Pajak mobil menjadi pertimbangan besar sebelum memutuskan untuk membeli mobil karena nilainya bisa menjadi beban finansial setiap tahun. Tapi, kamu tidak perlu mengkhawatirkan pajak mobil listrik karena pemerintah memberikan insentif pajak yang menguntungkan. Seberapa ringan pajak mobil listrik di Indonesia?

Cari tahu informasi selengkapnya pada artikel MoneyDuck di bawah ini. Kamu juga akan mendapatkan informasi peraturan-peraturan yang mengatur pajak kendaraan listrik, cara menghitung pajak mobil listrik, dan keuntungan serta kekurangan dari mobil listrik.

Apa itu Pajak Mobil?

Apa itu Pajak Mobil?

Pajak mobil adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih kepada negara melalui pemerintah daerah. Pajak ini dikenakan setiap tahunnya dan besaran tarifnya bergantung pada jenis serta kapasitas mesin kendaraan yang kamu miliki. Dalam konteks Indonesia, pajak mobil adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Fungsi utama dari pajak mobil adalah sebagai sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan, seperti infrastruktur jalan, fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Dengan membayar pajak mobil, kamu turut serta mendanai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Pajak mobil terdiri dari beberapa komponen, di antaranya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). PKB dikenakan berdasarkan nilai jual kendaraan dan kapasitas mesin, sedangkan BBNKB dikenakan saat pemindahan hak atas kendaraan, seperti saat pembelian mobil baru atau saat kendaraan beralih kepemilikan.

Tarif pajak mobil berbeda-beda di setiap daerah, mengingat setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif sesuai dengan kebijakan masing-masing. Umumnya, tarif pajak mobil ditentukan berdasarkan persentase dari harga jual kendaraan dan kapasitas mesin. Sebagai pemilik kendaraan, penting bagi kamu untuk mengetahui besaran pajak yang harus kamu bayar setiap tahunnya.

Peraturan Pajak Mobil Listrik

Peraturan Pajak Mobil Listrik

Untuk mendorong masyarakat beralih ke penggunaan mobil listrik, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pajak mobil listrik yang meringankan finansial pemilik kendaraan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11, mengatur bahwa pajak motor listrik hanya 10% dari tarif normal yang berlaku. Berikut adalah isi pasal 10 dan 11 selengkapnya:

Pasal 10:

  • Ayat (1) mengatur pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB.
  • Ayat (2) mengatur pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB.
  • Ayat (3) mengatur pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.

Pasal 11:

  • Ayat (1) mengatur pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB.
  • Ayat (2) mengatur pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang dikenakan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB.
  • Ayat (3) mengatur pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB.
  • Ayat (4) mengatur pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB.
  • Ayat (5) mengatur pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.

Selain PP di atas, pajak mobil listrik juga diatur dalam UU HKPD yang mengatur hubungan keuangan dengan pemerintah daerah. Berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tahun 2025, mobil listrik dikecualikan sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB. PKB merupakan pajak kendaraan yang dibayar di awal pembelian dan harus dibayar kembali setiap lima tahun.

Pembebasan pajak mobil listrik juga ditetapkan pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 10 tentang Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang merevisi pajak PKB dan BBNKB untuk kendaraan berbasis baterai dari 10% menjadi 0%. Tarif pajak mobil listrik 0% ini tidak berlaku untuk mobil konversi dari bahan bakar minyak ke baterai.

Baca Juga: Mobil Listrik Termurah di Indonesia, Mulai Rp60 Jutaan!

Mengapa Pajak Mobil Listrik Berbeda

Ilustrasi mobil listrik yang ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi CO2

Ketika berbicara tentang pajak mobil listrik, banyak yang bertanya-tanya mengapa besaran pajak ini berbeda dengan mobil konvensional yang menggunakan bensin atau solar. Pajak memang merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengatur banyak hal, termasuk industri otomotif. Dengan mengetahui alasan di balik perbedaan pajak ini, kamu dapat lebih memahami pentingnya transisi ke kendaraan ramah lingkungan.

1. Perbandingan Emisi CO2 Mobil Listrik vs Mobil Bensin

Emisi CO2 atau karbon dioksida adalah salah satu penyebab utama perubahan iklim global. Mobil bensin memproduksi jumlah CO2 yang signifikan setiap kali mereka dioperasikan. Setiap liter bensin yang dibakar menghasilkan sekitar 2,3 kg CO2. Sebagai perbandingan, mobil listrik menghasilkan nol emisi saat dioperasikan. Meski demikian, emisi yang dihasilkan dari proses produksi energi listrik yang digunakan untuk mengisi daya mobil listrik tetap perlu diperhitungkan.

Namun, dengan beralih ke sumber energi terbarukan seperti tenaga matahari atau angin, emisi dari mobil listrik bisa ditekan seminimal mungkin. Meski dari segi operasional mobil listrik memiliki keunggulan, namun penting untuk mempertimbangkan siklus hidup penuh dari kedua jenis kendaraan. Ini termasuk produksi, operasi, dan akhir dari siklus hidup kendaraan. Dengan melihat keseluruhan gambaran, mobil listrik masih memiliki keunggulan dalam hal emisi CO2 jika dibandingkan dengan mobil bensin.

2. Insentif Pemerintah untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

Pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, telah menyadari pentingnya beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Untuk mendorong adopsi mobil listrik, pemerintah memberikan sejumlah insentif, salah satunya adalah pajak yang lebih rendah. Tujuannya adalah untuk membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau dan menarik bagi konsumen.

