Manfaat BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Manfaat BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Manfaat 1: Permudah kebutuhan dana tunai untuk biaya pendidikan anak, modal usaha, biaya kesehatan, dan lainnya dengan jaminan sertifikat rumah atau ruko atau rukan.

Manfaat 2: BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan proses pengajuan menggunakan prinsip syariah.

Manfaat 3: BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah menerima take over kredit dari leasing lain.

Spesifikasi BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Spesifikasi BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Suku Bunga: 18% - 24% Minimum Kredit: Rp100.000.000 Maksimum Kredit: Rp3 miliar Maksimum Tenor Kredit: 84 bulan Durasi Proses Persetujuan: 2-3 hari

Biaya BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Biaya BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Biaya Administrasi: Tergantung nilai pengajuan Biaya Asuransi: Tergantung nilai pengajuan Biaya Provisi: Tergantung nilai pengajuan

Syarat Pengajuan BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Syarat Pengajuan BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Usia Minimum: 21 tahun Usia Maksimum: 60 tahun

Dokumen Pengajuan BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Dokumen Pengajuan BFI Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

  • KTP pemohon dan pasangan (jika status telah menikah);
  • Kartu Keluarga;
  • PBB (dua tahun terakhir);
  • Rekening tabungan;
  • NPWP; dan
  • Bukti sertifikat & IMB rumah atau ruko.