Keuntungan KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB

Keuntungan KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB

Keuntungan 1: Pembiayaan untuk rumah baru dan bekas, apartemen, kantor, toko, hingga multiguna/refinancing dengan nilai hingga Rp30 miliar.

Keuntungan 2: KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB menawarkan ujrah atau bunga tetap dan mengambang dengan suku bunga kompetitif.

Keuntungan 3: Masa pembiayaan panjang dengan maksimum 25 tahun.

Spesifikasi KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB

Spesifikasi KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB

Suku Bunga: Mulai 3,68% efektif per tahun Angsuran: - Tenor KPR: 25 tahun Jumlah Kredit: Mulai Rp100.000.000 hingga Rp30 miliar

Biaya KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB

Biaya KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB

Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,15% dari tunggakan per hari Biaya Pelunasan Lebih Awal: 3% dari jumlah angsuran yang akan dilunasi Biaya Pembatalan: Tidak ada Biaya Asuransi: Sesuai premi Biaya Provisi: Tidak ada Biaya Administrasi: 1% dari plafon pembiayaan Biaya Lainnya: Internal appraisal (Rp500.000), eksternal appraisal (Rp1.332.000)

Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB

Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB

Usia Minimum: 18 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: - Status Pekerjaan: Karyawan/wiraswasta/pengusaha Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB

Dokumen Pengajuan KPR CIMB Niaga Syariah Xtra Fixed iB

Karyawan:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Slip gaji terakhir/surat keterangan gaji;
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
  • Surat Pesanan Rumah (KPR baru).

Wiraswasta:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP;
  • SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
  • Surat Pesanan Rumah (KPR baru).

Profesional:

  • Formulir pengajuan;
  • Fotokopi KTP suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi Surat Izin Praktik;
  • Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • SHM/SHGB/SARUSUN, IMB, PBB (KPR bekas); dan
  • Surat Pesanan Rumah (KPR baru).