Lagi butuh dana, tetapi pengajuan pinjaman ditolak lembaga perbankan maupun non-bank? Coba ingat kembali riwayat kredit atau pinjaman yang pernah kamu lakukan. Apakah kamu pernah telat membayar atau bahkan menunggak hingga kredit macet? Riwayat negatif ini bisa menyebabkan pengajuan pinjaman ditolak karena kamu masuk daftar blacklist bank. Pertanyaannya, blacklist bank berapa lama, sih? Bagaimana cara untuk keluar dari daftar hitam bank yang disebut BI Checking?

Yuk, pahami lebih dalam mengenai blacklist bank dalam artikel berikut ini. Kenali penyebab terjadinya blacklist bank yang harus kamu hindari agar peluang mengajukan pinjaman tetap terbuka. Artikel ini juga akan membahas apa yang harus kamu lakukan setelah blacklist bank atas identitas kamu berakhir.

Sebelum Bahas Blacklist Bank Berapa Lama, Kenali Apa Itu BI Checking

https://images.pexels.com/photos/3760811/pexels-photo-3760811.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&dpr=2&h=650&w=940

BI Checking menjadi syarat utama lolos atau tidaknya pengajuan kredit atau pinjaman seseorang. Terutama pinjaman yang diajukan ke lembaga perbankan. BI Checking memuat riwayat Informasi Debitur Individual (IDI) terkait identitas debitur, pembiayaan yang diterima, plafon kredit, agunan, penjamin, kelancaran pembayaran kredit, hingga rincian denda pinjaman. Pencatatan ini dilakukan melalui sistem yang dapat diakses oleh lembaga perbankan dan keuangan lainnya selama 24 jam.

Sebelumnya pengecekan BI Checking diproses langsung oleh Bank Indonesia. Namun, sejak 1 Januari 2018, layanan BI Checking dialihkan ke OJK dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selain melaporkan riwayat pinjaman debitur, SLIK juga menjadi fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Apa Penyebab Debitur Masuk Blacklist Bank?

Nah, bila kamu pernah melakukan pinjaman dan kesulitan melakukan pembayaran, riwayat itu akan tercatat pada BI Checking. Artinya, pihak bank akan mempertimbangkan keputusan untuk menyetujui kredit yang kamu ajukan atau tidak. Namun, apakah setiap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran, seperti bayar melewati tanggal jatuh tempo akan otomatis masuk daftar blacklist bank?

Penyebab debitur masuk blacklist bank memang catatan buruk dalam pelunasan kredit. Tapi, tenang saja, bank tidak serta merta memukul rata pelanggaran yang dilakukan debitur. Ada skala skor kredit atau peringkat utang yang ditetapkan SLIK OJK yang digunakan bank sebagai alat pertimbangan. Skala skor kredit ini terbagi menjadi lima, yaitu,

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari.
  • Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus, artinya terjadi tunggakan cicilan selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit tidak lancar, artinya tunggakan cicilan terjadi selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit diragukan, artinya debitur telah menunggak selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit macet, artinya terjadi tunggakan cicilan lebih dari 180 hari.

Pengajuan pinjaman akan mudah disetujui oleh bank bila skor kredit yang kamu miliki adalah skor 1-2. Namun, bila kamu memiliki skor kredit 3-5, pengajuan kredit akan ditolak karena bank tidak mau mengambil risiko terjadinya kredit macet yang berdampak pada non performing loan (NPL). NPL merupakan indikator untuk mengukur kesehatan keuangan bank atau lembaga keuangan. NPL akan memengaruhi modal bank.

Baca Juga: Cara Mengatasi Utang yang Menumpuk

Ketahui Blacklist Bank Berapa Lama dengan Cek BI Checking

https://images.pexels.com/photos/4126712/pexels-photo-4126712.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&dpr=2&h=650&w=940

Sebelum mengajukan pinjaman, kamu bisa memastikan riwayat kredit BI Checking yang kamu miliki melalui OJK. Lakukan tahapan pengecekan ini agar upaya pengajuan pinjaman yang kamu lakukan tidak sia-sia. Pasalnya, melalui informasi BI Checking, kamu bisa memastikan apakah kamu masuk daftar blacklist bank atau tidak? Kamu juga bisa memastikan blacklist bank sudah berapa lama berlangsung.

Sejak peralihan BI Checking ke tangan OJK, kamu bisa melakukan pengecekan dengan lebih praktis melalui situs SLIK OJK. Meskipun BI Checking dilakukan secara online, kamu tetap harus mengantri, ya. Nomor antrian dapat diambil dengan mengisi formulir antrian melalui situs SLIK OJK. Pilihlah jam antrian sesuai kuota yang ada selama hari dan jam kerja. Lalu, isi data diri pada formulir dan unggah dokumen pelengkap berikut ini:

1. Dokumen pelengkap debitur perorangan:

  • Fotokopi identitas diri KTP (WNI);
  • Fotokopi identitas diri Paspor (WNA).

2. Dokumen pelengkap debitur badan usaha:

  • NPWP;
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama;
  • Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (bila terjadi perubahan akta).

Setelah kamu melakukan registrasi, OJK akan mengirimkan bukti Registrasi Antrian SLIK Online ke e-mail yang telah kamu daftarkan. Kamu juga harus menunggu verifikasi data yang dilakukan OJK. Bila data telah terverifikasi, kamu harus menandatangani formulir sebanyak tiga kali dan unggah formulir tersebut ke nomor WhatsApp yang diberikan, beserta foto selfie yang menunjukkan KTP. OJK akan melanjutkan proses verifikasi melalui WhatsApp atau video call. Permohonan yang lolos verifikasi akan mendapatkan hasil BI Checking melalui e-mail.

