Keuntungan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin

Keuntungan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin

Keuntungan 1: Nikmati margin atau bagi hasil yang kompetitif dari iB Kepemilikan Rumah Bukopin.

Keuntungan 2: Besar pembiayaan kepemilikan rumah tapak dan susun dari Bukopin Syariah hingga Rp3 miliar dengan tenor maksimal 25 tahun.

Keuntungan 3: iB Pembiayaan Rumah Bukopin bisa digunakan untuk renovasi dengan plafon hingga Rp1 miliar.

Spesifikasi KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin

Spesifikasi KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin

Suku Bunga: Sesuai ketentuan berlaku Angsuran: Sesuai ketentuan berlaku Tenor KPR: 1-25 tahun Jumlah Kredit: Rp100.000.000 - Rp3 miliar (pembelian rumah tapak atau susun), Rp100.000.000 - Rp5 miliar (pembelian ruko/rukan), Rp50.000.000 - Rp1 miliar (renovasi)

Biaya KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin

Biaya KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pembatalan: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Asuransi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Provisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Minimal 1% dari pembiayaan Biaya Lainnya: Sesuai ketentuan berlaku

Syarat Pengajuan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin

Syarat Pengajuan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin

Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Sesuai ketentuan berlaku Status Pekerjaan: Karyawan tetap/PNS/profesional/wiraswasta Status Kewarganegaraan: WNI

Dokumen Pengajuan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin

Dokumen Pengajuan KPR iB Kepemilikan Rumah Bukopin

Pegawai:

  • Fotokopi KTP nasabah;
  • Fotokopi KTP pasangan;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
  • Rekening koran 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi NPWP; dan
  • Asli slip gaji terakhir.

Wiraswasta:

  • Fotokopi KTP nasabah;
  • Fotokopi KTP pasangan;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
  • Rekening koran 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi NPWP;
  • Akta Perusahaan, TDP, dan SIUP; dan
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.

Profesional:

  • Fotokopi KTP nasabah;
  • Fotokopi KTP pasangan;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai;
  • Rekening koran 3 bulan terakhir;
  • Fotokopi NPWP;
  • Surat Izin Praktik Profesi; dan
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.