Manfaat BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Manfaat 1: Permudah kebutuhan dana tunai untuk biaya pendidikan anak, modal usaha, biaya kesehatan, dan lainnya dengan jaminan sertifikat rumah atau ruko atau rukan.
Manfaat 2: BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan proses pengajuan menggunakan prinsip syariah.
Manfaat 3: BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah menerima take over kredit dari leasing lain.
Spesifikasi BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Suku Bunga: 18% - 24% Minimum Kredit: Rp100.000.000 Maksimum Kredit: Rp3 miliar Maksimum Tenor Kredit: 84 bulan Durasi Proses Persetujuan: 2-3 hari
Biaya BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Biaya Administrasi: Tergantung nilai pengajuan Biaya Asuransi: Tergantung nilai pengajuan Biaya Provisi: Tergantung nilai pengajuan
Syarat Pengajuan BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Usia Minimum: 21 tahun Usia Maksimum: 60 tahun
Dokumen Pengajuan BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
- KTP pemohon dan pasangan (jika status telah menikah);
- Kartu Keluarga;
- PBB (dua tahun terakhir);
- Rekening tabungan;
- NPWP; dan
- Bukti sertifikat & IMB rumah atau ruko.