KEB Hana VISA Gold

Bank KEB Hana
Gratis iuran tahunan di tahun pertama, nilai tukar Won Korea terbaik, 2X point reward, dan berbagai promo menarik lainnya
Description
Kartu kredit KEB Hana Visa Gold adalah kartu kredit yang menawarkan kemudahan bertransaksi untuk kebutuhan sehari-hari dan nikmati berbaga promo dan diskon menarik
Bank KEB Hana
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Fitur Utama Kartu Kredit KEB Hana VISA Gold
Fitur 1: Gratis iuran tahunan untuk pemakaian kartu kredit di tahun pertama.
Fitur 2: Memberikan nilai tukar Rupiah ke Korea Won (KRW) dengan nilai kurs yang kompetitif.
Fitur 3: Memberikan double point reward untuk transaksi di merchant-merchant Korea.
Informasi Dasar Kartu Kredit KEB Hana VISA Gold
Merek: Visa
Tipe: Gold Reward Rate: Mulai dari 5% sampai dengan 30% dari transaksi Limit Reward: Tergantung pada merchant yang bekerjasama Pengeluaran Minimum Bulanan: Menyesuaikan limit kartu kredit yang diberikan
Rewards & Cashback Kartu Kredit KEB Hana VISA Gold
Belanja
Tersedia (Berrybenka, Polo, Hijabenka)
Dining
Tersedia (Tour le Jours, Gokana, Excelso, dan Pizza Hut)
Grocery
Tersedia (Super Indo, Farmers Market, dan Ranch Market)
Hiburan
Tersedia (Traveloka)
Cashback
Tersedia
Travel
Tersedia (Emirates, Zest Hotel, Best Western, dan Red Doors)
Bunga & Biaya Kartu Kredit KEB Hana VISA Gold
Iuran Tahunan: Rp250.000 Iuran Tahunan Kartu Tambahan: Rp150.000 Suku Bunga: 2,25% Biaya Keterlambatan pembayaran: 3% dari tagihan (minimal Rp150.000) Biaya Tarik Tunai: 4% (minimal Rp60.000) Biaya Pergantian/Hilang Kartu: Rp50.000 Biaya Penolakan Cek/Giro: Dibebankan sesuai ketentuan bank Biaya Retail di Luar Negeri: Menyesuaikan kurs pada saat transaksi
Syarat Pendaftaran Kartu Kredit KEB Hana VISA Gold
Usia minimum: 21 tahun Pendapatan tahunan minimum: Minimal Rp36.000.000
Dokumen Pengajuan Kartu Kredit KEB Hana VISA Gold
Fotokopi Identitas;
Fotokopi NPWP;
Bukti penghasilan seperti slip gaji atau rekening koran 3 bulan terakhir;
Fotokopi SPT (karyawan), Izin Praktik (profesional), atau SIUP (pengusaha);
Formulir pengajuan yang diisi lengkap.
New Contents