Keuntungan Kredit Properti Bank Jatim
Keuntungan 1: Proses pengajuan dan persetujuan Kredit Properti Bank Jatim mudah dan cepat.
Keuntungan 2: Suku bunga Kredit Properti Bank Jatim ringan dan masa angsuran panjang hingga 20 tahun.
Keuntungan 3: Kredit berlaku untuk pembelian rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah rukan bagi nasabah pegawai swasta, BUMN, BUMD, TNI, Polri, PNS, hingga masyarakat umum.
Spesifikasi Kredit Properti Bank Jatim
Suku Bunga: Sesuai ketentuan berlaku Angsuran: Sesuai ketentuan berlaku Tenor KPR: 20 tahun Jumlah Kredit: Sesuai ketentuan berlaku
Biaya Kredit Properti Bank Jatim
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pembatalan: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Asuransi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Provisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Lainnya: Tidak ada
Syarat Pengajuan Kredit Properti Bank Jatim
Usia Minimum: Sesuai ketentuan berlaku Minimum Pendapatan Bulanan: Sesuai ketentuan berlaku Status Pekerjaan: Pegawai BUMN/BUMD/Swasta/PNS/TNI/Polri Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan Kredit Properti Bank Jatim
Nasabah Pegawai BUMN/BUMD/Swasta:
- Fotokopi KSK dan KTP pemohon dan pasangan;
- Fotokopi pengangkatan PNS atau pegawai tetap;
- Surat keterangan gaji;
- Rekomendasi kantor;
- Surat kuasa pemotongan gaji untuk Bank Jatim;
- Surat pernyataan pemotongan gaji untuk Bendahara;
- Surat pernyataan pemotongan gaji dari Bendahara;
- Surat permohonan fasilitas perumahan PT (untuk pembelian dari pengembang); dan
- Surat pernyataan asuransi.
Nasabah PNS/TNI/Polri:
- Fotokopi KSK dan KTP pemohon dan pasangan;
- Fotokopi pengangkatan PNS atau pegawai tetap;
- Surat keterangan gaji;
- Rekomendasi kantor;
- Surat kuasa pemotongan gaji untuk Bank Jatim;
- Surat pernyataan pemotongan gaji dari Bendahara; dan
- Surat permohonan fasilitas perumahan PT (untuk pembelian dari pengembang).
Nasabah Masyarakat Umum:
- Fotokopi KSK dan KTP pemohon dan pasangan;
- Surat pernyataan pemotongan gaji dari Bendahara;
- Surat permohonan fasilitas perumahan PT (untuk pembelian dari pengembang);
- Surat pernyataan asuransi; dan
- Surat pernyataan penghasilan per bulan.