Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident
Perlindungan 1: Proteksi santunan maksimal 36 kali dari pendapatan bulanan Tertanggung jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat tetap.
Perlindungan 2: Uang santunan biaya perawatan medis maksimal sebesar 10% dari nilai pertanggungan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Perlindungan 3: Ada uang santunan jika Tertanggung mengalami kecelakaan saat mengendarai atau menumpang sepeda motor.
Premi Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident
Nilai Premi: Tergantung manfaat pertanggungan dan pekerjaan Tertanggung Masa Pembayaran Premi: Tahunan Sistem Pembayaran Premi: Tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident
Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: Tahunan
Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Simas Personal Accident
Klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Cacat Tetap:
- Formulir klaim;
- Formulir kronologis kejadian;
- Fotokopi polis;
- Fotokopi KTP;
- Surat keterangan ahli waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Resume medis dari dokter;
- Surat kematian dari rumah sakit;
- Surat keterangan dari KBRI (jika meninggal dunia di luar negeri)
- Surat keterangan para saksi;
- Surat keterangan kepolisian (jika kecelakaan ditangani polisi); dan
- Dokumen lainnya.
Klaim Manfaat Rawat Inap:
- Formulir klaim;
- Formulir kronologis kejadian;
- Fotokopi polis;
- Fotokopi KTP;
- Surat keterangan ahli waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Resume medis dari dokter;
- Kuitansi biaya pengobatan dari dokter;
- Surat keterangan kepolisian (jika kecelakaan ditangani polisi); dan
- Dokumen lainnya.
Klaim Manfaat Hilang akibat Kecelakaan:
- Formulir klaim;
- Formulir kronologis kejadian;
- Fotokopi polis;
- Fotokopi KTP;
- Surat keterangan ahli waris untuk mengembalikan santunan jika Tertanggung ditemukan dalam kondisi hidup;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak berwajib;
- Surat keterangan dari KBRI (jika terjadi di luar negeri);
- Surat keterangan para saksi;
- Dokumen lainnya.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Seluruh dunia Asuransi Tambahan: Tidak