Keuntungan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Keuntungan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Keuntungan 1: Dapatkan kredit hingga Rp30 miliar untuk pembiayaan rumah, apartemen, hingga multiguna.

Keuntungan 2: KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat dapat dihubungkan dengan maksimal 9 tabungan dan tabungan tetap bebas dipakai.

Keuntungan 3: Bunga KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat bisa hingga Rp0.

Spesifikasi KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Spesifikasi KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Suku Bunga: Mulai dari 3,68% efektif per tahun Angsuran: Sesuai ketentuan Tenor KPR: Maksimal 25 tahun Jumlah Kredit: Rp100.000.000 hingga Rp30 miliar

Biaya KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Biaya KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,20% dari tunggakan per hari (minimal Rp50.000) Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% dari jumlah angsuran yang dilunasi Biaya Pembatalan: - Biaya Asuransi: Sesuai tarif premi Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit Biaya Administrasi: 0,1% dari plafon kredit atau minimal Rp500.000 Biaya Lainnya: Internal appraisal (Rp500.000), eksternal appraisal (minimal Rp1.332.000)

Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Usia Minimum: 18 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: - Status Pekerjaan: Karyawan/wiraswasta/pengusaha Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat

Karyawan:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Slip gaji terakhir/surat keterangan gaji;
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
  • Surat Pesanan Rumah (KPR baru).

Wiraswasta:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP;
  • SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
  • Surat Pesanan Rumah (KPR baru).

Profesional:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi Surat Izin Praktik;
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
  • Surat Pesanan Rumah (KPR baru).