Sebelum pandemi COVID-19, pengecekan BI Checking juga bisa dilakukan secara tatap muka di kantor OJK. Proses pengecekan tidak dipungut biaya dan berlangsung selama 15 menit. Dokumen yang dibutuhkan sama seperti yang diserahkan secara online. Petugas OJK akan melakukan verifikasi dokumen, lalu mencetak hasil BI Checking debitur. Perlu dicatat, pengajuan cek BI Checking baik secara online maupun tatap muka tidak bisa dikuasakan.

Cara Bebas dari Blacklist Bank

Berapa lama blacklist bank tercatat dalam riwayat debitur? Perlu kamu ketahui, masa blacklist bank memakan waktu yang cukup lama untuk dipulihkan. Untuk menghapus nama dari sistem blacklist, kamu harus menunggu kurang lebih 24 hingga 60 bulan sejak masuk daftar blacklist bank. Akibatnya, kamu akan mengalami kesulitan mengajukan kredit selama kurun waktu tersebut. Namun, masih ada kok cara untuk bebas dari blacklist bank selain menunggu pemutihan sistem. Berikut tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk pemutihan status dari blacklist BI Checking:

1. Segera Lunasi Utang

Untuk membersihkan nama dari blacklist bank, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melunasi utang dengan segera. Ingat, ya, semakin banyak utang yang menunggak, maka skor kredit kamu semakin buruk. Imbasnya, bank atau lembaga keuangan tidak akan menyetujui pengajuan kredit. Setelah utang lunas, bank membutuhkan waktu untuk proses pemutihan. Durasi pemutihan tergantung dari kinerja bank.

2. Pantau Skor Kredit di OJK

Sembari menunggu proses pemutihan yang dilakukan bank, kamu sebaiknya memantau skor kredit di OJK secara online. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan perubahan skor kredit. Bila skor kredit belum mengalami perubahan, segera laporkan kepada bank atau lembaga keuangan tempat pengajuan pinjaman.

3. Laporkan Pelunasan Utang

Pastikan kamu meminta surat pelunasan utang kepada pihak bank sebagai bukti kamu sudah bebas dari kewajiban utang. Kamu bisa meminta surat pelunasan utang dalam bentuk hard copy maupun soft copy. Kepemilikan surat pelunasan utang bisa kamu gunakan bila ternyata namamu belum terhapus dari blacklist BI Checking. Serahkan surat ini ke OJK agar pemulihan nama segera diproses. Kamu juga bisa gunakan surat ini sebagai lampiran saat mengajukan kredit baru.

Baca Juga: Risiko Pinjaman Online Macet Dan Pembahasannya

Cerdas, Blacklist Bank Bisa Dihindari Kalau...

https://images.pexels.com/photos/2988232/pexels-photo-2988232.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&dpr=2&h=650&w=940

Setelah kamu memahami blacklist bank berapa lama dan kerugian yang akan kamu rasakan, sebaiknya hindari sebisa mungkin masuk daftar blacklist BI Checking. Jangan biarkan kesempatan untuk mendapatkan pinjaman baik dari bank maupun pinjaman online hangus karena catatn skor kredit BI Checking yang buruk. Nah, berikut tips yang bisa kamu terapkan untuk menghindari blacklist bank:

1. Ajukan Kredit Sesuai Kemampuan Keuangan

Kemudahan untuk mengajukan kredit ditawarkan oleh pihak bank maupun peer-to-peer (P2P) lending yang banyak bermunculan di Indonesia. Namun, tidak lantas kamu bisa seenaknya mengajukan kredit tanpa memerhatikan kemampuan keuangan. Terutama, bila kamu meminjam uang karena kebutuhan konsumtif. Pertimbangkan dengan matang apakah kamu harus mengajukan pinjaman atau tidak? Apakah kamu mampu melunasi cicilan dan bunga sesuai dengan tenor?

2. Stop Pemakaian Kartu Kredit Berlebihan

Bukan hanya pinjaman uang tunai dari bank atau P2P lending yang harus diwaspadai. Melainkan juga pemakaian kartu kredit tanpa kontrol. Sebisa mungkin jangan lakukan pembayaran dengan kartu kredit sehingga kamu tidak dibebankan dengan bunga cicilan yang memberatkan. Untuk penggunaan kartu kredit, ada baiknya pakai 30% dari limit yang tersedia agar keuangan tetap sehat.

3. Bayar Cicilan sebelum Jatuh Tempo

Cara cerdas untuk menghindari blacklist bank adalah membayar cicilan pinjaman sebelum jatuh tempo. Ingat, ada skor kredit yang akan menentukan pantas tidaknya kamu mendapatkan pinjaman selanjutnya. Keterlambatan membayar cicilan akan memengaruhi skor kredit kamu. Jadi, aturlah alur keuangan dengan bijak ketika kamu memiliki kewajiban utang.

4. Konsultasikan Rencana Keuangan dengan Pakarnya

Mengatur keuangan memang bukan perkara mudah. Faktor minimnya literasi keuangan hingga ketidakberdayaan untuk menahan nafsu konsumtif kerap menjadi penyebab masalah keuangan yang mengintai. Termasuk, masalah lilitan utang. Tapi, kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa kok berkonsultasi untuk merencanakan keuangan dengan expert keuangan pribadi secara gratis. MoneyDuck memberikan solusi perencanaan keuangan secara online bersama expert dengan klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini. Konsultasikan segera kondisi keuanganmu sekarang juga agar tidak lagi mengalami kredit macet!