Perlindungan Utama Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Perlindungan 1: Dapatkan perlindungan berupa biaya pertanggungan 100% jika Tertanggung meninggal dunia.

Perlindungan 2: Berhak atas biaya pertanggungan hingga Rp1.000.000.000.

Perlindungan 3: Tersedia berbagai plan perlindungan maksimal yang bisa dipilih oleh nasabah sesuai dengan kemampuan nasabah.

Premi Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Premi Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Besar Premi:

  • Tahunan: Rp2.000.000
  • Semesteran: Rp1.040.000
  • Triwulanan: Rp550.000
  • Bulanan: Rp300.000

Masa Pembayaran Premi:

  • 5 tahun untuk masa asuransi 10 tahun
  • 8 tahun untuk masa asuransi 15 tahun
  • 10 tahun untuk masa asuransi 20 tahun

Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, semesteran, triwulan, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-65 tahun Masa Asuransi: 10, 15, dan 20 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa TM Peace of Mind Plus

Dokumen klaim untuk resiko meninggal dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim kematian (disediakan pihak asuransi);
  • Formulir keterangan ahli waris (disediakan pihak asuransi);
  • Formulir surat keterangan dokter dari rumah sakit;
  • Fotokopi kartu identitas diri ahli waris atau Tertanggung;
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain sebagai bukti hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
  • Akta kematian (asli/legalisir) atau surat keterangan meninggal dari pihak medis dan pihak berwenang;
  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian apabila penyabab meninggal dunia karena kecelakaan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia