Perlindungan Utama Chubb Asuransi Perjalanan Domestik Tahunan
Perlindungan 1: Memberikan perlindungan jiwa selama 1 tahun terhadap risiko kecelakaan yang bisa mengakibatkan cacat dan kematian saat melakukan perjalanan.
Perlindungan 2: Memastikan penggantian biaya medis yang dibutuhkan Tertanggung yang saat melakukan perjalanan mengalami kecelakaan atau sakit karena penyakit selama 1 tahun keanggotaan asuransi.
Perlindungan 3: Memberikan ganti rugi atau klaim jika pelaku perjalanan mengalami penundaan penerbangan atau terjadi keterlambatan perjalanan termasuk dengan keterlambatan bagasi selama 1 tahun.
Informasi Dasar Chubb Asuransi Perjalanan Domestik Tahunan
Biaya Asuransi: Mulai dari Rp1.163.300 untuk perjalanan mulai dari 1-4 hari Cakupan Wilayah: Seluruh Indonesia
Ketidaknyamanan dalam Perjalanan
Kehilangan Bagasi dan Barang: Maksimal pertanggungan hingga Rp5.000.000 Kehilangan Paspor dan Dokumen Berharga: Tidak ditanggung Keterlambatan Bagasi: Mulai dari Rp250.000 per 6 jam Keterlambatan Perjalanan: Mulai dari Rp500.000 per 6 jam Pembatalan Perjalanan: Maksimal pertanggungan hingga Rp5.000.000 Perjalanan Terganggu: Menyesuaikan jenis gangguan yang bisa ditanggung dengan produk asuransi ini Penundaan Perjalanan: Tidak ditanggung Pemesanan Tiket Berlebih: Tidak ditanggung Ketinggalan Pesawat: Tidak ditanggung Pengiriman Barang ke Rumah: Tidak ditanggung Agen Perjalanan Ditutup: Tidak ditanggung
Kecelakaan Diri
Kecelakaan Diri: Maksimal Rp150.000.000 Perlindungan Akibat Tindakan Terorisme: Mulai dari Rp500.000 per 6 jam Penculikan dan Tebusan: Tidak diatur secara spesifik Tanggung Gugat Pribadi: Tidak ditanggung Perlindungan Kartu Kredit (akibat pencurian): Tidak ditanggung Kelebihan Biaya Sewa Mobil: Tidak ditanggung
Biaya Medis
Biaya Medis di Luar Negeri: Tidak tersedia Biaya Medis Lanjutan di Indonesia: Maksimal Rp150.000.000 untuk kecelakaan dan Rp15.000.000 untuk sakit Biaya Medis terkait Kehamilan: Tidak ditanggung Evakuasi Medis Darurat: Maksimal Rp50.000.000 Hotline 24 Jam di Seluruh Dunia: Tersedia di Indonesia Darurat Medis 24 Jam di Seluruh Dunia: Tersedia di Indonesia
Aktivitas Hiburan
Bungee Jumping: Tidak dilindungi asuransi Hiking: Tidak dilindungi asuransi Scuba Diving: Tidak dilindungi asuransi Sky Diving: Tidak dilindungi asuransi Olahraga es/salju: Tidak dilindungi asuransi