Keuntungan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat
Keuntungan 1: Dapatkan kredit hingga Rp30 miliar untuk pembiayaan rumah, apartemen, hingga multiguna.
Keuntungan 2: KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat dapat dihubungkan dengan maksimal 9 tabungan dan tabungan tetap bebas dipakai.
Keuntungan 3: Bunga KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat bisa hingga Rp0.
Spesifikasi KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat
Suku Bunga: Mulai dari 3,68% efektif per tahun Angsuran: Sesuai ketentuan Tenor KPR: Maksimal 25 tahun Jumlah Kredit: Rp100.000.000 hingga Rp30 miliar
Biaya KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat
Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,20% dari tunggakan per hari (minimal Rp50.000) Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% dari jumlah angsuran yang dilunasi Biaya Pembatalan: - Biaya Asuransi: Sesuai tarif premi Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit Biaya Administrasi: 0,1% dari plafon kredit atau minimal Rp500.000 Biaya Lainnya: Internal appraisal (Rp500.000), eksternal appraisal (minimal Rp1.332.000)
Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat
Usia Minimum: 18 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: - Status Pekerjaan: Karyawan/wiraswasta/pengusaha Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat
Karyawan:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah;
- Fotokopi NPWP;
- Slip gaji terakhir/surat keterangan gaji;
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
- SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
- Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
Wiraswasta:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP;
- SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
- Surat Pesanan Rumah (KPR baru).
Profesional:
- Formulir pengajuan;
- Fotokopi KTP suami dan istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Nikah;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Surat Izin Praktik;
- Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
- SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
- Surat Pesanan Rumah (KPR baru).