Keuntungan Tabungan Future Saver Standard Chartered

Keuntungan Tabungan Future Saver Standard Chartered

Keuntungan 1: Periode menabung mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun dengan setoran setiap bulan mulai dari Rp200.000.

Keuntungan 2: Fitur Autodebet memudahkan nasabah melakukan setoran bulanan karena didebet secara otomatis dari rekening tabungan yang sudah ditentukan.

Keuntungan 3: Nasabah akan mendapatkan hadiah langsung tanpa diundi tergantung dari promo yang sedang berlangsung (Syarat dan Ketentuan Berlaku).

Informasi Dasar Tabungan Future Saver Standard Chartered

Informasi Dasar Tabungan Future Saver Standard Chartered

Suku Bunga Minimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Suku Bunga Maksimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Setoran Awal Minimum: Rp2.000.000 Saldo Bulanan Minimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku

Fasilitas Tabungan Future Saver Standard Chartered

Fasilitas Tabungan Future Saver Standard Chartered

Online Banking

Tidak tersedia

Mobile Banking

Tidak tersedia

Phone Banking

Tidak tersedia

Buku Tabungan

Tersedia

Kartu Debit

Tidak tersedia

Pendaftaran Online

Tersedia

Asuransi

Tidak tersedia

Biaya & Bunga Tabungan Future Saver Standard Chartered

Biaya & Bunga Tabungan Future Saver Standard Chartered

Denda di Bawah Saldo Minimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Ganti Buku Tabungan: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Buku Cek: Tidak tersedia Administrasi Bulanan: Rp1.000 Biaya Penarikan di ATM: Tidak tersedia kartu ATM Biaya Setoran Tunai: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Penarikan di Teller: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Penutupan Rekening: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Lainnya: Biaya gagal debit Rp5.000

Syarat Pendaftaran Tabungan Future Saver Standard Chartered

Syarat Pendaftaran Tabungan Future Saver Standard Chartered

Usia Minimum: 17 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak tersedia

Dokumen Pengajuan Tabungan Future Saver Standard Chartered

Dokumen Pengajuan Tabungan Future Saver Standard Chartered

  • KTP;
  • NPWP/Surat Pernyataan Tidak memiliki NPWP (WNI);
  • Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS (WNA);
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.