Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist Group Term Life

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Avrist Group Term Life

Perlindungan 1: Asuransi jiwa kumpulan Avrist Group Term Life menjamin risiko jika Tertanggung meninggal dunia akibat sebab apapun.

Perlindungan 2: Asuransi jiwa kumpulan Avrist Group Term Life menawarkan asuransi tambahan berupa proteksi penyakit kritis dan kecelakaan diri yang mengakibatkan cacat total tetap dan sementara.

Perlindungan 3: Uang pertanggungan yang diterima Tertanggung asuransi jiwa Avrist Group Term Life sebesar 100%.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Kumpulan Avrist Group Term Life

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Kumpulan Avrist Group Term Life

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Tidak ada Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Minimum Rp5.000.000

Premi Asuransi Jiwa Kumpulan Avrist Group Term Life

Besar Premi: Sesuai isi polis Masa Pembayaran Premi: Sesuai ketentuan berlaku Sistem Pembayaran Premi: Sesuai ketentuan berlaku

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist Group Term Life

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Avrist Group Term Life

Usia Pemegang Polis: 16 tahun Usia Masuk Tertanggung: 16 tahun (karyawan dan pasangan), 2 minggu (anak) Masa Asuransi: Sesuai ketentuan berlaku

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist Group Term Life

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Avrist Group Term Life

Klaim Avrist Group Accidental Death and Disablement & Avrist Group Accidental Death Benefit:

  • Formulir klaim yang diisi pemegang polis dan Ahli Waris;
  • Formulir klaim yang diisi dokter;
  • Fotokopi KTP Tertanggung dan Ahli Waris dan telah dilegalisir oleh Kelurahan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan telah dilegalisir oleh Kelurahan;
  • Fotokopi surat bukti hubungan keluarga dan telah dilegalisir oleh Kelurahan;
  • Surat kematian dari rumah sakit;
  • Surat kematian dari kelurahan;
  • Surat kematian dari Polisi (jika penyebab kematian kecelakaan); dan
  • Form kronologis meninggal dunia.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ada

  • Avrist Group Accidental Death and Disablement
  • Avrist Group Accidental Death Benefit
  • Avrist Group Total and Permanent Disability (Accelerated)
  • Avrist Group Total and Permanent Disability (Non Accelerated)
  • Avrist Group Terminal Illness and Dismemberment
  • Avrist Group Critical Illness