Keuntungan KPR BSI Griya Take Over

Keuntungan KPR BSI Griya Take Over

Keuntungan 1: Memberikan pembiayaan khusus untuk nasabah yang membutuhkan produk kredit kepemilikan rumah yang lebih baik dari produk yang digunakan sebelumnya.

Keuntungan 2: Memungkinkan angsuran tetap hingga akhir masa kredit sehingga ringan bagi nasabah yang masih yang membutuhkan kepastian angsuran kredit

Keuntungan 3: Proses pengajuan kredit yang bisa dilakukan secara online membuat proses pengajuan kredit menjadi mudah dan praktis.

Spesifikasi KPR BSI Griya Take Over

Spesifikasi KPR BSI Griya Take Over

Suku Bunga: Dibebankan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan syariah Angsuran: Bulanan dengan angsuran tetap Tenor KPR: Menyesuaikan hasil appraisal bank Jumlah Kredit: Menyesuaikan hasil appraisal bank

Biaya KPR BSI Griya Take Over

Biaya KPR BSI Griya Take Over

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Tergantung pada penyedia asuransi rekanan dengan bank Biaya Provisi: Bebas biaya dengan ketentuan khusus Biaya Administrasi: Menyesuaikan kesepakatan saat kredit dan bebas biaya di awal Biaya Lainnya: Menyesuaikan ketentuan bank

Syarat Pengajuan KPR BSI Griya Take Over

Syarat Pengajuan KPR BSI Griya Take Over

Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan dengan penghasilan tetap Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia

Dokumen Pengajuan KPR BSI Griya Take Over

Dokumen Pengajuan KPR BSI Griya Take Over

  • Melakukan pengajuan secara online;
  • Identitas diri;
  • Formulir aplikasi kredit;
  • Rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir;
  • NPWP dan SPT Tahunan;
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dan surat pengangkatan karyawan;
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, NPWP (pengusaha);
  • Izin praktik (professional); dan
  • Informasi kinerja kredit sebelumnya;
  • Dokumen agunan seperti, SHM, SHGB, IMB dan PBB;
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.