Memahami seluk-beluk pajak mobil Honda Jazz bisa menjadi tugas yang cukup membingungkan, terutama jika kamu baru pertama kali memiliki mobil atau baru memasuki dunia pajak kendaraan. Dari berbagai jenis pajak yang ada, hingga bagaimana cara memeriksanya, semua informasi ini penting untuk diketahui oleh setiap pemilik mobil.

Tenang, MoneyDuck di sini untuk membantu menjelaskan semua yang perlu kamu ketahui. Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai sub-topik penting mulai dari ketentuan pajak, cara cek pajak terbaru, hingga tips dan trik untuk membayar pajak Honda Jazz kamu dengan lebih efisien. Jadi, mari kita mulai perjalanan ini untuk menjadi lebih paham tentang kewajiban pajak mobil kita.

Apa itu Pajak Mobil?

Besar Pajak Mobil Berapa

Pajak mobil adalah salah satu bentuk kewajiban negara yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dalam konteks ini, kita akan fokus pada pajak mobil Honda Jazz, sebuah model mobil yang cukup populer di Indonesia. Pajak ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai kontribusi kita dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di negara ini.

Pajak mobil memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian sebuah negara. Dana yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk berbagai keperluan publik, seperti pembangunan jalan, perawatan fasilitas umum, dan banyak lagi. Untuk Honda Jazz, ada beberapa jenis pajak yang mungkin berlaku, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Oleh karena itu, memahami struktur dan detail pajak sangat penting untuk setiap pemilik mobil.

Baca Juga: Bayar Pajak Mobil Tanpa BPKB, Bisa! Ini Cara dan Perhitungannya

Ketentuan Pajak Mobil

Cara Hitung Pajak Mobil

Mengetahui ketentuan pajak mobil, khususnya untuk Honda Jazz, adalah informasi yang sangat berharga. Ini akan membantu kamu memahami berapa besar kewajiban pajak yang harus dibayar, kapan waktu pembayarannya, serta apa saja sanksi yang akan diterima jika terlambat membayar pajak. Selain itu, ada beberapa jenis pajak yang mungkin berlaku, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak progresif jika kamu memiliki lebih dari satu mobil.

Untuk Honda Jazz, ada beberapa jenis pajak yang umumnya berlaku. Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dihitung berdasarkan beberapa faktor seperti kapasitas mesin dan tahun pembuatan mobil. Kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang biasanya dikenakan saat proses jual beli mobil bekas. Terakhir, ada pajak progresif yang dikenakan jika kamu memiliki lebih dari satu mobil.

Cara perhitungan pajak mobil Honda Jazz biasanya didasarkan pada kapasitas mesin, tahun pembuatan, dan beberapa faktor lainnya. Untuk PKB, biasanya dihitung sebagai persentase dari harga jual mobil. Sementara untuk BBNKB, dihitung berdasarkan nilai transaksi jual beli. Pajak progresif, jika berlaku, akan dihitung berdasarkan jumlah mobil yang kamu miliki.

Cek Pajak Honda Jazz Terbaru

Cek Pajak Honda Jazz Terbaru

Pajak mobil ini bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah dan tipe mobil. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa dan memastikan bahwa kamu telah membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda. Ada beberapa cara untuk memeriksa pajak Honda Jazz kamu. Kamu bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak, Signal (Samsat Digital Nasional), atau E-Samsat Provinsi seperti New Sakpole (Jawa Tengah), Sambara (Jawa Barat), dan Sambat (Banten). Dengan menggunakan aplikasi ini, kamu tidak hanya bisa memeriksa pajak tetapi juga jadwal pemutihan pajak kendaraan.

Daftar Pajak Jazz Terbaru

Daftar Pajak Jazz Terbaru

Pajak mobil ini bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah dan tipe mobil. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa dan memastikan bahwa kamu telah membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda. Berikut ini adalah daftar pajak Honda Jazz dari tahun 2002 hingga 2023. Perlu diingat, angka-angka ini adalah estimasi dan berdasarkan tarif pajak di Jakarta. Tarif pajak di daerah lain mungkin berbeda.

