000
- XPANDER 1.5L GLS L 4X2 AT (2020) - Rp3.675.000
- XPANDER 1.5L GLS L 4X2 MT (2020) - Rp3.507.000
- XPANDER 1.5L GLS L 4X2 AT (2021) - Rp3.717.000
- XPANDER 1.5L GLS L 4X2 MT (2021) - Rp3.591.000
- XPANDER 1.5L GLS L 4X2 AT (2022) - Rp3.927.000
- XPANDER 1.5L GLS L 4X2 MT (2022) - Rp3.780.000
- XPANDER 1.5 L GLS L 4X2 AT (2023) - Rp4.032.000
- XPANDER 15.L GLS L 4X2 MT (2023) - Rp3.885.000
6. Pajak Xpander GLX
- XPANDER 1.5L GLX 4X2 MT (2017) - Rp2.247.000
- XPANDER 1.5L GLX 4X2 MT (2018) - Rp3.003.000
- XPANDER 1.5L GLX K 4X2 MT (2018) - Rp3.003.000
- XPANDER 1.5L GLX 4X2 MT (2019) - Rp3.192.000
- XPANDER 1.5L GLX K 4X2 MT (2019) - Rp3.192.000
- XPANDER 1.5L GLX L 4X2 MT (2019) - Rp3.192.000
- XPANDER 1.5L GLX L 4X2 MT (2020) - Rp3.234.000
- XPANDER 1.5L GLX L 4X2 MT (2021) - Rp3.276.000
Pajak Progresif Xpander
Memiliki lebih dari satu mobil tentu saja memiliki implikasi pajak tersendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, kendaraan bermotor seperti Mitsubishi Xpander yang bukan merupakan kendaraan pertama akan dikenai tarif pajak progresif. Tarif ini memiliki rentang antara 2% hingga 10%.
Jika kamu memiliki Mitsubishi Xpander sebagai kendaraan kedua, ketiga, atau lebih, maka kamu akan dikenakan tarif pajak progresif. Besarannya akan sesuai dengan Perda atau Peraturan Gubernur yang berlaku di wilayahmu. Jadi, penting untuk memahami regulasi lokal terkait pajak progresif ini untuk menghindari kejutan finansial di kemudian hari.
Denda Pajak Mobil Xpander Terbaru
Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ada sanksi administratif yang dikenakan bagi mereka yang terlambat membayar pajak. Sanksi ini sebesar 2% dari Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap bulannya. Namun, ada batasan maksimal untuk keterlambatan ini yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Untuk Mitsubishi Xpander, denda pajak yang akan kamu hadapi jika terlambat membayar selama satu tahun berkisar antara Rp639.280 hingga Rp1.188.640. Angka ini sudah termasuk denda SWDKLLJ sebesar Rp100.000 per tahun. Jadi, sangat penting untuk selalu tepat waktu dalam membayar pajak agar terhindar dari denda yang cukup besar ini.
Bea Balik Nama Xpander
Jika kamu baru saja membeli Mitsubishi Xpander bekas, ada beberapa hal administratif yang perlu kamu selesaikan, salah satunya adalah proses balik nama kendaraan atau yang dikenal dengan istilah BBN (Balik Nama Kendaraan). Biaya yang dikenakan untuk proses ini adalah 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Biaya BBN II untuk mobil Xpander berkisar antara Rp4.135.000 hingga Rp7.514.000, tergantung pada PKB (Pokok Pajak Kendaraan Bermotor). Penting untuk diingat bahwa biaya ini sudah mencakup beberapa komponen lainnya, seperti PKB, SWDKLLJ, serta biaya cetak TNKB, STNK, dan BPKB. Berikut rinciannya:
- Pajak Xpander: Silakan lihat daftar pajak Xpander
- Biaya Pendaftaran Balik Nama: Rp70.000 – Rp100.000 (tergantung pada Samsat)
- SWDKLLJ Mobil: Rp143.000
- BBN II Mobil Xpander: 1% × NJKB
- Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000
Cara Bayar Pajak Tahunan Xpander
Membayar pajak tahunan untuk kendaraanmu, khususnya Mitsubishi Xpander, kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi online. Salah satu aplikasi yang bisa kamu gunakan adalah Aplikasi Signal. Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat yang perlu kamu persiapkan:
1. Syarat Membayar Pajak Tahunan Xpander Secara Online
- NIK dari KTP
- Nomor plat kendaraan
- Nomor rangka kendaraan
2. Langkah-langkah Membayar Pajak Xpander Melalui Aplikasi Signal
- Unduh dan pasang Aplikasi Signal di perangkatmu.
- Daftarkan akun pada Aplikasi Signal.
- Isi data pribadi dan informasi kendaraanmu.
- Pilih opsi "Pendaftaran Pengesahan STNK" pada menu aplikasi.
- Pilih nomor plat kendaraan yang akan kamu bayar pajaknya.
- Periksa detail tarif pajak untuk Xpandermu.
- Jika semua data sudah akurat, konfirmasi informasi tersebut.
- Catat kode pembayaran yang muncul.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang kamu pilih.
Baca Juga: Kredit Motor Listrik Murah dan Contoh Simulasi Angsurannya
Bisa Manfaatkan BPKB untuk Dapatkan Bantuan Dana!
Jika kamu membutuhkan bantuan dana, kamu bisa memanfaatkan BPKB mobil Xpander sebagai jaminan. Ini adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat, apalagi jika kamu mengajukannya melalui ExpertDuck. Kamu bisa tanyakan lebih lanjut perihal pinjaman jaminan BPKB mobil Xpander dengan menekan Konsultasi Gratis sekarang juga untuk terhubung dengan ExpertDuck.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!