Apakah kamu pernah bertanya-tanya tentang perbedaan UMKM dan UKM? Kedua istilah ini sering terdengar di dunia bisnis, tetapi banyak yang masih bingung akan arti sebenarnya. UMKM dan UKM, keduanya adalah motor penggerak ekonomi, namun memiliki ciri khas dan peran yang berbeda dalam perekonomian. Di sini, kita akan menyelami lebih dalam untuk memahami apa yang sebenarnya membedakan keduanya.

Untuk menjawab semua rasa penasaranmu, MoneyDuck akan mengajakmu menjelajahi setiap aspek penting yang membedakan UMKM dan UKM. Artikel ini akan membahas tentang definisi dari UMKM dan UKM, pajak yang dikenakan pada kedua jenis usaha tersebut, besaran modal awal yang dibutuhkan, pembinaan usaha, omzet yang dihasilkan, kekayaan bersih usaha, dan juga jumlah tenaga kerja yang terlibat.

Pengertian UMKM

Kepanjangan UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, merupakan elemen kunci dalam perekonomian Indonesia. Usaha ini bisa dijalankan oleh perorangan atau entitas bisnis perorangan yang sesuai dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2021, yang memfasilitasi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan untuk koperasi serta UMKM. Berikut ini adalah rincian kriteria UMKM berdasarkan modal dan hasil penjualan tahunan:

1. Usaha Mikro

  • Modal usaha maksimal hingga Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Hasil penjualan tahunan maksimal hingga Rp2 miliar.

2. Usaha Kecil

  • Modal usaha lebih dari Rp1 miliar dan maksimal hingga Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar dan maksimal hingga Rp15 miliar.

3. Usaha Menengah

  • Modal usaha lebih dari Rp5 miliar dan maksimal hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar dan maksimal hingga Rp50 miliar.

Baca Juga: Pinjaman Bank Sampoerna untuk Individu, Perusahaan, dan UMKM

Pengertian UKM

Kepanjangan UKM

Jika, kamu diminta jelaskan apa yang dimaksud UKM, maka apa yang akan kamu katakan? UKM, atau Usaha Kecil dan Menengah, adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi yang ditetapkan oleh Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995. UKM ini didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang operasional dan skala keuangannya masih dalam kategori kecil. Berdasarkan peraturan yang ada, ada dua kriteria utama yang menentukan sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai UKM, yaitu:

  • Kekayaan Bersih: Kekayaan bersih dari UKM ini dibatasi dengan jumlah maksimal sebesar Rp200.000.000. Yang penting untuk diperhatikan, nilai ini tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha beroperasi.
  • Total Penjualan Tahunan: UKM memiliki batas total penjualan tahunan yang tidak melebihi Rp1 miliar.

Perbedaan UMKM dan UKM Lengkap

Perbedaan UMKM dan UKM Lengkap

Memahami perbedaan antara UMKM dan UKM adalah kunci untuk mengenali struktur dan dinamika bisnis di Indonesia. Walaupun kedua istilah ini seringkali digunakan secara bergantian, ada beberapa aspek penting yang membedakannya.

Pajak yang Dikenakan

Perbedaan UMKM dan UKM yang pertama adalah terkait pajak. Mengerti struktur pajak bagi UMKM dan UKM adalah penting bagi para pelaku usaha. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, ada beberapa ketentuan pajak yang berlaku khusus untuk para wajib pajak dengan kriteria tertentu, termasuk UMKM dan UKM:

1. PPh Final 0,5%

  • Usaha dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
  • Artinya, bagi usaha yang memiliki omzet bruto sampai batas tersebut, mereka tidak diwajibkan untuk memungut dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi. Sebaliknya, mereka harus memungut PPh Final 0,5%.

2. Kriteria Usaha yang Memungut PPh Final 0,5%

  • Baik UKM maupun UMKM berpotensi untuk memungut dan membayar PPh Final 0,5%, tergantung pada omzet yang dihasilkan.
  • Jika sebuah usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, mereka tidak lagi berhak untuk memungut PPh Final 0,5% ini.

3. Jenis Pajak Lainnya

  • Selain PPh Final, ada jenis pajak lain yang dikenakan pada UKM dan UMKM, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.
  • Penerapan pajak ini bergantung pada kondisi operasional usaha. Contohnya, jika sebuah unit usaha mikro tidak memiliki karyawan, tidak menyewa gedung, dan tidak melakukan transaksi pembelian jasa, maka mereka tidak wajib membayar ketiga jenis pajak tersebut.

Besar Modal Awal

Perbedaan UKM dan UMKM selanjutnya, yaitu mengenai besar modal awalnya. Memahami perbedaan modal awal dalam pendirian UKM dan UMKM adalah aspek penting yang membantu membedakan kedua entitas bisnis ini. Modal awal yang diperlukan untuk mendirikan UKM dan UMKM berbeda, mencerminkan peran dan pengaruh mereka dalam ekonomi:

1. Modal Awal UKM

  • Untuk memulai sebuah UKM, dibutuhkan modal sekitar Rp50.000.000.
  • Besaran modal ini menunjukkan bahwa UKM biasanya beroperasi dalam skala yang lebih perorangan dengan tujuan mencapai keuntungan yang lebih kecil dan manajemen yang lebih sederhana.

2. Modal Awal UMKM

  • Di sisi lain, pendirian UMKM memerlukan modal yang lebih besar, yaitu sekitar Rp300.000.000, atau bisa juga dengan memanfaatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah.
  • Modal yang lebih besar ini dikarenakan UMKM dipercaya memiliki dampak yang lebih signifikan terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia.
  • UMKM dengan modal yang lebih besar ini dianggap memiliki kapasitas yang lebih luas dalam menggerakkan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja.

Pembinaan Usaha

Pembinaan usaha merupakan aspek krusial dalam pengembangan UKM dan UMKM, dan menurut regulasi yang ada, terdapat perbedaan dalam tingkat pembinaan yang diterima oleh masing-masing skala usaha. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembinaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dilakukan oleh berbagai level pemerintahan, yang mencerminkan fokus dan jangkauan dari masing-masing usaha:

1. Pembinaan Usaha Mikro

  • Usaha mikro, yang umumnya beroperasi dalam skala yang sangat lokal, mendapat pembinaan dari pemerintah kabupaten dan kota.
  • Pendekatan pembinaan di tingkat lokal ini memungkinkan usaha mikro untuk mendapat dukungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi spesifik di lingkungannya.

2. Pembinaan Usaha Kecil

  • Sementara itu, usaha kecil, yang beroperasi dalam skala yang lebih luas, dibina oleh pemerintah provinsi.
  • Pembinaan di tingkat provinsi ini memastikan bahwa usaha kecil mendapat dukungan yang lebih luas dan terintegrasi, sesuai dengan potensi dan tantangan yang mereka hadapi.

3. Pembinaan Usaha Menengah

  • Terakhir, usaha menengah, yang memiliki jangkauan dan dampak lebih besar, mendapat pembinaan di tingkat nasional.
  • Pembinaan berskala nasional ini mengakomodasi kebutuhan usaha menengah untuk bersaing dan berkembang dalam konteks pasar yang lebih luas dan dinamis.

Omzet yang Dihasilkan

Omzet yang dihasilkan oleh suatu usaha merupakan salah satu parameter utama dalam mengklasifikasikan usaha tersebut sebagai mikro, kecil, atau menengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, ketiga kategori usaha ini memiliki batas omzet tahunan yang berbeda, yang mencerminkan skala dan kapasitas operasional mereka:

1. Omzet Usaha Mikro

  • Usaha mikro didefinisikan dengan memiliki omzet tahunan maksimal sebesar Rp300.000.000.
  • Besaran omzet ini menunjukkan bahwa usaha mikro beroperasi dalam skala yang relatif kecil, seringkali melayani pasar lokal atau komunitas spesifik.

2. Omzet Usaha Kecil

  • Usaha kecil memiliki omzet tahunan yang berada di kisaran lebih dari Rp300.000.000 hingga paling banyak Rp2,5 miliar.
  • Ini menandakan bahwa usaha kecil memiliki kapasitas operasional dan pasar yang lebih besar dibandingkan dengan usaha mikro, namun masih terbatas jika dibandingkan dengan usaha menengah atau besar.

