Manfaat Pembiayaan Multiguna Woori Finance

Manfaat Pembiayaan Multiguna Woori Finance

Manfaat 1: Pembiayaan Investasi Woori Finance mempermudah nasabah untuk memenuhi peralatan usaha dengan pembiayaan sewa forklift, alat berat, hingga kendaraan niaga.

Manfaat 2: Bunga pembiayaan investasi Woori Finance kompetitif dengan tenor yang fleksibel.

Manfaat 3: Kredit investasi untuk usaha ini terbuka bagi nasabah individu dan badan usaha mulai usia 25 tahun hingga 50 tahun.

Spesifikasi Pembiayaan Multiguna Woori Finance

Spesifikasi Pembiayaan Multiguna Woori Finance

Suku Bunga: Sesuai ketentuan berlaku Minimum Kredit: Sesuai ketentuan berlaku Maksimum Kredit: Sesuai ketentuan berlaku Maksimum Tenor Kredit: Sesuai ketentuan berlaku Pembayaran Bulanan: Sesuai ketentuan berlaku Durasi Proses Persetujuan: Sesuai ketentuan berlaku Pencairan Dana Kredit: Sesuai ketentuan berlaku

Biaya Pembiayaan Multiguna Woori Finance

Biaya Pembiayaan Multiguna Woori Finance

Biaya Keterlambatan Pembayaran: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Pelunasan Lebih Awal: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Provisi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Asuransi: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Materai: Sesuai ketentuan berlaku Biaya Lainnya: Sesuai ketentuan berlaku

Syarat Pengajuan Pembiayaan Multiguna Woori Finance

Syarat Pengajuan Pembiayaan Multiguna Woori Finance

Usia Minimum: 25 tahun Minimum Pendapatan Tahunan: Sesuai ketentuan berlaku

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Multiguna Woori Finance

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Multiguna Woori Finance

Karyawan:

  • KTP nasabah dan pasangan;
  • Kartu Keluarga;
  • Slip gaji;
  • Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • Bukti pembayaran PLN/telepon/PAM/PBB; dan
  • Kendaraan yang diambil harus melalui dealer/showroom.

Profesional:

  • KTP nasabah dan pasangan;
  • Kartu Keluarga;
  • Slip gaji;
  • Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • Bukti pembayaran PLN/telepon/PAM/PBB;
  • Izin praktik; dan
  • Kendaraan yang diambil harus melalui dealer/showroom.

Wiraswasta:

  • KTP nasabah dan pasangan;
  • Kartu Keluarga;
  • Slip gaji;
  • Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir;
  • Bukti pembayaran PLN/telepon/PAM/PBB;
  • SIUP;
  • NPWP; dan
  • Kendaraan yang diambil harus melalui dealer/showroom.

Badan Usaha:

  • Akta pendirian dan perubahan;
  • KTP direksi dan komisaris;
  • SIUP;
  • NPWP;
  • Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir; dan
  • Kendaraan yang diambil harus melalui dealer/showroom.