Dengan pajak yang lebih rendah, harga jual mobil listrik menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan mobil konvensional. Hal ini tentunya mendorong konsumen untuk mempertimbangkan mobil listrik sebagai opsi pembelian. Selain itu, dengan insentif pajak ini, industri otomotif juga didorong untuk berinvestasi lebih banyak dalam riset dan pengembangan teknologi mobil listrik.

Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas lainnya seperti diskon parkir, jalur khusus, atau stasiun pengisian daya gratis di tempat-tempat tertentu. Semua ini bertujuan untuk membuat mobil listrik menjadi pilihan yang lebih menarik bagi konsumen dan mendukung upaya global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Dengan insentif yang diberikan pemerintah, memiliki mobil listrik jelas menggiurkan dari segi finansial. Nah, agar kamu semakin yakin menentukan pilihan, ketahui juga yuk cara menghitung pajak mobil listrik. Rumus perhitungan pajak mobil listrik adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2% lalu ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut simulasinya, untuk mobil listrik Hyundai Ioniq 5 seharga Rp700.000.000, maka perhitungan PKB adalah:

PKB = NJKB x 2%

PKB = Rp700.000.000 x 2% = Rp14.000.000

Karena adanya insetif pajak 10%, maka nilai pajak mobil listrik Hyundai Ioniq 5 sebesar = Rp14.000.000 x 10% = Rp1.400.000.

Nah, kamu harus menambahkan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017). Jadi, total pajak mobil listrik yang harus kamu bayarkan sebesar Rp1.400.000 + Rp143.000 = Rp1.543.000.

Baca Juga: Cara Mengetahui Pajak Progresif Mobil dan Tips Menghindarinya

Keuntungan Mobil Listrik

Ilustrasi mobil listrik mengisi daya
Mobil listrik telah menjadi topik pembicaraan hangat di dunia otomotif belakangan ini. Dengan meningkatnya kesadaran akan isu-isu lingkungan dan perubahan iklim, banyak orang memilih untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Berikut ini beberapa keuntungan menggunakan mobil listrik:

1. Penghematan Biaya: Salah satu keuntungan terbesar dari mobil listrik adalah biaya operasional yang lebih rendah. Biaya listrik untuk mengisi daya mobil jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya bensin. Selain itu, kamu juga dapat memanfaatkan insentif seperti potongan pajak mobil listrik yang ditawarkan oleh pemerintah di beberapa negara.

2. Ramah Lingkungan: Mobil listrik menghasilkan nol emisi gas rumah kaca. Ini berarti mereka membantu mengurangi jejak karbonmu dan berkontribusi pada upaya global untuk melawan perubahan iklim.

3. Perawatan yang Lebih Sedikit: Dibandingkan dengan mobil konvensional, mobil listrik memiliki bagian bergerak yang lebih sedikit, yang berarti mereka memerlukan perawatan yang lebih sedikit. Ini dapat menghemat waktu dan uang kamu dalam jangka panjang.

4. Performa yang Baik: Mobil listrik menawarkan akselerasi yang halus dan responsif. Dengan torsi yang tersedia segera, mobil-mobil ini sering memberikan pengalaman berkendara yang menyenangkan.

5. Bebas Ganjil Genap: Bagi kamu yang berkendara di wilayah Jakarta, kamu tidak perlu khawatir dengan peraturan ganjil genap pada jam-jam tertentu karena pemerintah telah menetapkan pembebasan ganjil genap untuk plat mobil listrik.

Baca Juga: Kredit Mobil Listrik Murah dan Contoh Simulasi Angsurannya

Kelemahan Mobil Listrik

Kelemahan Mobil Listrik

Meskipun mobil listrik menawarkan banyak keuntungan, tentu saja ada beberapa kelemahan yang harus dipertimbangkan. Bahkan dengan insentif pajak mobil listrik, ada beberapa aspek yang mungkin membuat kamu berpikir dua kali:

1. Ketersediaan Stasiun Pengisian: Salah satu kekurangan utama mobil listrik adalah ketersediaan stasiun pengisian yang masih terbatas, khususnya di daerah-daerah terpencil. Meskipun pemerintah berusaha memperluas jaringan stasiun pengisian, proses ini membutuhkan waktu.

2. Waktu Pengisian Baterai: Meskipun teknologi pengisian cepat terus berkembang, mengisi baterai mobil listrik biasanya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan mengisi tangki bensin. Ini bisa menjadi masalah jika kamu dalam perjalanan jauh dan membutuhkan pengisian cepat.

3. Jangkauan Baterai: Meskipun teknologi baterai terus meningkat, mobil listrik memiliki jangkauan yang terbatas dibandingkan dengan mobil bensin. Kamu mungkin perlu merencanakan perjalanan dengan lebih hati-hati untuk memastikan baterai tidak habis di tengah jalan.

4. Biaya Awal: Meskipun pajak mobil listrik lebih rendah dan biaya operasional lebih hemat, harga awal untuk membeli mobil listrik bisa lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan bensin. Meskipun demikian, seiring dengan perkembangan teknologi dan produksi massal, diharapkan harga mobil listrik akan menjadi lebih terjangkau di masa depan.

Berkendara Lebih Hemat dengan Mobil Listrik

Berkendara Lebih Hemat dengan Mobil Listrik

Dengan pajak yang ringan, mobil listrik semakin menjadi pilihan tepat dan hemat untuk berkendara. Jadi, tunggu apa lagi untuk memiliki mobil listrik favoritmu yang sesuai dengan kebutuhan? Jika kamu membutuhkan bantuan finansial untuk membeli mobil listrik, ajukan sekarang melalui ExpertDuck dengan klik tombol Konsultasi Gratis. Kamu bisa memiliki mobil listrik dengan skema kredit jaminan BPKB mobil. Cari tahu lebih detail ke ExpertDuck, yuk!