1. Pajak Jazz 2002 - JAZZ 1.3 LX AT: Rp1.906.500 2. Pajak Jazz 2003 - JAZZ VTI 1.5 AT: Rp1.578.500 - JAZZ 1.3 LX AT: Rp1.947.500 - JAZZ 1.5L AT: Rp2.173.000 3. Pajak Jazz 2004 - JAZZ 1.5 IDSI CKD MT: Rp1.373.500 - JAZZ GD8 IDSI1.5 CBU MT: Rp1.455.500 - JAZZ GD3 1.5IDSI CBU MT: Rp1.496.500 - JAZZ 1.5 IDSI CKD AT: Rp1.517.000 - JAZZ GD3 1.5IDSI AT CKD: Rp1.558.000 - JAZZ GD3 1.5IDSI CBU AT: Rp1.578.500 - JAZZ GD8 IDSI1.5 CBU AT: Rp1.578.500 - JAZZ VTI 1.5 AT: Rp1.660.500 - JAZZ 1.3 LX AT: Rp1.988.500 4. Pajak Jazz 2005 - JAZZ 1.5 IDSI CKD MT: Rp1.476.000 - JAZZ GD3 1.5IDSI CBU MT: Rp1.578.500 - JAZZ 1.5 IDSI CKD: Rp1.640.000 - JAZZ 1.5 IDSI CKD AT: Rp1.640.000 - JAZZ GD3 1.5 IDSI AT CKD: Rp1.660.500 - JAZZ GD3 1.5IDSI CBU AT: Rp1.681.000 - JAZZ 1.4 CVT LS: Rp1.742.500 - JAZZ GD3 15VTI AT CKD: Rp1.742.500 5. Pajak Jazz 2006 - JAZZ GD3 1.5IDSI MT CKD: Rp1.619.500 - JAZZ 1.5 IDSI CKD MT: Rp1.619.500 - JAZZ GD3 1.5IDSI CBU MT: Rp1.722.000 - JAZZ 1.5 IDSI CKD AT: Rp1.763.000 - JAZZ GD3 1.5IDSI AT CKD: Rp1.804.000 - JAZZ GD3 1.5IDSI CBU AT: Rp1.845.000 - JAZZ GD3 15VTI AT CKD: Rp1.865.500 6. Pajak Jazz 2007 - JAZZ 1.5 IDSI CKD MT: Rp1.660.500 - JAZZ GD3 1.5IDSI CBU MT: Rp1.742.500 - JAZZ 1.5 IDSI CKD AT: Rp1.804.000 - JAZZ GD3 1.5IDSI AT CKD: Rp1.845.000 - JAZZ GD3 1.5IDSI CBU AT: Rp1.865.500 - JAZZ GD3 6 1.5S VTI MT: Rp1.865.500 - JAZZ GD3 15VTI AT CKD: Rp1.886.000 - JAZZ GD3 6 15SVTI AT CKD: Rp2.009.000 7. Pajak Jazz 2008 - JAZZ GD3 1.5IDSI MT CKD: Rp1.763.000 - JAZZ 1.5 IDSI CKD MT: Rp1.763.000 - JAZZ GD3 1.5IDSI CBU AT: Rp1.927.000 - JAZZ 1.5 IDSI CKD AT: Rp1.927.000 - JAZZ GD3 1.5IDSI AT CKD: Rp1.947.500 - JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp1.947.500 - JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp1.947.500 - JAZZ GE8 1.5N MT CKD: Rp2.009.000 - JAZZ GD3 15VTI AT CKD: Rp2.050.000 - JAZZ GE8 1.5E MT CKD: Rp2.111.500 - JAZZ GE8 1.5N AT CKD: Rp2.132.000 - JAZZ GD3 6 15SVTI AT CKD: Rp2.193.500 - JAZZ GE8 1.5E AT CKD: Rp2.214.000 8. Pajak Jazz 2009 - JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp2.234.500 - JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp2.255.000 - JAZZ GE8 1.5E MT CKD: Rp2.398.500 - JAZZ GE8 1.5E AT CKD: Rp2.460.000 9. Pajak Jazz 2010 - JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp2.378.000 - JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp2.480.500 - JAZZ GE8 1.5E MT CKD: Rp2.644.500 - JAZZ GE8 1.5E AT CKD: Rp2.726.500 10. Pajak Jazz 2011 - JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp2.460.000 - JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp2.501.000 - JAZZ GE8 1.5E MT CKD: Rp2.706.000 - JAZZ GE8 1.5E AT CKD: Rp2.788.000 11. Pajak Jazz 2012 - JAZZ GE8 1.5A MT CKD: Rp2.378.000 - JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp2.521.500 - JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp2.542.000 - JAZZ GE8 1.5E MT CKD: Rp2.726.500 - JAZZ GE8 1.5E AT CKD: Rp2.808.500 12. Pajak Jazz 2013 - JAZZ GE8 1.5A MT CKD: Rp2.542.000 - JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp2.665.000 - JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp2.706.000 - JAZZ GE8 1.5E MT CKD: