Mobil adalah salah satu kendaraan bermotor yang kena pajak. Bila lebih dari satu mobil yang dimiliki dengan nama dan alamat yang sama, maka secara otomatis Anda akan dikenai pajak progresif mobil. Pajak yang satu ini termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Namun, nominalnya berbeda karena ditentukan berdasarkan jumlah dan harga objek pajak. Jadi, semakin banyak mobil yang Anda miliki, maka semakin banyak pula pajak yang harus Anda tanggung.

Sebelum Anda menambah kendaraan bermotor Anda, akan lebih baik jika memahami dulu seluk beluk tentang pajak progresif mobil melalui ulasan di bawah ini.

Tarif Pajak Progresif

Tarif Pajak Progresif

Pajak progresif ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penilaian PKB yang beralaskan pengalian antara dua faktor. Dua faktor tersebut ialah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang menggambarkan secara relatif terkait tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan karena penggunaan kendaraan bermotor. Nilai PKB ini telah ditulis dalam STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang Anda miliki.

Nilai prosentase pajak progresif untuk mobil, antara lain:

  • Kepemilikan mobil pertama, tarif pajaknya yaitu 1,5%
  • Mobil kedua, tarif pajaknya yaitu 2%
  • Mobil ketiga, tarif pajaknya yaitu 2,5%
  • Untuk mobil keempat dan selanjutnya, tarif pajaknya yaitu 4%.

Coba perhatikan rincian yang terdapat pada STNK Anda, sudahkah nilainya sesuai dengan keterangan di atas?

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Suatu rumus atau formula akan lebih mudah dimengerti ketika diaplikasikan dalam sebuah studi kasus. Jadi, perhatikan studi kasus mengenai perhitungan pajak progresif mobil berikut ini.

Pak Budi memiliki 4 unit mobil dengan tipe dan tahun keluaran yang sama. Diketahui bahwa nilai PKB adalah Rp 1.500.000 dan nilai SWDKLLJ adalah Rp 150.000. Langkah awal yang harus dilakukan ialah menghitung NJKB dengan rumus NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000.

Setelah diketahui NJKB-nya, kemudian hitunglah pajak progresif tiap mobilnya, mulai dari yang pertama. Perhatikan perhitungan berikut ini.

  • Mobil pertama, PKB = Rp 75.000.000 x 1,5% = Rp 1.125.000 SWDKLLJ = Rp150.000. Maka total pajaknya menjadi Rp 1.275.000.
  • Mobil kedua, PKB = Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000 (terjadi kenaikan) SWDKLLJ = Rp150.000, sehingga total pajaknya menjadi Rp 1.650.000.
  • Mobil ketiga, PKB = Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000 (terjadi kenaikan) SWDKLLJ = Rp 150.000, maka total pajaknya Rp 2.025.000.
  • Dan mobil keempat, PKB = Rp 75.000.000 x 4% = Rp 3.000.000 (terjadi kenaikan) SWDKLLJ = Rp 150.000, maka total pajaknya sebesar Rp 3.150.000.
  • Total pajak progresif keempat unit mobil = Rp 1.275.000 + Rp 1.650.000 + Rp 2.025.000 + Rp 3.150.000 = Rp 8.100.000

Jadi, besarnya pajak progresif yang harus dibayarkan oleh Pak Budi ialah sebesar Rp 8.100.000 untuk keempat unit mobilnya. Nominal tersebut terbilang cukup besar untuk ukuran pajak. Sedangkan, pajak tersebut harus disetorkan tiap tahun. Nilainya kemungkinan berubah, tergantung kebijakan dari pemerintah pusat.

Tips Menghindari Pajak Progresif Kendaraan

Tips Menghindari Pajak Progresif Kendaraan

Kabar baiknya besarnya pajak progresif ini dapat dihindari dengan beberapa tips di bawah ini.

  1. Buatlah Kartu Keluarga terpisah dari orang tua. Jika Anda sudah hidup mandiri dan berkeluarga, namun masih satu atap dengan orang tua, maka segeralah mengurus KK terpisah. Jika tidak diurus, maka mobil atas nama Anda akan terkena pajak progresif karena memiliki alamat yang sama dengan orang tua. Namun, bila Anda sudah sudah menikah dan memiliki KK sendiri, silakan ajukan keberatan ke kantor Samsat terkait pengenaan pajak progresif yang tidak semestinya. Langkah ini dapat menghindarkan Anda dari pajak progresif kendaraan.
  2. Uruslah pemecahan sertifikat rumah menjadi beberapa bagian. Terkadang ada satu rumah yang dihuni oleh lebih dari satu keluarga karena kondisi rumah yang cukup besar. Bila di rumah tersebut ada banyak kendaraan, maka besar potensinya akan terkena pajak progresif. Hal ini dapat dihindari dengan cara membuat pemecahan sertifikat tanah sesuai dengan bagian tanah yang ditinggali. Jika bagian bagian tanah tersebut telah dibuat sertifikatnya tersendiri, maka lakukan pengajuan penggantian alamat ke Samsat.
  3. Manfaatkanlah transportasi umum. Ini merupakan cara yang paling mudah dan efektif untuk terhindar dari pajak progresif. Dengan memanfaatkan transportasi umum, Anda tidak perlu membeli kendaraan bermotor lebih dari satu. Selain itu, Anda telah berkontribusi dalam mengurangi tingkat kemacetan dan memberdayakan masyarakat kelas menengah ke bawah melalui jasa transportasi umum yang digunakan. Itulah beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk mencegah agar tidak terkena pajak progresif yang memang nilainya terbilang besar.

Miliki Kendaraan Sesuai Kemampuan dan Kebutuhan

Miliki Kendaraan Sesuai Kemampuan dan Kebutuhan

Berlebih-lebihan dalam segala hal, termasuk kepemilikan kendaraan bermotor bukanlah sesuatu hal yang baik. Selain memakan tempat di lahan milik Anda, kendaraan bermotor juga akan meningkatkan pengeluaran mulai dari bahan bakar, perawatan hingga pajak progresifnya. Padahal di sisi lain, uang tersebut bila dikumpulkan dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih penting. Kecuali bila kendaraan tersebut memang diperuntukkan untuk keperluan bisnis atau usaha. Namun, sebaiknya milikilah kendaraan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda. Utamakanlah bersikap hemat dan menabung untuk bekal di masa depan.