Perlindungan Utama Asuransi Jiwa TM 50

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa TM 50

Perlindungan 1: Dapatkan biaya pertanggungan hingga 100% apabila Tertanggung meninggal dunia.

Perlindungan 2: Jika Tertanggung hidup hingga usia idaman maka akan mendapatkan uang pertanggungan 100% dari biaya premi.

Perlindungan 3: Manfaat biaya pertanggungan hingga Rp150.000.000.

Premi Asuransi Jiwa TM 50

Premi Asuransi Jiwa TM 50

Besar Premi:

  • Harian: Rp7.000
  • Tahunan: Rp1.400.000

Masa Pembayaran Premi: 5, 10, atau 15 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulanan, dan bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa TM 50

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa TM 50

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: hingga usia 99 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa TM 50

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa TM 50

Dokumen klaim untuk risiko meninggal dunia:

  • Polis asuransi yang asli;
  • Formulir klaim meninggal dunia;
  • Surat keterangan kematian lengkap dari pemerintah atau pihak berwenang;
  • Surat keterangan dokter;
  • Salinan catatan medis Tertanggung;
  • Salinan identitas diri Tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris;
  • Surat berita acara dari pihak kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan;
  • Dokumen lain yang dibutuhkan oleh pihak asuransi;
  • Bukti identitas ahli waris yang akan menerima uang pertanggungan.

Dokumen klaim apabila Tertanggung masih hidup:

  • Polis asli;
  • Permohonan tertulis dari pemegang polis;
  • Bukti diri pemegang polis.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada