Keuntungan Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Keuntungan Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Keuntungan 1: Kemudahan bertransaksi dan kebutuhan perbankan lainnya dengan online banking, SC mobile banking, phone banking dan SMS banking.

Keuntungan 2: Dilengkapi dengan fasilitas kartu ATM untuk transaksi di mesin ATM dan EDC.

Keuntungan 3: Pemberian bonus bunga kepada nasabah dilakukan pada bulan berikutnya (maksimal 15 hari kerja).

Informasi Dasar Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Informasi Dasar Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Suku Bunga Minimum: 0,50% Suku Bunga Maksimum: 0,50% Setoran Awal Minimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Saldo Bulanan Minimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku

Fasilitas Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Fasilitas Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Online Banking

Tersedia

Mobile Banking

Tersedia

Phone Banking

Tersedia

Buku Tabungan

Tersedia

Kartu Debit

Tersedia

Pendaftaran Online

Tersedia

Asuransi

Tersedia

Biaya & Bunga Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Biaya & Bunga Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Denda di Bawah Saldo Minimum: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Ganti Buku Tabungan: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Buku Cek: Rp130.000 Administrasi Bulanan: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Penarikan di ATM:

  • ATM Bersama/Prima Rp7.500
  • ATM Standard Chartered/Cirrus /Master Card (Luar Negeri) Rp25.000

Biaya Setoran Tunai: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Penarikan di Teller: Sesuai ketentuan bank yang berlaku Biaya Penutupan Rekening: Sesuai ketentuan Bank yang berlaku Biaya Lainnya: Tidak tersedia

Syarat Pendaftaran Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Syarat Pendaftaran Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Usia Minimum: 17 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak tersedia

Dokumen Pengajuan Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

Dokumen Pengajuan Tabungan PremiumFIRST Saver Standard Chartered

  • KTP;
  • NPWP/Surat Pernyataan Tidak memiliki NPWP (WNI);
  • Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS (WNA);
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.