Banyak pertanyaan muncul di benak kita, bagaimana sebenarnya proses perhitungan THR karyawan tetap itu dilakukan? Apakah ada rumus khusus yang digunakan? Setiap kali mendekati masa pembayaran THR, topik ini sering menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan karyawan. Namun, tidak semua orang memiliki pemahaman yang cukup tentang bagaimana perhitungan THR sesungguhnya dilakukan, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja atau yang baru saja mendapat status karyawan tetap.
Tidak perlu khawatir, karena MoneyDuck akan membantu menjelaskan segala misteri yang mengelilingi perhitungan THR ini. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas berbagai aspek mengenai THR karyawan tetap, mulai dari apa itu THR, aturan terbaru mengenai THR, cara menghitung THR untuk karyawan tetap, hingga memberikan contoh konkret dari perhitungan THR.
Apa itu THR Karyawan?
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan adalah sebuah bentuk kompensasi atau bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, tradisi pemberian THR sangatlah umum, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan hari raya keagamaan lainnya. THR ini dianggap sebagai bagian penting dari kebudayaan kerja dan menjadi hak bagi setiap karyawan, baik mereka yang berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap.
Konsep di balik THR adalah untuk memberikan dukungan finansial kepada karyawan agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak dan bahagia. Bagi banyak orang, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga sebagai penghargaan atas kerja keras yang telah mereka lakukan selama setahun. Lebih dari itu, THR menjadi penanda penting dalam siklus tahunan kerja di Indonesia, dimana karyawan mendapatkan sedikit 'bonus' sebagai apresiasi dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pemerintah Indonesia melalui undang-undang telah mengatur tentang pemberian THR ini. Setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya, dengan jumlah dan cara pembayaran yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan karyawan di sektor formal, serta menjaga tradisi dan nilai-nilai yang berkaitan dengan hari raya keagamaan di Indonesia.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak THR, Simulasi, dan Denda Telat Lapor
Aturan THR untuk Karyawan Tetap Terbaru
Memahami aturan terkini tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan tetap adalah penting, terutama bagi kamu yang bekerja dalam lingkup perusahaan di Indonesia. Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia telah merilis sebuah pedoman baru yang tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Pedoman ini memberikan beberapa poin penting yang perlu diketahui setiap karyawan dan perusahaan:
- Kriteria Penerima THR: Surat edaran ini menegaskan bahwa setiap karyawan, tanpa terkecuali, berhak atas THR. Ini termasuk mereka yang masih dalam masa percobaan, bekerja secara kontrak, maupun yang telah menjadi karyawan tetap, asalkan mereka telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan inklusivitas dan kesetaraan dalam kebijakan pemberian THR.
- Ketentuan Besaran THR: Meski semua karyawan berhak menerima THR, besarannya bisa berbeda-beda, tergantung pada berbagai faktor seperti lama kerja dan jenis kontrak. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan aturan THR yang mempertimbangkan berbagai situasi karyawan.
- Sanksi atas Pelanggaran: Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, ada sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat 11, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Pasal 56, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR ini tidak dianggap enteng.
- Denda atas Keterlambatan Pembayaran THR: Perusahaan yang tidak tepat waktu dalam pembayaran THR bisa mendapatkan denda. Denda ini ditetapkan sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Aturan ini diimplementasikan untuk menjamin bahwa karyawan menerima haknya tepat waktu, terutama menjelang hari raya keagamaan.
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap
Untuk perhitungan THR karyawan tetap, ada pedoman spesifik yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Proses perhitungan THR ini cukup sederhana, tetapi penting untuk memahaminya dengan benar agar kamu dapat memastikan bahwa jumlah THR yang kamu terima sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini adalah cara menghitung THR untuk karyawan tetap:
- Basis Perhitungan THR karyawan tetap: Jika kamu telah bekerja selama minimal 12 bulan atau setara dengan 1 tahun di perusahaan, maka kamu berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulananmu. Ini berarti bahwa jumlah THR yang akan kamu terima adalah sama dengan gaji bulanan yang biasa kamu dapatkan.
- Komponen Gaji untuk Perhitungan THR: Dalam menghitung THR, yang menjadi dasar adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Penting untuk dipahami bahwa 'tunjangan tetap' di sini merujuk pada tunjangan yang secara rutin dan tetap kamu terima setiap bulan bersama dengan gaji pokokmu.
- Penyisihan Tunjangan Tidak Tetap: Perlu diperhatikan bahwa ada beberapa jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam perhitungan THR. Contohnya adalah uang transportasi dan uang makan yang kamu terima. Tunjangan-tunjangan ini tidak dihitung sebagai bagian dari THR karena sifatnya yang tidak tetap. Jadi, saat perhitungan THR karyawan tetap, hanya gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya yang diakumulasikan.
Contoh Perhitungan THR Karyawan Tetap
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana THR dihitung, mari kita lihat sebuah contoh perhitungan THR karyawan tetap. Dalam contoh ini, kita akan menggunakan dua karyawan fiktif dengan nama berbeda dan gaji yang berbeda pula. Mari kita namakan mereka Budi dan Sinta. Kedua karyawan ini bekerja di perusahaan yang sama, namun memiliki lama masa kerja yang berbeda.
- Kasus Budi: Budi adalah seorang karyawan yang telah bekerja selama 3 tahun di perusahaannya. Dia memiliki gaji bulanan sebesar Rp7.000.000. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Budi akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, karena dia sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Jadi, perhitungan THR Budi adalah sebagai berikut:
- THR Budi = 1 bulan gaji = Rp7.000.000
- Kasus Sinta: Sementara itu, Sinta adalah karyawan yang baru bekerja di perusahaan yang sama selama 6 bulan. Gaji bulanan Sinta juga sama, yaitu Rp7.000.000. Karena Sinta belum mencapai 1 tahun masa kerja, perhitungan THR-nya akan dilakukan secara proporsional. Berikut ini adalah cara perhitungannya:
- Perhitungan THR Sinta = Masa Kerja / 12 x 1 bulan upah
- 6 bulan / 12 bulan x Rp7.000.000 = Rp3.500.000
Baca Juga: Hukum THR untuk Karyawan Kontrak Terbaru dan Cara Hitungnya!
Mau Gunakan THR untuk Kredit Kendaraan? Konsultasikan ke ExpertDuck!
Kini, setelah memahami berbagai aspek tentang THR, mungkin kamu mulai berpikir untuk memanfaatkannya untuk kebutuhan tertentu, seperti kredit kendaraan. Ini adalah langkah besar dan memerlukan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, mendapatkan nasihat dari ahli keuangan bisa sangat membantu. Di sinilah ExpertDuck masuk, sebagai teman diskusimu.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!