Rp2.911.000 - JAZZ GE8 1.5E AT CKD: Rp3.095.500 13. Pajak Jazz 2014 - JAZZ GK5 1.5A MT CKD: Rp2.685.500 - JAZZ GE8 1.5A MT CKD: Rp2.829.000 - JAZZ GK5 1.5A CVT CKD: Rp2.829.000 - JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp2.993.000 - JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp3.034.000 - JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.116.000 - JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp3.157.000 - JAZZ GE8 1.5E MT CKD: Rp3.259.500 - JAZZ GK5 15 RS MT CKD: Rp3.362.000 - JAZZ GE8 1.5E AT CKD: Rp3.444.000 - JAZZ GK5 15 RS CVT CKD: Rp3.505.500 - JAZZ GK5 15 RS PLUS CVT CKD: Rp3.751.500 14. Pajak Jazz 2015 - JAZZ GK5 1.5A MT CKD: Rp2.931.500 - JAZZ GK5 1.5A CVT CKD: Rp2.993.000 - JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.177.500 - JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.341.500 - JAZZ GK5 15 RS MT CKD: Rp3.505.500 - JAZZ GK5 15 RS CVT CKD: Rp3.649.000 - JAZZ GK5 15 RS PLUS CVT CKD: Rp3.874.500 15. Pajak Jazz 2016 - JAZZ GK5 1.5A MT CKD: Rp3.054.500 - JAZZ GK5 1.5A CVT CKD: Rp3.054.500 - JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.341.500 - JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.485.000 - JAZZ GK5 15 RS MT CKD: Rp3.649.000 - JAZZ GK5 15 RS CVT CKD: Rp3.792.500 - JAZZ GK5 15 RS PLUS CVT CKD: Rp3.956.500 16. Pajak Jazz 2017 - JAZZ GK5 1.5A MT CKD: Rp3.177.500 - JAZZ GK5 1.5A CVT CKD: Rp3.198.000 - JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.464.500 - JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.608.000 - JAZZ GK5 15 RS MT CKD: Rp3.813.000 - JAZZ GK5 15 RS CVT CKD: Rp3.977.000 - JAZZ GK5 15 RS PLUS CVT CKD: Rp4.059.000 17. Pajak Jazz 2018 - JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.567.000 - JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.710.500 - JAZZ GK5 15 RS MT CKD: Rp3.977.000 - JAZZ GK5 15 RS PLUS CVT CKD: Rp4.120.500 - JAZZ GK5 15 RS CVT CKD: Rp4.141.000 18. Pajak Jazz 2019 - JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.649.000 - JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.813.000 - JAZZ GK5 15 RS MT CKD: Rp4.120.500 - JAZZ GK5 15 RS PLUS CVT CKD: Rp4.182.000 - JAZZ GK5 15 RS CVT CKD: Rp4.284.500 19. Pajak Jazz 2020 - JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.710.500 - JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.874.500 - JAZZ GK5 15 RS MT CKD: Rp4.161.500 - JAZZ GK5 15 RS PLUS CVT CKD: Rp4.264.000 - JAZZ GK5 15 RS CVT CKD: Rp4.305.000 20. Pajak Jazz 2021 - JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.833.500 - JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.997.500 - JAZZ GK5 15 RS MT CKD: Rp4.325.500 - JAZZ GK5 15 RS CVT CKD: Rp4.489.500 21. Pajak Jazz 2022 - JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.977.000 - JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp4.141.000 - JAZZ GK5 15 RS MT CKD: Rp4.489.500 - JAZZ GK5 15 RS CVT CKD: Rp4.653.500 22. Pajak Jazz 2023 - JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp4.079.500 - JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp4.243.500 - JAZZ GK5 15 RS MT CKD: Rp4.592.000 - JAZZ GK5 15 RS CVT CKD: Rp4.776.500

