Perpanjang SIM pakai BPJS mungkin terdengar seperti hal yang baru dan membingungkan bagi sebagian orang. Banyak yang belum mengetahui bahwa BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat penting untuk memperpanjang SIM. Meski tujuannya baik, yaitu memastikan setiap pengemudi memiliki jaminan kesehatan, penambahan syarat ini justru dianggap mempersulit proses bagi sebagian orang. Bagaimana sebenarnya cara kerjanya? Apakah ada persyaratan khusus yang perlu kamu siapkan?
MoneyDuck akan menjelaskan semuanya secara lengkap di artikel ini. Kami akan membahas mulai dari apa itu SIM dan BPJS, syarat-syarat terbaru untuk membuat SIM, hingga cara memperpanjang SIM dengan BPJS. Selain itu, kami juga akan membahas aturan terbaru yang berlaku, kapan kebijakan ini mulai diterapkan, dan bagaimana kamu bisa memanfaatkan layanan konsultasi dari ExpertDuck untuk mendapatkan kredit motor dan mobil dengan mudah.
Apa itu SIM?
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM tidak hanya sebagai bukti kelayakan mengemudi, tetapi juga merupakan salah satu bentuk identifikasi resmi yang diakui secara hukum.
SIM dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada jenis kendaraan yang kamu kendarai. Misalnya, SIM A untuk pengemudi mobil pribadi, SIM C untuk pengemudi sepeda motor, dan SIM B untuk pengemudi kendaraan berat seperti truk dan bus. Proses mendapatkan SIM melibatkan ujian teori dan praktek yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memahami aturan lalu lintas dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman Online Pakai SIM? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa itu BPJS?
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini diluncurkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis pelayanan medis mulai dari konsultasi dokter, rawat inap, operasi, hingga obat-obatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus memperluas fungsi BPJS untuk mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan BPJS sebagai salah satu syarat administrasi dalam berbagai layanan publik, termasuk perpanjangan SIM. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan serta memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Syarat Membuat SIM Terbaru
Membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Penambahan syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki kompetensi dan kesehatan yang memadai untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Berikut adalah persyaratan terbaru yang perlu kamu siapkan:
- Formulir Pendaftaran SIM: Kamu harus membawa formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di kantor Satpas atau diunduh dari situs resmi kepolisian.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang kamu bawa masih berlaku dan sesuai dengan data diri yang terbaru.
- Fotokopi atau Asli Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi: Sertifikat ini menunjukkan bahwa kamu telah mengikuti pelatihan mengemudi yang diakui secara resmi.
- Surat Hasil Verifikasi Kompetensi Mengemudi: Surat ini membuktikan bahwa kamu telah lulus ujian kompetensi mengemudi.
- Surat Izin Kerja Asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing): Bagi tenaga kerja asing, surat izin kerja ini wajib dilampirkan.
- Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani: Surat ini bisa didapatkan dari puskesmas atau rumah sakit, yang menyatakan bahwa kamu sehat secara fisik dan mental untuk mengemudi.
- Bukti Kepesertaan JKN Aktif: Kamu harus melampirkan bukti bahwa kamu adalah peserta JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek secara mandiri melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Cara Membuat SIM Terbaru
Proses pembuatan SIM baru kini memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti. Meskipun proses ini terlihat rumit, namun dengan persiapan yang tepat, kamu bisa melalui setiap tahap dengan lebih mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti tentang cara membuat SIM terbaru:
- Mengisi dan Menyerahkan Formulir Pendaftaran SIM: Kamu dapat mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik yang telah diisi sebelumnya.
- Melampirkan Fotokopi dan Memperlihatkan Identitas Diri: Bagi warga negara Indonesia, kamu perlu melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan bagi warga negara asing, kamu harus melampirkan dokumen keimigrasian yang sah.
- Melampirkan Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi: Selain fotokopi, kamu juga perlu memperlihatkan sertifikat asli sebagai bukti bahwa kamu telah mengikuti pelatihan mengemudi yang terakreditasi. Jika kamu belajar mengemudi sendiri atau tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, kamu harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
- Melampirkan Fotokopi Surat Izin Kerja: Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, kamu harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Melaksanakan Perekaman Biometri: Proses ini mencakup perekaman sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata untuk memastikan identitas kamu.
- Melampirkan Bukti Kepesertaan Aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Kamu harus menunjukkan bukti bahwa kamu adalah peserta aktif dalam program JKN. Status kepesertaan bisa dicek melalui layanan administrasi via Whatsapp (PANDAWA) atau Aplikasi Mobile JKN.
- Menyerahkan Bukti Pembayaran Penerimaan Bukan Pajak: Terakhir, kamu harus menyerahkan bukti pembayaran untuk penerimaan bukan pajak sebagai bagian dari proses administrasi pembuatan SIM.
Apakah Perpanjang SIM Pakai BPJS?
Mungkin banyak dari kamu yang bertanya-tanya, apakah perpanjang SIM harus pakai BPJS? Ternyata, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk memperpanjang SIM jenis A, B, dan C. Kebijakan ini sedang dalam tahap uji coba yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024.
Aturan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Pakai BPJS
Pemerintah terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dengan mengintegrasikan layanan kesehatan dalam proses administrasi lain, termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM. Mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2024, polisi mengadakan masa uji coba kebijakan baru yang mensyaratkan BPJS Kesehatan atau JKN aktif untuk memperpanjang SIM A, B, dan C.
Uji coba pembuatan dan perpanjang SIM pakai BPJS ini akan diterapkan di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Kapan Perpanjangan dan Pembuatan SIM Pakai BPJS Berlaku?
Kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang SIM sedang dalam tahap uji coba. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemegang SIM memiliki jaminan kesehatan yang memadai, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan.
Uji coba perpanjangan dan pembuatan SIM pakai BPJS berlaku tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024, selama periode ini, kebijakan tersebut akan diterapkan di tujuh provinsi berikut:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM C Resmi, Syarat, dan Proses Pembuatan
Kredit Motor dan Mobil Makin Mudah dengan Bantuan ExpertDuck!
Bagi kamu yang berencana membeli motor atau mobil baru, mendapatkan kredit bisa menjadi solusi yang tepat. Proses pengajuan kredit terkadang membingungkan dan memakan waktu. Namun, dengan bantuan ExpertDuck, proses ini bisa menjadi lebih mudah dan cepat. Klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini dan dapatkan bantuan dari ExpertDuck.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!