3. Omset Usaha Menengah:

  • Usaha menengah memiliki omzet tahunan yang lebih besar lagi, yaitu lebih dari Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.
  • Jumlah omzet ini mencerminkan skala usaha menengah yang lebih luas, dengan jangkauan pasar dan kapasitas operasional yang signifikan, mungkin termasuk pasar regional atau nasional.

Kekayaan Bersih Usaha

Kekayaan bersih merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan skala suatu usaha, apakah itu mikro, kecil, atau menengah. Berikut ini adalah pembahasan mengenai kekayaan bersih untuk masing-masing kategori usaha, tanpa memasukkan nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha:

1. Kekayaan Bersih Usaha Mikro

  • Untuk usaha mikro, kekayaan bersihnya ditetapkan dengan batas maksimal sebesar Rp50.000.000.
  • Angka ini menggambarkan skala kecil dari usaha mikro, yang biasanya memiliki aset dan investasi yang terbatas, sejalan dengan operasional usaha yang lebih fokus pada skala lokal atau komunitas.

2. Kekayaan Bersih Usaha Kecil

  • Usaha kecil memiliki kekayaan bersih yang berkisar antara lebih dari Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000.
  • Jangkauan kekayaan bersih ini menunjukkan bahwa usaha kecil memiliki kapasitas yang lebih besar dalam hal aset dan investasi dibandingkan usaha mikro, memungkinkan mereka untuk operasi di skala yang lebih luas.

3. Kekayaan Bersih Usaha Menengah

  • Kekayaan bersih untuk usaha menengah berada di kisaran Rp500.000.000 hingga Rp10 miliar.
  • Skala kekayaan bersih ini mencerminkan kemampuan usaha menengah untuk menginvestasikan lebih banyak dalam aset dan sumber daya, menunjukkan kapasitas mereka untuk beroperasi pada skala yang lebih besar, termasuk di pasar yang lebih luas atau bahkan nasional.

Jumlah Tenaga Kerja

Perbedaan UMKM dan UKM yang terakhir adalah terkait jumlah tenaga kerjanya. Jumlah tenaga kerja merupakan salah satu aspek penting yang membedakan antara usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, setiap kategori usaha ini memiliki jumlah karyawan yang berbeda, sesuai dengan skala dan kapasitas operasional mereka:

1. Usaha Mikro

  • Usaha mikro biasanya memiliki tenaga kerja yang berkisar antara 1 hingga 5 orang.
  • Jumlah tenaga kerja yang terbatas ini mencerminkan operasional usaha mikro yang cenderung lebih sederhana dan seringkali berbasis keluarga atau lokal.

2. Usaha Kecil

  • Untuk usaha kecil, jumlah tenaga kerja yang dimiliki berkisar antara 6 hingga 19 orang.
  • Dengan jumlah tenaga kerja ini, usaha kecil dapat melakukan operasional yang lebih luas dan kompleks dibandingkan usaha mikro, tetapi masih terbatas jika dibandingkan dengan usaha menengah.

3. Usaha Menengah

  • Sementara itu, usaha menengah memiliki jumlah tenaga kerja antara 20 hingga 99 orang.
  • Jumlah ini menunjukkan kapasitas usaha menengah untuk beroperasi di skala yang lebih besar, dengan struktur organisasi dan proses kerja yang lebih kompleks.

Baca Juga: Cara Daftar BPOM UMKM Online, Offline, dan Biaya

Niat Berbisnis tapi Minim Modal? Ajukan Pembiayaan Lewat ExpertDuck!

Niat Berbisnis tapi Minim Modal? Ajukan Pembiayaan Lewat ExpertDuck!

Itulah perbedaan UMKM dan UKM. Apakah kamu punya mimpi untuk memulai atau mengembangkan bisnismu, tapi terkendala dengan modal? Jangan khawatir, ExpertDuck bisa menjadi solusi untuk kamu. ExpertDuck menyediakan pembiayaan yang bisa membantu mewujudkan impian bisnismu. Kami menawarkan berbagai pilihan pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnismu, baik itu UMKM maupun UKM.