Pajak Progresif Jazz

Pajak Progresif Jazz

Pajak progresif adalah jenis pajak yang diterapkan pada kendaraan kedua atau lebih yang dimiliki oleh satu pemilik atau anggota dari keluarga yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK). Dengan kata lain, jika kamu sudah memiliki satu mobil dan memutuskan untuk menambahkan Honda Jazz sebagai kendaraan kedua, maka Jazz kamu akan dikenai pajak jenis ini.

Pajak progresif diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Menurut undang-undang ini, tarif pajak progresif berkisar antara 2% hingga 10%. Besaran tarif ini ditentukan oleh pemerintah provinsi masing-masing, sehingga bisa berbeda antar provinsi. Penting untuk memahami pajak progresif, terutama jika kamu berencana memiliki lebih dari satu mobil. Pajak ini akan terus meningkat sesuai dengan jumlah mobil yang kamu miliki.

Denda Pajak Mobil Honda Jazz

Denda Pajak Mobil Honda Jazz

Membayar pajak mobil tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, apa yang terjadi jika kamu terlambat membayar pajak Honda Jazz? Tentu saja, kamu akan dikenakan denda. Denda untuk pajak Honda Jazz berkisar antara Rp347.760 hingga Rp1.144.080. Jumlah ini merupakan akumulasi dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Denda PKB diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Menurut aturan ini, denda PKB adalah 2% dari PKB per bulan. Denda ini akan dikenakan untuk keterlambatan pembayaran hingga maksimal 24 bulan. Sedangkan untuk denda SWDKLLJ, perhitungannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16 Tahun 2017. Besar denda SWDKLLJ tergantung pada durasi keterlambatan pembayaran. Maksimal denda yang bisa dikenakan adalah Rp100.000. Berikut adalah rinciannya:

  • Keterlambatan 1-90 hari: Denda sebesar Rp35.000 (25% dari SWDKLLJ)
  • Keterlambatan 91-180 hari: Denda sebesar Rp70.000 (50% dari SWDKLLJ)
  • Keterlambatan 181-270 hari: Denda sebesar Rp100.000 (75% dari SWDKLLJ)
  • Keterlambatan lebih dari 270 hari: Denda sebesar Rp100.000 (100% dari SWDKLLJ)

Bayar Pajak 5 Tahunan Honda Jazz

Bayar Pajak 5 Tahunan Honda Jazz

Membayar pajak mobil adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh setiap pemilik kendaraan. Khusus untuk Honda Jazz, ada opsi untuk membayar pajak selama lima tahun sekaligus. Biaya untuk pajak 5 tahunan ini berkisar antara Rp. 1.892.000 hingga Rp. 5.210.000, tergantung pada besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil tersebut. Pajak lima tahunan pada dasarnya mirip dengan pajak tahunan, tetapi ada beberapa item tambahan yang membuatnya sedikit lebih mahal. Selain PKB, kamu juga perlu membayar untuk cetak ulang plat nomor dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut adalah rincian biayanya:

  • PKB Honda Jazz: Silakan lihat tabel pajak Jazz untuk detailnya
  • Biaya cetak plat nomor: Rp100.000
  • Biaya cetak STNK: Rp200.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000

Bea Balik Nama Honda Jazz

Bea Balik Nama Honda Jazz

Bea balik nama adalah salah satu biaya administratif yang harus dikeluarkan saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas. Untuk Honda Jazz, biaya balik nama berkisar antara Rp2.957.000 hingga Rp7.855.000. Jumlah ini sudah mencakup beberapa komponen biaya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kepolisian.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, tarif untuk BBN II atau biaya balik nama kendaraan bekas adalah sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berikut adalah daftar item yang perlu kamu bayar saat melakukan proses balik nama:

  • BBN II Jazz: 1% dari NJKB
  • PKB Jazz: Silakan merujuk pada tabel pajak Jazz untuk informasi lebih lanjut
  • SWDKLLJ Mobil: Rp143.000
  • Biaya cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
  • Biaya cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp200.000
  • Biaya cetak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp375.000

Cara Bayar Pajak Tahunan Honda Jazz

Cara Bayar Pajak Tahunan Honda Jazz

Membayar pajak tahunan untuk Honda Jazz kini lebih mudah dan fleksibel, berkat pilihan metode pembayaran yang bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Untuk pembayaran online, ada berbagai platform yang bisa kamu gunakan, seperti E-Samsat, Signal, ShopeePay, Tokopedia, dan Gopay. Jika kamu memilih untuk membayar pajak Jazz melalui aplikasi Signal, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang sesuai dengan kepemilikan Jazz;
  • Nomor plat kendaraan;
  • Nomor rangka (dapat dilihat di STNK); dan
  • Nomor mesin (dapat dilihat di STNK).

Setelah mempersiapkan semua dokumen tersebut, ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan pembayaran:

  • Buka aplikasi Signal di perangkatmu.
  • Daftarkan akun baru atau masuk ke akun yang sudah ad
  • Pilih opsi "Pendaftaran Pengesahan STNK”.
  • Isi informasi kendaraan yang diminta.
  • Tinjau rincian tagihan, lalu klik "Lanjut."
  • Catat kode pembayaran yang muncul di layar.
  • Lakukan pembayaran melalui beragam opsi, seperti Gopay, Dana, ShopeePay, atau transfer bank.
  • Setelah pembayaran sukses, kamu bisa mengunduh E-TBPKP dan barcode pengesahan langsung dari aplikasi Signal.

Baca Juga: Dana Tunai BPKB Mobil dan Motor Cepat Cair, Ajukan Di Sini!

Bisa Ajukan Pinjaman Hanya dengan BPKB Mobil!

Bisa Ajukan Pinjaman Hanya dengan BPKB Mobil!

Jika kamu memiliki tunggakan pajak mobil Honda Jazz dan membutuhkan pinjaman, kamu bisa menggunakan BPKB mobil sebagai jaminan. Ini adalah solusi cepat dan mudah untuk masalah keuanganmu. Tidak yakin bagaimana caranya? Klik tombol Konsultasi Gratis sekarang juga dan chat dengan ExpertDuck untuk mendapatkan solusi terbaik untuk masalah keuanganmu.