Convenience | 4.0 |
Customer Service | 4.0 |
Rates and Fees | 4.0 |
Rewards | 4.0 |
Trust | 5.0 |
Forum Tanya Jawab Tentang Bukopin VISA Platinum 2024
Kartu kredit Platinum Bukopin tersedia dengan 2 pilihan provider kartu kredit terbaik yaitu Visa dan Mastercard. Penuhi segala kebutuhan transaksi dan gaya hidup Anda dengan kartu kredit Platinum Bukopin
Bank Bukopin
PT Bank Bukopin Tbk berdiri pada tahun 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia. Kemudian nama bank secara resmi berubah menjadi Bank Bukopin pada tahun 1990 yang sebelumnya telah diawali dulu dengan penggabungan beberapa bank umum koperasi. Status perseroan terbatas lalu diperoleh pada tahun 1993. Pada awal didirikan, Bank Bukopin fokus pada pelayanan untuk segmen koperasi di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku. Tapi sejalan dengan semangat ingin melayani segmen masyarakat yang lebih luas, Bank Bukopin pun mengembangkan usaha ke segmen komersial dan konsumen. Aktivitas Bank Bukopin didukung oleh dua anak perusahaan yaitu PT Bank Syariah Bukopin yang berdiri pada September 1990 dan PT Bukopin Finance yang berdiri sejak 1983 hadir sebagai perusahan pembiyaan dan multifinance. Dengan tujuan meningkatkan struktur pemodalannya Bank Bukopin kemudian melakukan penawaran saham perdananya pada tahun 2006. Saat ini Bank Bukopin terus melakukan inovasi menyediakan produk dan jasa keuangan terbaik dengan didukung teknologi digital terkini demi mendukung percepatan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Asuransi apa saja yang didapatkan pemegang kartu Bukopin VISA Platinum?
Bukopin VISA Platinum / Bank Bukopin
Bagaimana cara menukarkan Reward untuk kartu kredit Bukopin VISA Platinum?
Bukopin VISA Platinum / Bank Bukopin
Apa pertimbangan utama untuk mengajukan kartu kredit Bukopin VISA Platinum?
Bukopin VISA Platinum / Bank Bukopin
Apa yang membedakan Bukopin VISA Platinum dengan Bukopin Visa Gold?
Bukopin VISA Gold / Bukopin VISA Platinum / Bank Bukopin
Apakah poin reward Bukopin VISA Platinum dapat kadaluarsa?
Bukopin VISA Platinum / Bank Bukopin
Anda tidak bisa mengajukan ganti rugi jika penggunaan kartu kredit Anda oleh pihak lain tidak bisa Anda buktikan diakibatkan oleh kehilangan kartu kredit yang Anda alami. Untuk menghindari hal ini, Anda harus melindungi kartu kredit Anda dan PIN untuk mengotorisasi pembayaran dengan kartu kredit Anda. Jika kartu Anda hilang, segera blokir kartu kredit Anda.