Perlindungan Utama Asuransi Perjalanan Travellin Worldwide Executive
Perlindungan 1: Santunan meninggal dunia atau cacat tetap (total atau sebagian) akibat kecelakaan hingga Rp650.000.000.
Perlindungan 2: Santunan biaya pengobatan di luar negeri hingga Rp650.000.000 dan pengobatan lanjutan di Indonesia maks. Rp13.000.000.
Perlindungan 3: Santunan biaya pengobatan gigi darurat hingga Rp1.000.000.
Informasi Dasar Asuransi Perjalanan Travellin Worldwide Executive
Biaya Asuransi:
- Mulai dari Rp32.000 untuk individu
- Mulai dari Rp52.000 untuk keluarga
Cakupan Wilayah: ASEAN/Worldwide/Asia
Ketidaknyamanan dalam Perjalanan
Kehilangan Bagasi dan Barang: Rp25.000.000 Kehilangan Paspor dan Dokumen Berharga: Rp3.250.000 Keterlambatan Bagasi: Rp2.250.000 atau Rp750.000/4 jam Keterlambatan Perjalanan: Maksimal Rp2.600.000 atau Rp350.000/6 jam Pembatalan Perjalanan: Rp19.500.000 Perjalanan Terganggu: Rp9.750.000 Penundaan Perjalanan: Maksimal Rp3.000.000 atau Rp750.000/4 jam Pemesanan Tiket Berlebih: Rp7.500.000 Ketinggalan Pesawat: Maksimal Rp2.600.000 atau Rp350.000/6 jam Pengiriman Barang ke Rumah: Tidak tersedia Agen Perjalanan Ditutup: Tidak tersedia
Kecelakaan Diri
Kecelakaan Diri: Rp650.000.000 (Meninggal/cacat total) Perlindungan Akibat Tindakan Terorisme: Tersedia Penculikan dan Tebusan: Tidak tersedia Tanggung Gugat Pribadi: Rp1.500.000.000 Perlindungan Kartu Kredit (akibat pencurian): Rp10.000.000 Kelebihan Biaya Sewa Mobil: Tidak tersedia
Biaya Medis
Biaya Medis di Luar Negeri: Rp650.000.000 (Akibat kecelakaan/sakit) Biaya Medis Lanjutan di Indonesia: Rp13.000.000 Biaya Medis terkait Kehamilan: Tidak tersedia Evakuasi Medis Darurat: Biaya sebenarnya Hotline 24 Jam di Seluruh Dunia: Tidak tersedia Darurat Medis 24 Jam di Seluruh Dunia: Tidak tersedia
Aktivitas Hiburan
Bungee Jumping: Tidak tersedia Hiking: Tidak tersedia Scuba Diving: Tidak tersedia Sky Diving: Tidak tersedia Olahraga es/salju: Rp10.000.000
Profil peserta seperti apa yang cocok untuk mengajukan produk asuransi Travellin Worldwide Executive? Apakah untuk perjalanan ke negara-negara Asia Tenggara akan sepadan dengan nilai premi yang dibayarkan untuk produk asuransi ini? Berapa batas maksimal klaim yang bisa diajukan jika terjadi pembatalan penerbangan oleh pihak maskapai?