Keuntungan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin
Keuntungan 1: Nikmati margin atau bagi hasil yang kompetitif dari iB Kepemilikan Rumah Bukopin.
Keuntungan 2: Besar pembiayaan kepemilikan rumah tapak dan susun dari Bukopin Syariah hingga Rp3 miliar dengan tenor maksimal 25 tahun.
Keuntungan 3: iB Pembiayaan Rumah Bukopin bisa digunakan untuk renovasi dengan plafon hingga Rp1 miliar.
Spesifikasi KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin
Suku Bunga: Sesuai ketentuan berlaku Angsuran: Sesuai ketentuan berlaku Tenor KPR: 1-25 tahun Jumlah Kredit: Rp100.000.000 - Rp3 miliar (pembelian rumah tapak atau susun), Rp100.000.000 - Rp5 miliar (pembelian ruko/rukan), Rp50.000.000 - Rp1 miliar (renovasi)
Biaya KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pembatalan: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Asuransi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Provisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Minimal 1% dari pembiayaan Biaya Lainnya: Sesuai ketentuan berlaku
Syarat Pengajuan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin
Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Sesuai ketentuan berlaku Status Pekerjaan: Karyawan tetap/PNS/profesional/wiraswasta Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin
Pegawai:
- Fotokopi KTP nasabah;
- Fotokopi KTP pasangan;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
- Rekening koran 3 bulan terakhir;
- Fotokopi NPWP; dan
- Asli slip gaji terakhir.
Wiraswasta:
- Fotokopi KTP nasabah;
- Fotokopi KTP pasangan;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
- Rekening koran 3 bulan terakhir;
- Fotokopi NPWP;
- Akta Perusahaan, TDP, dan SIUP; dan
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
Profesional:
- Fotokopi KTP nasabah;
- Fotokopi KTP pasangan;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
- Rekening koran 3 bulan terakhir;
- Fotokopi NPWP;
- Surat Izin Praktik Profesi; dan
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.